KEJAKSAAN NEGERI
RAANTAU PRAPAT
“UNTUK KEADILAN”
PENDAPAT PENUNTUT UMUM
ATAS PLEDOOI TERDAKWA / PENASIHAT HUKUM
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Nomor : 27/Pid.Sus.K/2011/PN-Mdn
ATAS NAMA TERDAKWA ADI SUSANTO PURBA,S.Pd
Majelis Hakim yang terhormat,
Sdr. Penasihat Hukum yang kami hormati,
Hadirin Yang kami muliakan.
Pendapat penasehat hukum “segaris” dengan pendapat terdakwa dalam persidangan ini menyatakan bahwa perkara terdakwa ADI SUSANTO PURBA,S.Pd diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan “sesungguhnya terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan maupun yang dituntutkan tersebut”
Bahwa apa yang dikemukanan Penasehat Hukum dan Terdakwa, kami melihat adanya “sikap” yang tidak “legowo” bahkan “arogan” untuk mengakui bahwa ada penyimpangan penggunaan uang, ada penyalahgunaan kewenangan, dan ada kerugian Negara hal ini sesuai dengan tujuan dari persidangan ini adalah untuk mengungkap kebenaran meteril dari perkara dimaksud sehingga akan dicapai tujuan hukum itu sendiri yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Majelis Hakim yang terhormat,
Sdr.Penasihat Hukum yang kami hormati,
Hadirin Yang kami muliakan.
Setelah mendengar, membaca dan mempelajari pledooi terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa pada dasarnya mengemukakan pendapat dan permohonan kepada Majelis Hakim :
- Menyatakan terdakwa ADI SUSANTO PURBA,S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hokum sebagaimana yang didakwakan kepadanya baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair;
- Membebaskan terdakwa ADI SUSANTO PURBA,S.Pd dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijpraak);
- Memuluhkan segala hak terdakwa ADI SUSANTO PURBA,S.Pd dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya;
- Membebankan ongkos perkara kepada Negara;
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum :
Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni :
Dakwaan PRIMAIR :
Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 (1) KUHPidana-------------------------------
Dakwaan SUBSIDAIR :
Pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 (1) KUHPidana-------------------------------
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak melihat adanya “fakta-fakta” baru yang dikemukakan penasehat hukum didalam pledooi sehingga merubah “keadaan” dari analisa yuridis di persidangan ini, apa yang menjadi “konsentrasi” dari pembelaan penasehat hukum hanya “opini” / “pendapat belaka” yang tidak menerima dakwaan dan surat tuntutan Penuntut Umum;
Bahwa apa yang deikemukakan terdakwa dan penasehat hukum disatu sisi, mengakui “menjalankan penugasan dan pengangkatan Terdakwa ADI SUSANTO PURBA,S.Pd sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 094/2943/BKD-II/2010 tanggal 25 Oktober 2010 terdakwa dalam masa jabatannya berwenang untuk menandatangani cek-cek penarikan anggaran anggaran Dinas Pendidikan kabupaten Labuhanbatu, dan terdakwa telah menyalurkan sesuai dengan pos-pos mata anggarannya masing-masing, tapi disisi lain Penasehat Hukm dan terdakwa berpendapat ”kalaupun ternyata terhadap sisa anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru ada yang tanpa sepengetahuan /persetujuan dari Terdakwa telah digunakan oleh Bendahara dan atau oleh Oknum Kepala Dinas untuk menutupi ketekoran keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu”
Bahwa Penasehat Hukum dan terdakwa juga berpendapat “membuang” semua kesalahan penyimpangan dana, penyimpangan kewenangan, dan kerugian Negara kepada HALOMOAN Alias LOMO, padahal penasehat Hukum dan terdakwa mungkin lupa, terdakwa ADI SUSANTO PURBA,S.Pd melaksanakan kegiatan penandatanganan 9 cek yang tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai peruntukannya, yang bukan bidangnya atau TUPOKSInya;
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang diangkat sesuai SK Nomor : 954/206/DPPKAD/2010 tanggal 28 Oktober 2010 yang memiliki kewenangan sebagaimana telah diuraikan dalam tuntutan kami yaitu :
- Menyusun RKA-SKPD
- Menyusun DPA-SKPD
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
- Melakukan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran
- Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
- Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan
- Menandatangani SPM
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan SKPD yang dipimpinnya
- Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
- Mengesahkan SPJ dalam rangka pelaksanaan Anggaran SKPD yang dipimpinnya
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
- Melaksanakan Anggaran Unit kerja yang dipimpinnya
- Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
- Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
- Mengawasi pelaksanaan Anggaran unit Kerja yang dipimpinnya
- Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan Kuasa yang dilimpahkan oleh Pejabat pengguna anggaran/barang dan
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya pada pengguna anggaran/pengguna barang.
Tugas dan wewenang tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara khususnya pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa :
“Pejabat yang menanda tangani dan mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Sudah menjadi kepatutan untuk dimintai pertanggungjawaban segala penyimpangan dana, penyimpangan kewenangan, dan kerugian Negara yang timbul di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, terutama penggunaan dana Tunjangan Profesi/sertifikasi Guru khususnya untuk bulan Juli – Desember 2010 tersebut, uang yang “hilang” / “raib” yang seharusnya diserahkan kepada 233 orang Guru yang belum menerimanya, sungguh naif jika terdakwa tidak mau mengakui hal ini, karena sesuai fakta persidangan dana itu telah diambil dan dicairkan dengan menggunakan 9 cek tanpa dilampiri bukti - bukti peruntukannya, yang terdakwa tanda tangani bersama dengan 1 cek khusus Nomor : CI.008897 untuk dana tunjangan profesi Gutu /Sertifikasi untuk guru sejumlah 298 dengan nilai Rp.3.874.816.290 ,- dan selanjutnya dari 9 cek yang ditanda tangani pada tanggal yang sama dengan menggunakan 1 SP2D khusus untuk dana tunjangan profesi guru/sertifikasi guru periode Juli-Desember 2010 degunakan untuk pembayaran;
• CEk Nomor : CI.008898 Senilai Rp.1.201.144.064 terdakwa pergunakan untuk Pengembalian uang persediaan (UP) TA 2010,
• CEk Nomor : CI.008893 Senilai Rp.200.000.000 tanggal 31 Desember 2010, terdakwa untuk pembayaran Pembinaan kelompok kerja Guru (KKG)
• CEk Nomor : CI.008170 Senilai Rp.200.000.000 Tanggal 31 Desember 2010 terdakwa tarik untuk dan terdakwa pergunakan untuk membayar BKKM Januari s/d Juni 2010,
• CEk Nomor : CI.008175 Senilai Rp.179.240.000 Tanggal 31 Desember 2010, Saya pergunakan untuk membayar BKKM,
• CEk Nomor : CI.008173 Senilai Rp.200.000.000 Tanggal 31 Desember 2010, terdakwa pergunakan untuk membayar BKKM (bantuan keluar Kurang mampu) bulan januari s./d Desember 2010,
• CEk Nomor : CI.008895 Senilai Rp.222.400.000 Tanggal 30 Desember 2010, terdakwa pergunakan untuk membayar BKKM,
• CEk Nomor : CI.008172 Senilai Rp.200.000.000 Tanggal 30 Desember 2010, terdakwa pergunakan untuk membayar BKKM,
• CEk Nomor : CI.008174 Senilai Rp.200.000.000 Tanggal 31 Desember 2010, untuk pembayaran BKKM,
• CEk Nomor : CI.008171 Senilai Rp.200.000.000 Tanggal 30 Desember 2010 untuk bayar BKKM bulan Januari 2010 s/d Desember 2010.
Tanpa dilampirkan pertanggung jawabannya, kalaupun terdakwa berdalih telah diserahkan kepada yang berhak menerima sesuai bukti kwitansi diserahkan kepada yang berhak menerima sesuai bukti sebagaimana disita penyidik, bukanlah seharusnya uang Rp. 2.951.964.064.00,- diserahkan kepada 233 Guru yang lebih berhak menerimanya karena dana yang digunakan untuk pembayaran 9 cek tersebut diatas adalah dana yang berasal dari dana tunjangan profesi /Guru Sertifikasi periode Juli – Desember 2010
Sebagaimana tersebut dalam SP2D No.3696/SP2D/4/BUD/2010 tanggal 28 Desember 2010 dengan nilai Rp.6.790.079.140,- setelah dipotong pajak.
Setentang bukti-bukti yang diajukan oleh terdakwa dan Penasehat Hukumnya menurut kami Jaksa Penuntut Umum tidak perlu untuk dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam mengambil keputusan, karena bukti-bukti sebagaimana diajukan tersebut tidak pernah diperlihatkan didepan persidangan dan tidak dilampirkan dalam salinan pledoiy yang diserahkan kepada kami Tim Jaksa Penuntut Umum maka sudah selayaknya patut diragukan kebenarannya dan sudah sepatutnya juga untuk dikesampingkan.
Bahwa terdakwa mengetahui dan sudah seharusnya mengetahui apabila terdakwa menyadari akan tugas dan wawancaranya selaku KPA, yang mempunyai kewenangan mengontrol seluruh pekerjaan Bendahara Pengeluaran atas nama HALOMOAN Alias LOMO dan seharusnya apapun yang diajukan oleh HALOMOAN Alias LOMO apabila tidak memenuhi prosedur sudah seharusnya terdakwa menolak untuk melakukan persetujuan atas pencairan dana yang diajukan oleh HALOMOAN Alias LOMO selaku bendahara pengeluaran, namun ternyata ketikan HALOMOAN Alias LOMO mengajukan 10 cek dengan 1 SP2D untuk pencairan dana tunjangan profesi /sertifikasi guru periode juli-desember 2010, sedangkan 9 cek lainnya untuk peruntukan selain sertfikasi guru dengan tanpa lampiran pendukung terdakwa menanda tangani dan menyetujuinya, sejatinya terdakwa memiliki kewenangan untuk menolaknya, sehingga pendapat penasehat hokum dan terdakwa yang menyatakan “perkara ini tidak dapat dibuktikan penuntut umum” sungguh keliru, karena fakta yang terjadi sesuai yang terungkap dipersidangan adalah mencairkan dana sertifikasi guru periode Juli – Desember 2010 sebesar Rp.2.951.964.064,-00 dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Majelis Hakim yang terhormat,
Sdr. Penasihat Hukum yang kami hormati,
Hadirin Yang kami muliakan,
Pasal 3 ayat 1 UU No. 17 tahun 2003 :
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undang,efisien, ekonomis, efektif, transfaran dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Pasal 18 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2004 :
Pejabat yang menanda tangani dan atau mengeesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Keputusan Presiden RI No. 42 tahun 2002 tentang pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapata dan Belanja Negara menyebutkan :
Pasal 13 :
(1). Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara didasarkan atas prinsip- prinsip sebagai berikut :
(a) Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang diisyaratkan.
(b)Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap Departemen/Lembaga/Pemerintah Daerah.
(2) Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untu memperoleh pembayaran.
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah melalui mekanisme transfer ke daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan Nasional tahun 2010.
Bab II.F : Mekanisme Pembayaran :
Butir 7 : Bendahara Pengeluaran Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota membayarkan tunjangan profesi kepada guru melalui rekening bank/pos masing-masing;
Bab.II.G : Mekanisme Pengembalian sisa Anggaran.
Apabila terdapat sisa pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah, Pemerintah Daerah Wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan/peraturan /perundang-undangan.
Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Dan Nepotisme, dalam pasal 5 ayat (6) menyatakan :
Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab, dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan ketentuan diatas, dengan mengacu kepada fakta persidangan, bahwa terdakwa tidak melaksanakan fungsinya sebagai KPA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yaitu tidak waspada dan tidak teliti saat menanda tangani 9 cek /menyetujui pencairan dana Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru yang ternyata digunakan tidak sesuai peruntukannya, bahkan tidak mengembalikan dana tunjangan profesi guru /sertifikasi guru periode juli-Desember 2010 yang tidak tersalur kepada 233 Orang Guru kepada Negara karena telah digunakan untuk peruntukan yang lainnya, semua hal ini sudah terungkap dipersidangan, sehingga kami selaku penuntut umum, berketeguhan hati dan keyakinan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tetap pada SURAT DAKWAAN, TANGGAPAN TERHADAP EKSEPSI, FAKTA PERSIDANGAN serta SURAT TUNTUTAN kecuali kami nyatakan lain pada REPLIK ini;
Dengan mengingat ketentuan perundang-undangan, kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau Prapat mohon kiranya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Menolak pledooi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Mengabulkan Surat Tuntutan Penuntut Umum;
Demikian Replik Penuntut Umum atas pledooi terdakwa / Penasihat Hukum ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu tanggal 25 Januari 2012
PENUNTUT UMUM
DENNY TRISNASARI, SH
JAKSA PRATAMA
NIP. 196905071996032003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar