Halaman

Kamis, 09 Februari 2012

WAHAI APARAT HUKUM

Sampai hari ke 3 setelah pembacaan vonis hukumanku, Aq belum bisa menerima kesalahan yang dituduhkan ke aku. Mungkin krn Aq terlalu berpikir secara ilmiah sehingga sulit utk menerima vonis ini.
Di KUHAP kuplajari, bahwa utk persyaratan mengajukan perkara cukup dengan 2 alat bukti. Alat bukti itu boleh keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pada perkaraku ini sudah 4 alat bukti yang membantah kesalahan yang divoniskan ke Aq yaitu :


  1. Keterangan saksi Halomoan yang mengatakan bahwa pada saat penandatanganan 9 lembar Cek penarikan uang, dilampiri dengan SP2D sesuai mata anggaran masing-masing.
  2. Surat yaitu copy sah SP2D Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan SP2D Bantuan Keluarga Kurang Mampu (BKKM) / Bantuan Siswa Miskin (BSM).
  3. Petunjuk yaitu rekening koran AC Dinas Pendidikan yang memuat tanggal masuknya dana untuk anggaran pembinaan KKG/MKKS dan BKKM/BSM yang sesuai SP2D masing-masing, yaitu tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2010.
  4.  Keterangan saya sebagai Terdakwa yang mengatakan bahwa saya bukan berdasarkan SP2D Tunjangan Sertifikasi Guru untuk menanda tangani 9 lembar cek yang dituduhkan.
Kok Majelis Hakim masih tetap berkeyakionan bahwa saya menanda tangani 9 lembar cek itu hanya bermodalkan 1 SP2D yaitu SP2D Tunjangan Sertifikasi Guru ???

Logika apaan ini ...???

Mungkin kita semua sependapat, andaikan yang dipersalahkan itu kepada kita benar-benar kita lakukan atau tidak bisa kita bantah dengan alat bukti yang jelas, kitapun legowo menerima hukuman yang diberikan. Tapi kalau seperti ini, siapa yang bisa terima ???
Untuk apa dilakukan pemeriksaan persidangan kalau Majelis Hakim lebih cenderung membenarkan dakwaan Jaksa ???

Saya mengakui bahwa sudah terjadi kerugian negara dengan tidak terbayarkannya dana Tunjangan Sertifikasi Guru sebesar Rp. 2,9 milyar. Tapi kan seharusnya Penyidik menelusuri kemana raibnya dana tersebut ? Kan bisa ditelusuri lagi balik administrasi keuangan Dinas Pendidikan selama tahun 2010 ???
Kalau Kepala Dinasnya tidak bisa menunjukkan administrasinya, yach, jadikan Kadisnya menjadi tersangka penghilangan barang bukti atau Penggelapan.

Sebenarnya kalau penyidik dan Jaksa Penuntut benar-benar ingin menukseskan program pemerintah untuik memberantas korupsi, mereka harus menindak lanjuti keterangan awal yang sudah diberikan Halomoan pada saat penyidikan. Halomoan telah menjelaskan bahwa ketekoran ini adalah akumulasi dari kebocoran-kebocoran yang terjadi sejak tahun 2009. Bukti-bukti nyata juga sudah disampaikan, dimana dana BKKM/BSM tahun 2009 dibayarkan dengan menggunakan anggaran tahun 2010, sehingga pembayarannya dilakukan sekitar bulan April2010. Keterangan ini sudah tertera dalam BAP. Kenapa Polisi, Jaksa dan Majelis Hakim tidak mengejar ini ???
Proses Hukum apa ini....???

Kemudian dari segi lama hukuman juga saya memandang tidak logis.
Majelis Hakim sudah mengatakan bahwa saya tidak ada menikmati sedikitpun uang yang hilang, tetapi hukuman yang deberikan 3 tahun penjara. Menurut saya, seharusnya hukuman yang diberikan hukuman minimal yaitu 1 tahun.

Sungguh konyol.

Wahai aparat penegak Hukum. Pernahkan Anda pikirkan apa efek negatif dari Vonis hukuman yang kalian berikan untuk saya ini ???

Mendengar vonis ini, ribuan pejabat Pemerintah menjadi ragu akan kepastian hukum di negeri ini. Mereka menjadi ragu bagaimana cara melayani masyarakat yang benar. atau Mereka akan lebih percaya bahwa hukum dapat dikendalikan dengan uang. Maka jadilah Pejabat yang memaksa jajarannya untuk korupsi, agar dpejabat tersebut mempunyai cukup uang untuk membayar oknum apart hukum.

Efek dominonya, jadilah rakyat tetap menjadi korban kesemena-menaan pejabat. mereka juga jadi tidak mempercayai kepastian hukum. Namun karena tidak punya kekuasaan, mereka memendamnya di dalam hati, yang apabila ada kesempatan untuk ribut, masyarakat akan menggunakan kesempatan tersebut untuk melampiaskan kekesalannya dengan anarkis. Kita lihat belakangan ini, setiap hari ada saja terjadi demo anarkis yang dilakukan masyarakat. Keluarga besar saya juga sudah menunjukkan keberanian untuk berontak terhadap vonis yang dijatuhkan ini kepada saya.

Pernahkah Aparat Hukum memikirkan efek negatif dari kinerja mereka yang amburadul ini ???

Wahai aparat Hukum. Bertanggung jawablah kalian atas ketidak nyamanan masyarakat di negara ini.
Tanggung jawab ini bukan hanya tanggung jawab dunia, akan tetapi juga tanggung jawab akhirat.
Jika kalian tidak memperbaiki kinerja kalian, tunggulah kehancuran negara Indonesia ini.

Terputus sampaai disini.

Tidak ada komentar: