Halaman

Senin, 12 Maret 2012

SURAT UNTUK PETINGGI LEMBAGA HUKUM & PEMERINTAH

DOWNLOAD

Medan,      Maret 2012
Kepada :
Yth.   1.  Ketua DPR-RI c.q. Ketua Komis III DPR RI.
          2.  Menteri Hukum & HAM c.q. Dirjen HAM kementerian Hukum & HAM RI
          3.  Ketua Mahkamah Agung c.q. Ketua Muda Pengawas Hakim MA-RI
          4.  Kepala Kejaksaan Agung c.q. Jambin Kejaksaan Agung RI.
          5.  Kapolri c.q. Kadivpropam Mabes Polri.
          6.  Ketua Satgas Pemberantasan Mafia hukum RI.
          7.  Ketua Komisi Yudisial RI.
          Masing-masing di-tempat.

Hal    :    Laporan Kejanggalan proses Hukum Perkara Tipikor No.reg. : 27/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn.

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a                  :    ADI SUSANTO PURBA, S.Pd.
Tempat/Tgl. Lahir  :    Simalungun, 15 Agustus 1967.
Pekerjaan               :    PNS
Alamat terakhir     :    Perumnas Urung Kompas No. 167 Rantauprapat – Kab. Labuhanbatu – Prop. Sumatra Utara.
Status Hukum         : Terpidana kasus Tipikor (tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan)
Dengan ini melaporkan kepada Bapak/Ibu kepala instansi terkait tentang proses hukum yang tidak wajar  yang saya alami dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Sertifikasi Guru kabupaten Labuhanbatu tahun 2010, dengan nomor register perkara : 27/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn.
Adapun ketidak wajaran yang saya alami adalah sebagai berikut :
-          Bahwa pada tanggal 21 September 2010 saya dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan kabupaten Labuhanbatu, yang sebelumnya saya bertugas di kantor Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai kabid.
-          Bahwa pada tanggal 25 Okt s.d. 12 Des 2010 (40 hari)  menjadi pelaksana tugas (plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kab. Labuhanbatu, sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mulai tanggal 28 Okt  s.d. 31 Des 2010 (2 bulan), sehubungan dengan keberangkatan Kepala Dinas Pendidikan menunaikan ibadah Haji.
-          Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010, Kepala Dinas Pendidikan Bapak Iskandar sudah aktif kembali bertugas.
-          Bahwa pada saat saya mulai menjadi plt. dan menjadi KPA, tidak ada serah terima kas, maupun serah terima administrasi keuangan.
-          Bahwa akibat tidak adanya serah terima, sehingga saya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang ada dalam kas Dinas Pendidikan. Untuk itu saya hanya bertanya secara lisan kepada Bendahara (Halomoan alias Lomo) tentang kondisi kas, yang dijawab oleh Bendahara dengan jawaban “Aman, tidak ada masalah”, dan saya percayai jawabannya ini, karena untuk mengaudit keuangan saya merasa tidak mampu. Pertimbangan lain adalah karena Halomoan adalah bendahara sejak tahun 2007.
-          Bahwa selama saya menjadi KPA, saya menjalankan tugas sesuai aturan yaitu dengan berpedoman kepada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Sistim Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga saya dapat mempertanggung jawabkan semua dana yang saya keluarkan selama menjadi KPA.
-          Bahwa sesuai permendagri 13 tahun 2006 ini, BAB X bagian keempat pragraf 1 s.d. 4 mengatur mekanisme pengeluaran uang yang ringkasannya adalah sebagai berikut :
·         bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
·         pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan SPM.
·         SPM yang telah diterbitkan diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D
·         Kuasa BUD menerbitkan SP2D, untuk dibawa ke Bank sebagai dasar pemindah bukuan dana dari rekening AC kas Daerah ke rekening AC Dinas Pendidikan.
·         Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan cek penarikan / pentransferan uang berdasarkan SP2D.
-          Bahwa tanggal 30 Desember 2010 masuk dana Tunjangan Sertifikasi Guru ke rekening AC Dinas Pendidikan sebanyak Rp. 6.790.079.140,- untuk 531 orang guru, dengan SP2D nomor 3696/SP2D/4/BUD/2010, serta beberapa SP2D mata anggaran lainnya.
-          Bahwa pada tanggal 31 Desember 2010 dalam rangka tutup buku dan mengakhiri masa  tugas sebagai KPA, saya menanda tangani semua cek penarikan uang berdasarkan SP2D yang sudah masuk ke rekening Dinas Pendidikan, kecuali 1 lembar cek giro pentransferan dana Tunjangan Sertifikasi ke rekening tabungan 233 orang guru yang belum melengkapi persyaratan administrasi sesuai petunjuk teknis pencairan.
-          Bahwa dari semua cek yang sudah saya tanda tangani, tidak semuanya dicairkan oleh bendahara pada tanggal 31 Desember 2010, akan tetapi secara berangsur dicairkan pada bulan Januari 2011.
-          Bahwa pada tanggal 18 Januari 2011, 233 orang Guru tadi telah melengkapi berkas persyaratan penerimaan tunjangan sertifikasi, dan meminta supaya dananya disalurkan ke rekening tabungan masing-masing, dan sayapun memerintahkan Bendahara untuk menerbitkan cek giro pentransferannya, yang dijawab bendahara “Iya Pak, Besok Pak” namun tidak dilaksanakan.
-          Bahwa setelah berulang kali saya perintahkan, Bendahara mulai tidak masuk kantor, dan akhirnya memutus komunikasi langsung maupun komunikasi handphone dengan saya.
-          Bahwa pada hari-hari berikutnya guru-guru berdatangan ke kantor Dinas Pendidikan mempertanyakan uang sertifikasi mereka, tetapi Kepala Dinas tidak bersedia untuk dijumpai, dan Bendahara juga sudah “menghilang”, sehingga saya terdesak tidak bisa menjawab pertanyaan mereka.
-          Bahwa setelah ditanyakan para guru ke Bank Sumut, ternyata saldo kas rekening Dinas Pendidikan sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar dana Tunjangan Sertifikasi untuk 233 orang Guru, dan akibat tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari pihak Dinas Pendidikan, sehingga para guru semakin kesal, dan melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.
-          Bahwa atas laporan para Guru tersebut, Polisi meminta keterangan saksi-saksi, dan sekitar bulan Maret 2011, Bendahara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yang selanjutnya ditahan di Polres Labuhanbatu.
-          Bahwa sekitar Bulan Mei 2011, Penyidik menetapkan saya sebagai tersangka, dengan alasan bahwa saya selaku KPA harus bertanggung jawab atas raibnya dana Tunjangan Sertifikasi Guru, padahal pasal 220 Permendagri nomor 13 tahun 2006 mengatur bahwa “Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggung jawabkan penggunaan uang kepada kepala SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya”.
-          Bahwa dari sekian banyak cek yang saya tanda tangani pada akhir Desember 2010, dan yang sudah dicairkan dari Bank Sumut, Penyidik memilih 10 lembar cek yang menurut Penyidik untuk menarik dana Tunjangan Sertifikasi Guru, dan dari 10 cek tersebut hanya 1 lembar yang benar-benar disalurkan kepada 298 orang guru, sedangkan dana yang ditarik dengan 9 lembar cek lainnya saya biarkan dipergunakan Halomoan untuk kepentingan pribadi, pengembalian UP dan kepentingan lainnya.
-          Bahwa keterangan saya atas 10 lembar cek tersebut adalah : benar 1 lembar untuk penyaluran dana sertifikasi guru, dan 9 lembar cek lainnya adalah untuk Penarikan Dana KKG, BKKM/BSM dan Pengembalian Uang Persediaan (UP) / Ganti Uang (GU) Nihil seperti pada tabel berikut :
No
Dasar penanda tanganan Cek
Tanggal Cek
No. Cek
Tanggal Pencairan
Nilai (Rp.)
Keterangan Saya
1.
3696/SP2D/4/BUD/2010
nominal
Rp. 6.790.079.140,00/
31/12/2010
CI 008897
07/01/2011
3.874.816.290,00
Dana Sertifikasi Guru
Jumlah………………….
3.874.816.290,00

2.
3651/SP2D/4/BUD/2010
Tanggal 28/12/2012
nominal
Rp.422.400.000,00
No. SPM 0204/SPM/4/DP/2010
Tanggal 27/12/2010
31/12/2010
CI 008893
07/01/ 2011
200.000.000,00
Pembayaran Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)
30/12/2010
CI 008895
10/01/ 2011
222.400.000,00
Jumlah………………….
422.400.000,00

3.
3517/SP2D/4/BUD/2010
Tanggal 28/12/2010
nominal
Rp.1.179.240.000,00
No. SPM 0211/SPM/4/DP/2010
Tanggal 27 /12/2010
30/12/2010
CI 008170
10/01/ 2011
200.000.000,00
membayar BKKM Bulan Januari 2010 s/d Desember 2010.
30/12/2010
CI 008171
10/01/ 2011
200.000.000,00
30/12/2010
CI 008172
11/01/ 2011
200.000.000,00
30/12/2010
CI 008173
11/01/ 2011
200.000.000,00
30/12/2010
CI 008174
12/01/ 2011
200.000.000,00
30/12/2010
CI 008175
05/01/ 2011
179.240.000,00
Jumlah………………….
1.179.240.000,00

4.
Surat Edaran Bupati No. 903/3624/1973/DPPKAD/2010 tanggal 6/12/2010.
31/12/2010
CI 008898
28/01/ 2011
1.201.144.064,00
Pengembalian Uang Persediaan (UP)
Jumlah………………….
1.201.144.064,00


-          Bahwa dalam BAP-nya Halomoan telah menjelaskan bahwa kas Dinas Pendidikan telah mengalami kebocoran sejak tahun 2009, dan tidak terbayarkannya Dana Tunjangan Sertifikasi Guru ini adalah akibat dari kebocoran yang terjadi selama ini, sebelum saya menjadi KPA, dimana pengelolaan kas telah dilakukan dengan “sistim tutup lubang gali lubang” dan saya tidak mengetahui akan ketekoran ini, namun Penyidik tidak mengembangkan keterangan Halomoan ini, untuk menetapkan Kepala Dinas menjadi tersangka.
-          Bahwa pada tanggal 9 September 2011, dilaksanakan pelimpahan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat, yang dilanjutkan dengan persidangan pada tanggal 7 Oktober 2011 dengan dakwaan bahwa saya telah menanda tangani 10 lembar cek dengan bermodalkan SP2D Tunjangan Sertifikasi Guru, tetapi hanya 1 lembar yang tersalur, sementara dana yang ditarik dengan 9 lembar cek lainnya saya biarkan dipergunakan Halomoan untuk membayar UP, kepentingan lain dan kepentingan pribadinya.
-          Bahwa pada persidangan saya menjelaskan penggunaan ke-10 lembar cek tersebut adalah seperti tabel di atas, sama dengan keterangan Halomoan, dan benar pada barang bukti bonggol cek yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan tertera tulisan seperti penjelasan kami.
-          Bahwa saya telah memperlihatkan fotocopy SP2D dan Surat Edaran Bupati yang menjadi dasar saya menanda tangani 10 lembar cek tersebut, dan foto copy yang dilegalisir pengadilan kami serahkan pada saat pembacaan pledoi.
-          Bahwa dipersidangan Halomoan juga menjelaskan bahwa tidak mencukupinya dana untuk membayar Dana Tunjangan Sertifikasi Guru adalah akumulasi ketekoran kas yang terjadi sejak tahun 2009. Halomoan juga menjelaskan bahwa selama menjadi KPA, saya tidak pernah mengetahui telah terjadinya ketekoran kas karena selalu ditutup-tutupinya dengan cara “tutup lobang gali lobang”.
-          Bahwa pada persidangan, Majelis Hakim telah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengembangkan perkara ini dengan meneliti semua administrasi keuangan Dinas Pendidikan sepanjang tahun 2010, namun tidak dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
-          Bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mempersalahkan saya telah bekerja sama dengan Halomoan menarik dana yang bersumber dari Tunjangan Sertifikasi Guru untuk membayar mata anggaran BKKM/BSM, Pembinaan KKG dan pengembalian UP/GU Nihil, untuk menutupi kebocoran kas sebelumnya, sehingga saya dan Halomoan masing-masing dituntut Hukuman yang sama yaitu penjara 6 tahun, dan mengganti kerugian negara masing-masing Rp.1.457.631.425 subsider 3 tahun, dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan penjara.
-          Bahwa dalam pledoi kembali kami jelaskan penggunaan cek seperti pada tabel di atas, dan untuk lebih menguatkan penjelasan ini, turut kami lampirkan foto copy sah dari masing-masing SP2D dan Surat Edaran Bupati tersebut, serta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan masing-masing.
-          Bahwa atas Pledoi ini, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, sehingga pada pembacaan Duplik kembali kami serahkan kepada majelis Hakim tambahan alat bukti untuk membantah kesalahan yang dituntut Jaksa yaitu foto copy rekening koran AC Dinas Pendidikan yang dikeluarkan oleh Bank Sumut, dimana disana tertera semua transaksi rekening AC Dinas Pendidikan, antara lain masuknya dana Pembinaan KKG tanggal 30 Desember 2010, dana BKKM/BSM tanggal 29 Desember 2010.
-          Bahwa pada putusannya Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yaitu keterangan kami tentang dasar saya menanda tangani 9 cek, serta bukti-bukti SP2D BSM dan KKG serta surat edaran Bupati yang kami ajukan, dan tetap mengatakan bahwa saya telah menanda tangani 10 lembar cek hanya bermodalkan SP2D Tunjangan Sertifikasi Guru, sehingga saya divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara, dan tidak dibebani mengganti kerugian negara. Sedangkan Halomoan divonis Majelis Hakim yang sama yaitu hukuman penjara 5 tahun, mengganti semua kerugian negara yaitu sebesar Rp.2.915.262.850 subsider 2 tahun, dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan penjara.
-          Bahwa atas vonis ini saya menyatakan banding, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.
Adapun kejanggalan-kejanggalan proses hukum pada perkara ini yang belum bisa saya terima adalah :
1.      Kenapa Penyidik tidak melakukan pengembangan terhadap keterangan Halomoan yang mengatakan bahwa kas sudah bocor sejak tahun 2009 dan sudah dilakukan pengelolaan kas dengan “sistim tutup lobang gali lobang ?”
2.      Kenapa Penyidik tidak menggunakan peraturan yang mengatur tentang mekanisme keuangan daerah yaitu Permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagai referensi untuk menyidik perkara ini, padahal permendagri inilah yang menjadi dasar pelaksanaan semua permasalahan ini ? Seandainya permendagri ini digunakan, berdasarkan pasal 220 ayat 1, maka Kepala Dinas Pendidikan harus ikut bertanggung jawab atas raibnya dana Sertifikasi Guru ini.
3.      Kenapa Jaksa Penuntut Umum tidak mau mengembangkan pemeriksan perkara ini sebagaimana yang diminta oleh Majelis Hakim pada persidangan hari Kamis tgl. 24 November 2011 ?
4.      Kenapa Jaksa Penuntut Umum mengabaikan keterangan Halomoan dan keterangan saya yang mengatakan bahwa selama saya menjadi KPA tidak pernah mengetahui bahwa kas sudah tekor, dan yang seharusnya bertanggung jawab atas kebocoran kas ini bukanlah saya?
5.      Kenapa Majelis Hakim juga telah mengabaikan dan menghilangkan fakta persidangan yaitu keterangan saksi Halomoan dan Bukti Administrasi SP2D yang sudah kami perlihatkan dihadapan Majelis Hakim, dan tetap mempersalahkan saya telah menanda tangani 10 lembar cek hanya bermodalkan SP2D Tunjangan Sertifikasi Guru ?
6.      Kenapa Majelis Hakim menetapkan vonis saya dengan hukuman penjara 3 tahun (1/2  tuntutan Jaksa) sehingga wajib dibanding oleh Jaksa ? Dalam hal ini Majelis Hakim terkesan hanya sekedar melempar bola panas ke Pengadilan Tinggi.
Inilah kejanggalan proses hukum yang saya alami, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim pada pengadilan banding/kasasi dan sekaligus sebagai kajian bagi Bapak/Ibu Pimpinan instansi terkait, demi pembenahan proses hukum khususnya perkara Tipikor kedepan.
Saya sangat mendukung program Pemerintah untuk memberikan efek jera kepada para koruptor, tetapi saya mohonkan kiranya agar para aparat hukum dalam melakukan penyidikan, penuntutan dan penjatuhan vonis, benar-benar dengan cara profesional, dan benar benar berorientasi kepada Keadilan Demi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikian laporan kejanggalan ini saya perbuat dengan penuh tanggung jawab untuk ditanggapi dan ditindak lanjuti, dan atas tanggapan dan tindak lanjutnya saya ucapkan terimakasih.


Hormat saya
Terpidana,

ADI SUSANTO PURBA, S.Pd.

Tembusan :
  1. Ketua KPK.
  2. Gubernur Sumatra Utara.
  3. Ketua Komisi A DPRD Sumatra Utara.
4.      Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara.                     
5.      Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.                    
6.      Kapolda Sumatra utara.                                                      
7.      Bupati Labuhanbatu.                                                            
8.      Ketua Komisi A DPRD Labuhanbatu.                              
9.      Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat.
10.   Ketua Pengadilan Tipikor Medan
11.   Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat.
12.   Kapolres Labuhanbatu.
13.   Pemimpin Redaksi TV One.

Tidak ada komentar: