DOWNLOAD
Medan, Maret 2012
Kepada
:
Yth. 1. Ketua DPR-RI c.q. Ketua Komis III DPR RI.
2. Menteri Hukum & HAM c.q. Dirjen HAM kementerian
Hukum & HAM RI
3. Ketua Mahkamah Agung c.q. Ketua Muda Pengawas
Hakim MA-RI
4. Kepala
Kejaksaan Agung c.q. Jambin Kejaksaan Agung RI.
5. Kapolri
c.q. Kadivpropam Mabes Polri.
6. Ketua Satgas Pemberantasan Mafia hukum RI.
7. Ketua Komisi Yudisial RI.
Masing-masing
di-tempat.
Hal : Laporan Kejanggalan proses Hukum Perkara
Tipikor No.reg. : 27/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn.
Dengan
hormat,
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
ADI SUSANTO PURBA, S.Pd.
Tempat/Tgl. Lahir :
Simalungun, 15 Agustus 1967.
Pekerjaan :
PNS
Alamat terakhir :
Perumnas Urung Kompas No. 167
Rantauprapat – Kab. Labuhanbatu – Prop. Sumatra Utara.
Status Hukum : Terpidana
kasus Tipikor (tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan)
Dengan
ini melaporkan kepada Bapak/Ibu kepala instansi terkait tentang proses hukum yang tidak wajar yang saya alami dalam perkara Tindak Pidana
Korupsi Dana Sertifikasi Guru kabupaten Labuhanbatu tahun 2010, dengan nomor
register perkara : 27/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn.
-
Bahwa pada tanggal 21
September 2010 saya dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan kabupaten Labuhanbatu,
yang sebelumnya saya bertugas di kantor Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Utara
sebagai kabid.
-
Bahwa pada tanggal 25 Okt
s.d. 12 Des 2010 (40 hari) menjadi pelaksana
tugas (plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kab. Labuhanbatu, sekaligus menjadi Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) mulai tanggal 28 Okt s.d. 31 Des 2010 (2 bulan), sehubungan dengan
keberangkatan Kepala Dinas Pendidikan menunaikan ibadah Haji.
-
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010, Kepala Dinas
Pendidikan Bapak Iskandar sudah aktif kembali bertugas.
-
Bahwa pada saat saya mulai menjadi plt. dan menjadi
KPA, tidak ada serah terima kas, maupun serah terima administrasi keuangan.
-
Bahwa akibat tidak adanya serah terima, sehingga saya
tidak mengetahui berapa jumlah uang yang ada dalam kas Dinas Pendidikan. Untuk
itu saya hanya bertanya secara lisan kepada Bendahara (Halomoan alias Lomo)
tentang kondisi kas, yang dijawab oleh Bendahara dengan jawaban “Aman, tidak
ada masalah”, dan saya percayai jawabannya ini, karena untuk mengaudit keuangan
saya merasa tidak mampu. Pertimbangan lain adalah karena Halomoan adalah
bendahara sejak tahun 2007.
-
Bahwa selama saya menjadi KPA, saya menjalankan tugas
sesuai aturan yaitu dengan berpedoman kepada Permendagri nomor 13 tahun 2006
tentang Sistim Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga saya dapat mempertanggung
jawabkan semua dana yang saya keluarkan selama menjadi KPA.
-
Bahwa sesuai permendagri 13 tahun 2006 ini, BAB X
bagian keempat pragraf 1 s.d. 4 mengatur mekanisme pengeluaran uang yang
ringkasannya adalah sebagai berikut :
·
bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
·
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
menerbitkan SPM.
·
SPM yang telah diterbitkan diajukan kepada kuasa
BUD untuk penerbitan SP2D
·
Kuasa
BUD menerbitkan SP2D, untuk dibawa ke Bank
sebagai dasar pemindah bukuan dana dari rekening AC kas Daerah ke rekening AC
Dinas Pendidikan.
·
Pengguna
Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan cek penarikan / pentransferan
uang berdasarkan SP2D.
-
Bahwa tanggal 30 Desember 2010 masuk dana Tunjangan
Sertifikasi Guru ke rekening AC Dinas Pendidikan sebanyak Rp. 6.790.079.140,- untuk 531 orang guru, dengan SP2D nomor 3696/SP2D/4/BUD/2010, serta beberapa SP2D mata
anggaran lainnya.
-
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2010 dalam rangka tutup
buku dan mengakhiri masa tugas sebagai
KPA, saya menanda tangani semua cek penarikan uang berdasarkan SP2D yang sudah
masuk ke rekening Dinas Pendidikan, kecuali
1 lembar cek giro pentransferan dana Tunjangan Sertifikasi ke rekening tabungan
233 orang guru yang belum melengkapi persyaratan administrasi sesuai petunjuk
teknis pencairan.
-
Bahwa dari semua cek yang sudah saya tanda tangani,
tidak semuanya dicairkan oleh bendahara pada tanggal 31 Desember 2010, akan
tetapi secara berangsur dicairkan pada bulan Januari 2011.
-
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2011, 233 orang Guru
tadi telah melengkapi berkas persyaratan penerimaan tunjangan sertifikasi, dan
meminta supaya dananya disalurkan ke rekening tabungan masing-masing, dan
sayapun memerintahkan Bendahara untuk menerbitkan cek giro pentransferannya,
yang dijawab bendahara “Iya Pak, Besok Pak” namun tidak dilaksanakan.
-
Bahwa setelah berulang kali saya perintahkan,
Bendahara mulai tidak masuk kantor, dan akhirnya memutus komunikasi langsung
maupun komunikasi handphone dengan saya.
-
Bahwa pada hari-hari berikutnya guru-guru berdatangan
ke kantor Dinas Pendidikan mempertanyakan uang sertifikasi mereka, tetapi
Kepala Dinas tidak bersedia untuk dijumpai, dan Bendahara juga sudah
“menghilang”, sehingga saya terdesak tidak bisa menjawab pertanyaan mereka.
-
Bahwa setelah ditanyakan para guru ke Bank Sumut,
ternyata saldo kas rekening Dinas Pendidikan sudah tidak mencukupi lagi untuk
membayar dana Tunjangan Sertifikasi untuk 233 orang Guru, dan akibat tidak
mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari pihak Dinas Pendidikan, sehingga
para guru semakin kesal, dan melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.
-
Bahwa atas laporan para Guru tersebut, Polisi meminta
keterangan saksi-saksi, dan sekitar bulan Maret 2011, Bendahara ditangkap dan ditetapkan
sebagai tersangka yang selanjutnya ditahan di Polres Labuhanbatu.
-
Bahwa sekitar Bulan Mei 2011, Penyidik menetapkan saya
sebagai tersangka, dengan alasan bahwa saya selaku KPA harus bertanggung jawab
atas raibnya dana Tunjangan Sertifikasi Guru, padahal pasal 220 Permendagri
nomor 13 tahun 2006 mengatur bahwa “Bendahara pengeluaran
secara administratif wajib mempertanggung jawabkan
penggunaan uang kepada
kepala SKPD paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya”.
-
Bahwa dari sekian banyak cek yang saya tanda tangani pada
akhir Desember 2010, dan yang sudah dicairkan dari Bank Sumut, Penyidik memilih
10 lembar cek yang menurut Penyidik
untuk menarik dana Tunjangan Sertifikasi Guru, dan dari 10 cek tersebut
hanya 1 lembar yang benar-benar disalurkan kepada 298 orang guru, sedangkan
dana yang ditarik dengan 9 lembar cek lainnya saya biarkan dipergunakan
Halomoan untuk kepentingan pribadi, pengembalian UP dan kepentingan lainnya.
-
Bahwa keterangan saya atas 10 lembar cek tersebut
adalah : benar 1 lembar untuk penyaluran dana sertifikasi guru, dan 9 lembar cek
lainnya adalah untuk Penarikan Dana KKG, BKKM/BSM dan Pengembalian Uang
Persediaan (UP) / Ganti Uang (GU) Nihil seperti pada tabel berikut :
No
|
Dasar penanda tanganan Cek
|
Tanggal Cek
|
No. Cek
|
Tanggal Pencairan
|
Nilai (Rp.)
|
Keterangan Saya
|
1.
|
3696/SP2D/4/BUD/2010
nominal
Rp.
6.790.079.140,00/
|
31/12/2010
|
CI 008897
|
07/01/2011
|
3.874.816.290,00
|
Dana Sertifikasi Guru
|
Jumlah………………….
|
3.874.816.290,00
|
|||||
2.
|
3651/SP2D/4/BUD/2010
Tanggal 28/12/2012
nominal
Rp.422.400.000,00
No. SPM 0204/SPM/4/DP/2010
Tanggal 27/12/2010
|
31/12/2010
|
CI 008893
|
07/01/ 2011
|
200.000.000,00
|
Pembayaran Pembinaan Kelompok Kerja
Guru (KKG)
|
30/12/2010
|
CI 008895
|
10/01/ 2011
|
222.400.000,00
|
|||
Jumlah………………….
|
422.400.000,00
|
|||||
3.
|
3517/SP2D/4/BUD/2010
Tanggal 28/12/2010
nominal
Rp.1.179.240.000,00
No. SPM 0211/SPM/4/DP/2010
Tanggal 27 /12/2010
|
30/12/2010
|
CI 008170
|
10/01/ 2011
|
200.000.000,00
|
membayar BKKM Bulan Januari 2010 s/d
Desember 2010.
|
30/12/2010
|
CI 008171
|
10/01/ 2011
|
200.000.000,00
|
|||
30/12/2010
|
CI 008172
|
11/01/ 2011
|
200.000.000,00
|
|||
30/12/2010
|
CI 008173
|
11/01/ 2011
|
200.000.000,00
|
|||
30/12/2010
|
CI 008174
|
12/01/ 2011
|
200.000.000,00
|
|||
30/12/2010
|
CI 008175
|
05/01/ 2011
|
179.240.000,00
|
|||
Jumlah………………….
|
1.179.240.000,00
|
|||||
4.
|
Surat Edaran Bupati No.
903/3624/1973/DPPKAD/2010 tanggal 6/12/2010.
|
31/12/2010
|
CI 008898
|
28/01/ 2011
|
1.201.144.064,00
|
Pengembalian Uang Persediaan (UP)
|
Jumlah………………….
|
1.201.144.064,00
|
-
Bahwa dalam BAP-nya Halomoan telah menjelaskan bahwa
kas Dinas Pendidikan telah mengalami kebocoran sejak tahun 2009, dan tidak
terbayarkannya Dana Tunjangan Sertifikasi Guru ini adalah akibat dari kebocoran
yang terjadi selama ini, sebelum saya menjadi KPA, dimana pengelolaan kas telah
dilakukan dengan “sistim tutup lubang gali lubang” dan saya tidak mengetahui
akan ketekoran ini, namun Penyidik tidak
mengembangkan keterangan Halomoan ini, untuk menetapkan Kepala Dinas
menjadi tersangka.
-
Bahwa pada tanggal 9 September 2011, dilaksanakan
pelimpahan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat, yang dilanjutkan
dengan persidangan pada tanggal 7 Oktober 2011 dengan dakwaan bahwa saya telah
menanda tangani 10 lembar cek dengan bermodalkan SP2D Tunjangan Sertifikasi
Guru, tetapi hanya 1 lembar yang tersalur, sementara dana yang ditarik dengan 9
lembar cek lainnya saya biarkan dipergunakan Halomoan untuk membayar UP,
kepentingan lain dan kepentingan pribadinya.
-
Bahwa pada persidangan saya menjelaskan penggunaan
ke-10 lembar cek tersebut adalah seperti tabel di atas, sama dengan keterangan
Halomoan, dan benar pada barang bukti bonggol cek yang diperlihatkan Jaksa
Penuntut Umum dipersidangan tertera tulisan seperti penjelasan kami.
-
Bahwa saya telah memperlihatkan fotocopy SP2D dan
Surat Edaran Bupati yang menjadi dasar saya menanda tangani 10 lembar cek
tersebut, dan foto copy yang dilegalisir pengadilan kami serahkan pada saat
pembacaan pledoi.
-
Bahwa dipersidangan Halomoan juga menjelaskan bahwa
tidak mencukupinya dana untuk membayar Dana Tunjangan Sertifikasi Guru adalah
akumulasi ketekoran kas yang terjadi sejak tahun 2009. Halomoan juga
menjelaskan bahwa selama menjadi KPA, saya tidak pernah mengetahui telah
terjadinya ketekoran kas karena selalu ditutup-tutupinya dengan cara “tutup
lobang gali lobang”.
-
Bahwa pada persidangan, Majelis Hakim telah meminta
Jaksa Penuntut Umum untuk mengembangkan perkara ini dengan meneliti semua
administrasi keuangan Dinas Pendidikan sepanjang tahun 2010, namun tidak
dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
-
Bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum
mempersalahkan saya telah bekerja sama dengan Halomoan menarik dana yang
bersumber dari Tunjangan Sertifikasi Guru untuk membayar mata anggaran
BKKM/BSM, Pembinaan KKG dan pengembalian UP/GU Nihil, untuk menutupi kebocoran
kas sebelumnya, sehingga saya dan Halomoan masing-masing dituntut Hukuman yang
sama yaitu penjara 6 tahun, dan mengganti kerugian negara masing-masing
Rp.1.457.631.425 subsider 3 tahun, dan denda
Rp. 100 juta subsider 6 bulan penjara.
-
Bahwa dalam pledoi kembali kami jelaskan penggunaan
cek seperti pada tabel di atas, dan untuk lebih menguatkan penjelasan ini,
turut kami lampirkan foto copy sah dari masing-masing SP2D dan Surat Edaran
Bupati tersebut, serta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan
masing-masing.
-
Bahwa atas Pledoi ini, Jaksa Penuntut Umum tetap pada
tuntutannya, sehingga pada pembacaan Duplik kembali kami serahkan kepada
majelis Hakim tambahan alat bukti untuk membantah kesalahan yang dituntut Jaksa
yaitu foto copy rekening koran AC Dinas Pendidikan yang dikeluarkan oleh Bank
Sumut, dimana disana tertera semua transaksi rekening AC Dinas Pendidikan,
antara lain masuknya dana Pembinaan KKG tanggal 30 Desember 2010, dana BKKM/BSM
tanggal 29 Desember 2010.
-
Bahwa pada putusannya Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yaitu keterangan
kami tentang dasar saya menanda tangani 9 cek, serta bukti-bukti SP2D BSM dan
KKG serta surat edaran Bupati yang kami ajukan, dan tetap mengatakan bahwa
saya telah menanda tangani 10 lembar cek hanya bermodalkan SP2D Tunjangan
Sertifikasi Guru, sehingga saya divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.
50 juta subsider 3 bulan penjara, dan tidak dibebani mengganti kerugian negara.
Sedangkan Halomoan divonis Majelis Hakim yang sama yaitu hukuman penjara 5
tahun, mengganti semua kerugian negara yaitu sebesar Rp.2.915.262.850 subsider
2 tahun, dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan penjara.
-
Bahwa atas vonis ini saya menyatakan banding, demikian
juga Jaksa Penuntut Umum.
Adapun
kejanggalan-kejanggalan proses hukum pada perkara ini yang belum bisa saya terima
adalah :
1.
Kenapa Penyidik tidak melakukan pengembangan terhadap
keterangan Halomoan yang mengatakan bahwa kas sudah bocor sejak tahun 2009 dan
sudah dilakukan pengelolaan kas dengan “sistim tutup lobang gali lobang ?”
2.
Kenapa Penyidik tidak menggunakan peraturan yang
mengatur tentang mekanisme keuangan daerah yaitu Permendagri nomor 13 tahun
2006 sebagai referensi untuk menyidik perkara ini, padahal permendagri inilah
yang menjadi dasar pelaksanaan semua permasalahan ini ? Seandainya permendagri
ini digunakan, berdasarkan pasal 220 ayat 1, maka Kepala Dinas Pendidikan harus
ikut bertanggung jawab atas raibnya dana Sertifikasi Guru ini.
3.
Kenapa Jaksa Penuntut Umum tidak mau mengembangkan
pemeriksan perkara ini sebagaimana yang diminta oleh Majelis Hakim pada
persidangan hari Kamis tgl. 24 November 2011 ?
4.
Kenapa Jaksa Penuntut Umum mengabaikan keterangan
Halomoan dan keterangan saya yang mengatakan bahwa selama saya menjadi KPA
tidak pernah mengetahui bahwa kas sudah tekor, dan yang seharusnya bertanggung
jawab atas kebocoran kas ini bukanlah saya?
5.
Kenapa Majelis Hakim juga telah mengabaikan dan
menghilangkan fakta persidangan yaitu keterangan saksi Halomoan dan Bukti
Administrasi SP2D yang sudah kami perlihatkan dihadapan Majelis Hakim, dan
tetap mempersalahkan saya telah menanda tangani 10 lembar cek hanya bermodalkan
SP2D Tunjangan Sertifikasi Guru ?
6.
Kenapa Majelis Hakim menetapkan vonis saya dengan
hukuman penjara 3 tahun (1/2 tuntutan
Jaksa) sehingga wajib dibanding oleh Jaksa ? Dalam hal ini Majelis Hakim
terkesan hanya sekedar melempar bola panas ke Pengadilan Tinggi.
Inilah kejanggalan proses
hukum yang saya alami, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis
Hakim pada pengadilan banding/kasasi dan sekaligus sebagai kajian bagi
Bapak/Ibu Pimpinan instansi terkait, demi pembenahan proses hukum khususnya
perkara Tipikor kedepan.
Saya sangat mendukung program
Pemerintah untuk memberikan efek jera kepada para koruptor, tetapi saya
mohonkan kiranya agar para aparat hukum dalam melakukan penyidikan, penuntutan
dan penjatuhan vonis, benar-benar dengan cara profesional, dan benar benar
berorientasi kepada Keadilan Demi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikian laporan kejanggalan
ini saya perbuat dengan penuh tanggung jawab untuk ditanggapi dan ditindak
lanjuti, dan atas tanggapan dan tindak lanjutnya saya ucapkan terimakasih.
Hormat saya
Terpidana,
ADI SUSANTO
PURBA, S.Pd.
Tembusan :
- Ketua KPK.
- Gubernur Sumatra Utara.
- Ketua Komisi A DPRD Sumatra Utara.
4. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara.
5. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
6. Kapolda Sumatra utara.
7. Bupati Labuhanbatu.
8. Ketua Komisi A DPRD Labuhanbatu.
9. Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat.
10. Ketua Pengadilan Tipikor Medan
11. Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat.
12. Kapolres Labuhanbatu.
13. Pemimpin Redaksi TV One.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar