DOWNLOAD
Medan, Maret 2012
Kepada
:
Yth. 1. Ketua DPR-RI c.q. Ketua Komis III DPR RI.
2. Menteri Hukum & HAM c.q. Dirjen HAM kementerian
Hukum & HAM RI
3. Ketua Mahkamah Agung c.q. Ketua Muda Pengawas
Hakim MA-RI
4. Kepala
Kejaksaan Agung c.q. Jambin Kejaksaan Agung RI.
5. Kapolri
c.q. Kadivpropam Mabes Polri.
6. Ketua Satgas Pemberantasan Mafia hukum RI.
7. Ketua Komisi Yudisial RI.
Masing-masing
di-tempat.
Hal : Laporan Kejanggalan proses Hukum Perkara
Tipikor No.reg. : 27/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn.
Dengan
hormat,
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
ADI SUSANTO PURBA, S.Pd.
Tempat/Tgl. Lahir :
Simalungun, 15 Agustus 1967.
Pekerjaan :
PNS
Alamat terakhir :
Perumnas Urung Kompas No. 167
Rantauprapat – Kab. Labuhanbatu – Prop. Sumatra Utara.
Status Hukum : Terpidana
kasus Tipikor (tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan)
Dengan
ini melaporkan kepada Bapak/Ibu kepala instansi terkait tentang proses hukum yang tidak wajar yang saya alami dalam perkara Tindak Pidana
Korupsi Dana Sertifikasi Guru kabupaten Labuhanbatu tahun 2010, dengan nomor
register perkara : 27/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn.
Adapun ketidak wajaran yang saya alami adalah sebagai
berikut :