DOWNLOAD FILE ASLI
ANALISA MATERIL PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA YANG
TERJADI PADA DUGAAN KORUPSI PADA PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN KOTA BINJAI
Oleh : ADI SUSANTO PURBA*)
Kerugian negara adalah merupakan unsur yang sangat
penting dalam penerapan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (tipikor) yaitu undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
mengalami perubahan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Jika sudah
terjadi kerugian negara, maka sudah pasti ada tindak pidana korupsi disana. Pada
umumnya perkara tipikor yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan adalah tuduhan
melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor, yang unsur-unsurnya terdiri
dari tindakan melawan hukum atau menyalah gunakan kewenangan, dengan tujuan
memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan terjadinya kerugian
negara. Karena itu dasar dimulainya penyidikan untuk perkara tipikor biasanya
adalah setelah adanya terlihat indikasi kerugian negara pada suatu instansi. Dengan
dasar ini, penyidikpun menelusuri berapa kerugian negaranya, siapa penyebab
terjadinya kerugian negara, dan siapa pula yang menikmati keuntungan atas
kerugian negara tersebut, untuk ditetapkan sebagai tersangka dan nantinya
diajukan kepersidangan.