TERKAIT PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
DANA SERTIFIKASI GURU LABUHANBATU
PUTUSAN HAKIM MENGABAIKAN FAKTA PERSIDANGAN
Sesuai jadwal pembacaan putusan (vonis) terhadap perkara Korupsi Dana Sertifikasi Guru Labuhanbatu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusannya kepada kedua terdakwa pada hari Senin tanggal 6 Februari 2012. Dalam putusan ini Majelis Hakim menghukum mantan Bendahara Dinas Pendidikan Labuhanbatu Halomoan dengan Pidana penjara 5 tahun ditambah dengan mengganti kerugian negara sebesar ±Rp. 2,9 milyar atau penjara 2 tahun dan denda 100 juta rupiah atau penjara 6 bulan. Kemudian untuk terdakwa Adi Susanto Purba (mantan KPA) Dinas Pendidikan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 50 juta atau penjara 3 bulan. Terdakwa Adi Susanto Purba tidak dibebani mengganti kerugian negara, karena menurut Majelis Hakim sesuai fakta persidangan, Adi Susanto tidak ada sedikitpun menikmati dana tersebut.