Halaman

Kamis, 09 Februari 2012

WAHAI APARAT HUKUM

Sampai hari ke 3 setelah pembacaan vonis hukumanku, Aq belum bisa menerima kesalahan yang dituduhkan ke aku. Mungkin krn Aq terlalu berpikir secara ilmiah sehingga sulit utk menerima vonis ini.
Di KUHAP kuplajari, bahwa utk persyaratan mengajukan perkara cukup dengan 2 alat bukti. Alat bukti itu boleh keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pada perkaraku ini sudah 4 alat bukti yang membantah kesalahan yang divoniskan ke Aq yaitu :