Halaman

Rabu, 08 Februari 2012

PLEDOI PH

DOWNLOAD disini
NOTA PEMBELAAN
 (Pledooi)
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
An. Nama Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd


I.    PENDAHULUAN

Majelis Hakim yang mulia;
Tim Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati; dan
Para hadirin yang kami hormati.

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya kita dapat berkumpul pada persidangan ini sebagai upaya penegakan hukum atas perkara ini, sehingga putusan perkara ini didasari oleh fakta hukum yang menjadi kebenaran materil sebagaimana yang terungkap di persidangan.

Pertama-tama kami Tim Pembela Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd. mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang mulia yang     telah memberikan kesempatan bagi kami untuk mengajukan Nota Pembelaan ini, dengan harapan Majelis Hakim yang mulia akan mempertimbangkannya kelak.

Kita semua sependapat bahwa korupsi adalah kejahatan yang harus kita berantas secara bersama, karena korupsi tidak saja telah merugikan keuangan negara tapi juga telah menghambat pembangunan dan memiskinkan bangsa. Namun kami tidak sependapat dan keberatan dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum, tentunya keberatan ini kami ajukan didasari oleh kebenaran materiil sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan.



Pada persidangan tanggal 4 Januari 2012 Tim Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dan menyerahkan Surat Tuntutan, sebagaimana diketahui dalam Surat Tuntutan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd  terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Pertanyaannya ”Apakah penyataan ”terbukti” dalam surat tuntutan tersebut telah benar secara faktual dan secara hukum, itulah pertanyaan yang akan kami jawab dalam uraian nota pembelaan ini.

Surat Tuntutan dalam peradilan pidana bukanlah merupakan alat pembenaran untuk bagaimanapun harus menyatakan bersalah dan menghukum seseorang yang terlanjur telah dijadikan sebagai Terdakwa, karena sebagaimana fungsi dan tugas Jaksa Penuntut Umum yang nampaknya dengan ”cara bagaimanapun” telah menjadikan Surat Dakwaan secara formal dan sekarang telah menjadi tuntutan hukum harus diajukan kepada Terdakwa, sebab tanpa surat tuntutan itu, pemeriksaan perkara ini secara formil memang tidak dapat dilanjutkan.

Secara singkat dan langsung kami sampaikan disini bahwa Surat Tuntutan yang telah dibacakan tersebut adalah bukanlah tuntutan yang berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, sekalipun Tim Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa surat tuntutannya adalah berdasarkan atas ”fakta persidangan dan atau fakta hukum” namun sesungguhnya tidaklah demikian adanya.

Karenanya, kami akan mempergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar dakwaan dan tuntutan yang semena-mena pada akhir persidangan ini dapat diputus dengan putusan yang seadil-adilnya.


Yang Mulia Majelis Hakim
Yang terhormat Saudara Jaksa Penuntut Umum
Yang Kami hormati Pengunjung Sidang

Sebelum kami sampai pada pokok-pokok pembelaan, merujuk pada Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan, barangkali relevan sebagai ilustrasi untuk menggugah kita semua satu kutipan dari sebuah “adegan” yang ditulis Multatuli dalam bukunya yang terkenal berjudul “Max Havelar”, terbitan Djambatan, cetakan ketujuh tahun 1991 halaman XX, sebagai suatu adegan yang menggambarkan bagaimana suatu proses peradilan pidana pada zaman kolonial yang berasaskan “pokoknya harus dihukum”, adegan ini sekedar untuk mengingatkan kita atas sesuatu yang tidak patut diikuti. Substansinya sama dengan ajaran moral hukum yang kita ikuti yakni “buah dari pohon beracun tidak boleh dimakan”.
Kutipannya sebagai-berikut :


Polisi          : Tuan hakim, itulah yang membunuh Barbertje.
Hakim               : Ia harus digantung. Bagaimana ia melakukan itu?
Polisi               : Dicincang-cincangnya lalu digaraminya.
Hakim            : Itu kesalahan besar... ia harus digantung.
Lothario         : Tuan hakim, saya tidak membunuh Barbertje;
                         saya memberinya makan, pakaian, dan saya urus dia baik-
                         baik...  saya punya saksi-saksi yang bisa menerangkan,  
                         bahwa saya orang baik dan bukan pembunuh...
Hakim            : Kamu harus digantung... dosamu tambah besar karena
                        kesombonganmu.
                        Tidak pantas orang yang dituduh bersalah,menganggap
                        dirinya seorang yang baik.
Lothario          : Tapi tuan hakim..., ada saksi-saksi yang bisa membuktikan
                         itu; karena saya hanya dituduh membunuh....

Hakim             : Kau harus digantung, kau telah mencincang-cincang
                         Barbertje, menggaraminya dan kau puas dengan dirimu
                         sendiri ... tiga kesalahan besar.
                         Siapa kau, hai, perempuan?
Perempuan    : Saya Barbertje...
Lothario          : Syukur alhamdulillah ... tuan hakim, tuan lihat, saya tidak
                         membunuhnya!...
Hakim             : Hm..., ya..., begitu..., tapi bagaimana tentang
                         penggaraman?....
Barbertje         : Tidak, tuan hakim, dia tidak menggarami saya;
                          sebaliknya, dia banyak berjasa kepada saya ....
                          dia seorang manusia mulia!
Lothario           : Tuan dengar, tuan hakim, katanya saya seorang yang
                          baik...
Hakim              : Hm… jadi, kesalahan ketiga masih tetap ada.
                          Polisi, bawa orang itu; dia harus digantung.
                   Dia bersalah karena congkak.

Ilustrasi tersebut di atas adalah suatu proses hukum yang cacat dan harus dikesampingkan, karena betapa malangnya nasib Terdakwa  yang tetap dihukum padahal tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti, tetapi karena ia sudah terlanjur jadi Terdakwa sehingga ia harus dinyatakan bersalah, walaupun sekadar hanya dengan pertimbangan bahwa ”Tidak pantas orang yang dituduh bersalah, menganggap dirinya sebagai seorang yang baik”. Adalah suatu hal yang tidak patut untuk diturut dalam proses dan upaya penegakan hukum di Negara Hukum Indonesia.


II.    DAKWAAN

Bahwa dalam Perkara ini Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd dengan dakwaan sebagai berikut:

Primer :
Melanggar  Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider:
Melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 21 September 2011, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi dibacakan pada tanggal 5 Oktober 2011 yang pada intinya menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak Cermat yang didasarkan pada Pasal 143 ayat (2) huruf b dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum saling kontradiksi satu sama lain, sehingga tidak memenuhi persyaratan materiil surat dakwaan sebagaimana yang ditetapkan Pasal 143 ayat (2) Huruf b KUHAP. Selain itu surat dakwaan tidak dilengkapi/didasari dengan fakta hukum, dan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan pidana tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (error in persona).

III.    TUNTUTAN

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Surat Tuntutan dengan Nomor: REGISTES PERKARA: PDS-08/RP.RAP/09/2011, yang dibacakan pada tanggal 4 Januari 2012 pada intinya sebagai berikut:

1.    Menyatakan Terdakwa ADI SUSANTO PURBA, S.Pd terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ”turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2.    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADI SUSANTO PURBA, S.Pd. berupa pidana penjara selama: 6 (enam) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

3.    Menjatuhkan Pidana Denda sebesar RP. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) Subsider 6 (enam) bulan Penjara;

4.    Membayar uang Pengganti sebesar Rp. 1.457.631.425,00,- (satu Milyar empat ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu empat ratus dua puluh lima rupiah) dan jika Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama     3 (tiga) tahun;

5.    Menyatakan barang bukti berupa:

o    1 (satu) berkas SP2D Nomor: 3696/SP2D//4/BUD/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp.6.790.079.140,-
o    1 (satu) lembar rekening koran giro kas umum Daerah Nomor: 210.01.02.002500-0 tanggal 30 Desember 2010 atas SP2D Nomor 3696/SP2D/4/BUD/2010 tanggal 28 Desember 2010.
o    1 (satu) lembar Rekening koran AC Nomor; 210.01.02.002500-0 tanggal 28 Januari 2011.
o    1 (satu) lembar Tanda terima uang untuk kas daerah Kab. Labuhanbatu sebesar Rp.1.201.144.064 tanggal 28 Januari 2011.
o    1 (satu) lembar SPM Nomor: 0207/SPM/4/DP/2010 yang ditandatangani oleh Adi Susanto Purba, S.Pd.
o    1 (satu) berkas rekening koran AC 210 01.02.002625-0 Dinas Pendidikan Kab. Labuhanbatu mulai 1 Desember 2010 s/d 31 Januari 2011.
o    10 (sepuluh) lembar Bonggol cek dan 9 (sembilan) lembar foto copy Cek penarikan uang dari Bank Sumut;
o    109 lembar bukti pembayaran (kwitansi) BKKM Periode bulan Juli s/d Desember 2010;
o    50 lembar bukti pembayaran (kwitansi) BKKM periode bulan Januari s/d Juni 2010;
o    1 (satu) bidang Tanah dengan ukuran luas`214 Meter Berikut bangunan rumah di atasnya dengan luas lebih kurang 142 meter terletak di Jln. H. Adam Malik Gg. Sulaeman Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara.
o    1 (satu) berkas turunan akte jual beli Tanah No 33 Hak milik Nomor 750/padang bulan dengan luas tanah 214 antara      Drs. H. LAMUDDIN dengan SUKENTI.

Dipergunakan dalam berkas perkara atas Terdakwa Halomoan alias Lomo.

6.    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). 


Majelis Hakim Yang Mulia
Tim Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Para Hadirin Yang Terhormat.


IV.    FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN

Bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan diperoleh fakta sebagai berikut:

Keterangan Saksi:

1.    Indra Bustami Siregar, S.Pd, Umur 50 tahun, Lahir di Rantauprapat tanggal 13 Juni 1981, Pekerjaan PNS, Suku Batak, Agama Islam, Alamat di Jalan MH Said No. 64, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Bahwa benar saksi pernah diperiksa di kantor Polisi;
-    Bahwa benar saksi mengenal Terdakwa adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Labuhan Batu, saksi tidak ada hubungan famili dengan Terdakwa.
-    Saksi mengetahui bahwa jumlah guru yang mendapat dana sertifikasi adalah sebanyak 531 (lima ratus tigapuluh satu) orang guru;
-    Saksi mengetahui persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru adalah para guru yang telah :
-    Mengikuti Diklat pada tahun 2007 dan dinyatakan lulus;
-    Dan memenuhi persyaratan telah mengajar selama 24 jam kerja/1 minggu berdasarkan Surat Keterangan Kepala Sekolah;
-    Saksi adalah seorang Guru, Saksi belum menerima dana Tunjangan Sertifikasi periode Juli-Desember 2010;
-    Setahu saksi yang telah menerima Dana Tunjangan Sertifikasi Guru adalah sebanyak 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) Guru dan yang belum menerima sebanyak 233 (dua ratus tigapuluh tiga) Guru;
-    Saksi pernah mempertanyakan kepada Kantor Dinas Pendidikan Labuhan Batu, melalui Kasubbag Keuangan saksi mendapat  informasi bahwa dana kas Dinas Pendidikan sedang ada musibah;
-    Kalau saksi menerima dana Tunjangan Sertifikasi adalah sebesar sebelas jutaan rupiah;
-    Saksi mengetahui pencairan/penyaluran dana Tunjangan  Sertifikasi Guru untuk periode Juli-Desember 2010.adalah melalui  Rekening Bank;
-    Saksi pernah ke Bank yang mencairkan dana sertikasi, dan pihak Bank menyatakan uang Dinas Pendidikan kosong.
-    Saksi dan beberapa orang guru yang belum mendapat dana sertifikasi melaporkan ke Polres Labuhanbatu atas arahan Terdakwa;
-    Dari Forum Guru Labuhanbatu pernah ke Jakarta untuk mencari payung hukum bagaimana cara penyelesaian akhir dana sertifikasi yang belum cair didampingi oleh Terdakwa;
-    Pada bulan Februari kadis Iskandar datang ke sekolah-sekolah dan mengatakan ada musibah keuangan Dinas;

Atas keterangan saksi, Terdakwa membantah sebagian dan membenarkan sebagian.

2.    Maranaek Siregar, Umur 48 Tahun, Lahir di Gunung Martua tanggal 18 Agustus 1963, Agama Islam, Suku Batak, Pekerjaan PNS pada Dinas Pendidikan (Kasubbag. Keuangan) Kab. Labuhanbatu, Alamat di Jalan Padang Bulan Gg. Sejahtera No.1 Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupatena Labuhanbatu, dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Bahwa benar saksi pernah diperiksa di kantor Polisi;
-    Saksi mengurus pencairan dana Sertifikasi Guru, dana tersebut ada pada Bank dan jika masuk ke rekening Dinas langsung ke rekening Guru;
-    Dana sertifikasi Guru Juli-Desember 2010 sudah keluar sekitar bulan Desember untuk 532 (lima ratus tigapuluh dua) Guru, berjumlah sekitar 7 (tujuh) Milyar potong pajak;
-    Saksi mengetahui yang menyalurkan Dana Sertifikasi Guru adalah oleh Bendahara Dinas Pendidikan yakni Halomoan;
-    532 (lima ratus tigapuluh dua) sudah cair dan yang telah menerima 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) Guru, sedangkan  233 (dua ratus tiga puluh tiga) Guru lagi belum dibayarkan oleh Pak Lomo;
-    Menjadi Kasubbag Keuangan terakhir 11 Januari 2011;
-    Yang menandatangani usulan penarikan dana sertifikasi adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pak Adi Susanto sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas dikarenakan Kadis Naik Haji;
-    Untuk mencairkan Dana pak Lomo dengan Terdakwa;
-    Dana sertifikasi Juli-Desember 2010 yang menandatangani cek Juli s/d September 2010 yaitu Kadis.

Atas keterangan saksi, Terdakwa membantah sebagian dan membenarkan sebagian.

3.    Sopyan Lubis, Umur 46 tahun, Lahir di Tanjung Pasir tanggal 1 Januari 1965, Pekerjaan PNS (Kasubbag. Umum dan Kepegawaian) Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Suku Batak, Alamat di Jalan AMD Purwodadi Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kepolisian;
-    Saksi menjadi Kasubbag. Umum dan Kepegawaian terakhir 18 Januari 2011;
-    Dana sertifikasi guru periode Juli-Desember 2011 yang telah dicairkan adalah 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) Guru yaitu yang telah melengkapi persyaratan, sedangkan 233 (dua ratus tiga puluh tiga) saksi tidak mengetahui;
-    Pada saat itu Terdakwa sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan;
-    Saksi tidak mengetahui SK. Pengguna Anggaran.

Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.

4.    Drs. Mahyuzar, Umur 45 Tahun, Lahir di Prapat 5 Juni 1974, Agama Islam, Suku Minang, Alamat Jalan Kampung Barus Gg. Cempedak, Kelurahan Kartini, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dikantor polisi;
-    Bahwa Saksi adalah guru di Labuhan batu;
-    Bahwa saksi mengetahui Terdakwa adalah Sekretaris Dinas Pendidikan;
-    Bahwa apabila cair, Saksi seharusnya menerima dana sertifikasi guru sebesar sebelas jutaan;
-    Bahwa Saksi tidak mengetahui pengebab tidak cairnya dana sertifikasi.

Atas keterangan Saksi tersebut,  Terdakwa tidak keberatan.
5.    K a r i, Umur 54 Tahun, Lahir di Sitimbulan tanggal 15 April 1957, Agama Islam, Suku Batak, Pekerjaan PNS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu (Kasubbag. Keuangan), Alamat di Jalan Padang Matinggi Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Benar saksi pernah diperiksa di Kepolisian;
-    Menjadi Kasubbag Keuangan mulai 11 Januari 2011 sampai dengan 7 Maret 2011;
-    Selama menjadi Kasubbag Keuangan di Dinas Pendidikan tidak ada masalah keuangan;
-    Saksi mengetahui ada dana Sertifikasi Guru yang belum dibayarkan;
-    Terdakwa sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, lalu saksi sampaikan kepada Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa nanti saya bereskan;
-    Saksi tidak mengetahui proses pencairan Dana Sertifikasi Juli – Desember 2010;
-    Selama masa dinas saksi di Dinas Pendidikan saksi tidak mengetahui ada masalah keuangan di Dinas Pendidikan.

Atas keterangan saksi, Terdakwa membantah sebagian dan membenarkan sebagian.

6.    Drs. Ubat Panjaitan, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Bahwa benar Saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi;
-    Bahwa Saksi adalah guru di Labuhan Batu;
-    Bahwa Saksi termasuk dari 233 orang yang hingga saat ini belum menerima dana sertifikasi guru;
-    Bahwa Saksi seharusnya menerima dana sertifikasi guru sebesar dua belas jutaan;
-    Bahwa Saksi pada semester bulan Januari - Juni 2010 telah menerima dana sertifikasi guru, selanjutnya semester pada bulan Juni - Desember 2010 belum saya terima dana sertifikasi guru kemudian pada semester Januari – Juni 2011 telah saya terima dana tunjangan sertifikasi guru;
-    Bahwa pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dibayarkan  langsung ke rekening guru masing-masing;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.

7.    Raden Beresman Sianturi, Umur 40 Tahun, Lahir di Bahalimbalo tanggal 3 Oktober 1970, Pekerjaan PNS (Guru SMK Negeri 2 Rantauprapat) , Suku Batak, Agama Kristen, Alamat jalan Tor Pisang Mata Gg. Merpati nomor 2 Ranrauprapat, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi;
-    Bahwa Saksi adalah guru di Labuhan Batu;
-    Bahwa sekitar pada bulan Februari 2011 Kepala Dinas Drs. Iskandar pernah mengunjungi sekolah kami dan menerangkan bahwa dana di Dinas Pendidikan lagi kosong serta menerangkan bahwa Dinas Pendidikan lagi mengalami musibah;
-    Yang belum mendapatkan dana sertifikasi sebanyak 233 orang;
-    Bahwa Saksi seharusnya menerima dana sertifikasi sebesar sebelas jutaan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.


8.    Drs. Iskandar, M.Pd, Umur 47 tahun, Lahir di Perlanaan tanggal 31 Januari 1964, Pekerjaan PNS, Suku Jawa, Agama Islam, Alamat Jalan Torpisang No. 17 Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi;
-    Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas`Pendidikan Sejak bulan Mei 2010 sampai dengan sekarang;
-    Bahwa pada Tahun Anggaran 2010 bulan Desember ada dana tunjangan sertifikasi guru yang tidak terbayarkan sebanyak 233 (dua ratus tiga puluh tiga) Guru yang seharusnya terbayar bulan Desember;
-    Bahwa di saat saksi menunaikan Ibadah Haji,  pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2010 ada Pelaksana Tugas (Plt.);
-    Bahwa Dasar Plt. Dinas Pendidikan adalah Sk. Bupati berlaku selama masa cuti;
-    Bahwa Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tanggal 28 Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember 2010;
-    Bahwa Terdakwa sebagai Plt tidak secara otomatis sebagai KPA, jadi yang menandatangani cek untuk pembayaran Dana Sertifikasi kepada 298 guru adalah KPA, sedangkan data pendukung saksi yang menandatangani;
-    Bahwa saksi aktif kembali sebagai Kepala Dinas tanggal 13 Desember 2010;
-    Bahwa cek yang ditandatangani Terdakwa saya tidak ingat dan kegiatan Tahun Anggaran 2010 harus ditandatangani tahun 2010;
-    Bahwa sebelum cek ditandatangani, SP2D terlebih dahulu ditandatangani baru proses cek;
-    Bahwa pengeluaran SP2D harus didukung oleh daftar nama-nama yang mendapatkan dana tunjangan sertifikasi;
-    Bahwa SPP ditandatangani oleh bendahara, KPA mengeluarkan SPM yang harus ada data pendukung;
-    Bahwa Tunjangan Sertifikasi terhadap 233 guru tidak dapat dicairkan karena dana telah kosong, tapi saksi tidak melaporkannya;
-    Bahwa pada akhir Januari 2011 guru-guru bertanya kenapa belum mendapat dana sertifikasi;
-    Bahwa saksi memanggil inspektorat untuk memeriksa keuangan dinas yang hasilnya tidak ada lagi dana kas;
-    Bahwa yang menandatangani cek adalah Bendahara dan Kuasa Pengguna Anggaran dan pernah dikonfirmasi dengan KPA akan tetapi dia tidak pernah ada ditempat;
-    Bahwa SK KPA dari Bupati, dan SK sebagai Plt berlaku selama masa cuti, sedangkan untuk KPA sampai dicabut tetapi tidak ada pencabutan sebagai KPA karena sebagai Kadis tidak secara otomatis sebagai KPA;
-    Bahwa dari bulan Juli s/d Oktober KPA adalah Kadis yang selama masa cuti tidak ada serah terima pada Plt sehingga tidak ada prioritas tugas Plt dan jumlah uang di Kas Dinas saksi tidak mengetahui;
-    Bahwa dana sertifikasi dalam setahun ada dua kali: periode pertama dari bulan Januari–Juni dan periode kedua bulan Juli-Desember, periode pertama tidak bermasalah;
-    Bahwa periode kedua dilakukan setelah diketahui dana masuk dari pusat yang diketahui oleh bendahara telah masuk ke kas daerah;
-    Bahwa sebelum saksi naik haji saksi pernah mengetahui ada anggaran/dana Bantuan Siswa Miskin (BSM), sedang untuk dana BSM tahun 2010 saksi tidak ingat;
-    Bahwa berakhirnya Plt  pada saat saksi aktif tanggal 13 Desember 2011 dan beberapa kali Plt selaku KPA menandatangani cek;
-    Bahwa saksi mengetahui dana Bantuan Siswa Miskin bulan Juli dicairkan pada Desember 2011;
-    Bahwa Terdakwa sebagai KPA yang mencairkan dana sertifikasi bersama dengan bendahara, dan ketika saksi menjabat yang mengeluarkan dana sertifikasi bendahara sudah tidak bisa di hubungi lagi;
-    Bahwa saksi aktif pada bulan Januari s/d Mei 2011 sebagai Kepala Dinas;
-    Bahwa tidak ada SPM yang ditandatangani oleh saksi pada saat berangkat Haji;
-    Bahwa saksi adalah KPA pada Januari s/d Mei 2010 menggantikan Kadis Heriyanto selaku Pengguna Anggaran.
-    Bahwa saksi cuti pada bulan Oktober 2010 dan digantikan oleh Plt yaitu Terdakwa Adi Susanto Purba;
-    Bahwa sebelum saksi berangkat haji tidak ada menandatangani cek ataupun giro, dan saksi tidak mengetahui keadaan kas/keuangan Dinas Pendidikan;
-    Bahwa pada saat saksi pulang dari tanah suci, SK KPA tidak berakhir;
-    Bahwa dana sertifikasi masuk dari kas daerah ke kas dinas yang memasukannya adalah KPA dengan syarat ada lampiran nama guru, diajukan permohonan dan diambil dari kas daerah pada tangga 27 Desember 2010;
-    Bahwa yang menandatangani permohonan adalah Terdakwa, setelah diajukan keluar SP2D dan untuk uang tersebut harus pakai cek yang ditandatangani oleh bendahara dan KPA;
-    Bahwa dana dicairkan untuk 298 guru pada awal januari 2011 dan untuk 233 guru sebulan setelah januari akan tetapi tidak dapat dibayarkan karena keuangan di kas dinas telah kosong;
-    Bahwa yang bertanggungjawab khusus masalah sertifikasi adalah KPA.  
  
Atas keterangan saksi, Terdakwa membantah sebagian dan membenarkan sebagian dan menyatakan:
-    Terdakwa tidak pernah dipanggil oleh saksi dan yang dilakukan oleh saksi pada saat pulang dari haji adalah langsung ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi untuk menenangkan guru-guru agar bersabar karena kas dinas pendidikan sedang ada musibah.
-    Pada kenyataannya ada cek yang ditandatangani oleh saksi dan belum dicairkan.
-    Berdasarkan hasil temuan Terdakwa ternyata sebelum saksi berangkat haji keuangan Dinas Pendidikan sudah ketekoran sejumlah 1,77 M rupiah.

9.    Edison Siringo-ringo, Umur 53 Tahun, Lahir di Perlanaan tanggal 27 Juli 1957, Pekerjaan PNS (Kabag Keuangan dan Aset Daerah), Suku Batak, Agama Kristen Protestan, Alamat Jalan Maraton No. 44 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Bahwan saksi pernah diperiksa di kepolisian;
-    Bahwa saksi adalah Kabid pada dinas pendapatan sejak Nopember 2010;
-    Bahwa saksi pernah mengurus pembayaran anggaran  ke dinas Pendidikan dana sebesar 7 (tujuh) Milyar untuk dana sertifikasi guru dengan SP2D;
-    Bahwa SP2D telah didukung dan bersesuaian dengan data pendukung;
-    Bahwa Dispenda mengajukan dengan data pendukung untuk membayar dana sertifikasi ke Kadis Pendapatan, selanjutnya Kadis Pendapatan memeriksa kelengkapan berkas dan di-disposisi mengeluarkan SP2D untuk anggaran sebesar 7,9 Milyar belum termasuk Pajak;
-    Bahwa 1 SP2D tidak dapat dipecah lalu diserahkan ke Bendahara Dinas sebesar 7.9 Milyar untuk sertifikasi 521 guru dengan data pendukung:
1.    Pengantar dari Dinas pendidikan;
2.    Nama-nama guru penerima Sertifikasi berjumlah 401 orang yang ditandatangani Adi Susanto kadis pada tanggal 28 Januari 2011
3.    Surat Perintah Membayar (SPM)
-    Dana sertifikasi guru untuk bulan juli s/d desember 2010

Atas keterangan saksi, Terdakwa membantah sebagian dan membenarkan sebagian dan menyatakan:
Bukan untuk 401 orang guru akan tetapi untuk 521 orang guru.
Selanjutnya saksi meralat keterangannya menjadi 521 orang guru.

10.    Irwan Rivai Siregar, Amd, Umur 27 Tahun, Lahir di Rantauprapat tanggal 27 Pebruari 1983, Pekerjaan PNS, Suku Batak, Agama Islam, Alamat Jalan Kenanga No. 17 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi;
-    Bahwa untuk Juli S/d Desember 2010 guru yang berhak menerima Sertifikasi adalah berjumlah 531 orang dan dananya sudah masuk ke rekening Dinas Pendidikan;
-    Bahwa saksi mengetahui 298 orang guru telah mendapatkan dana sertifikasi dan yang belum mendapatkan berjumlah 233 orang guru yang penyebabnya saksi tidak mengetahui;
-    Bahwa saksi hanya memeriksa kelengkapan dokumen guru yang akan mendapatkan Dana sertifikasi dan melaporkannya pada Dinas Pendidikan;
-    Bahwa saksi mengetahui 233 orang guru belum menerima dana sertifikasi dari bendahara;
-    Bahwa guru yang mendapatkan dana sertifikasi melalui transfer ke rekening masing-masing guru.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya.
  
11.    Hasban Ritonga, SH, Umur 54 Tahun, Lahir di Silangkitang tanggal 17 Juni 1957, Pekerjaan PNS, Suku Batak, Agama Islam, Alamat Jalan Martinus No. 30 Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi;
-    Bahwa saksi pada bulan Januari 2011 sebagai Sekretaris Daerah;
-    Bahwa pada bulan Januari 2011 ada masalah di Dinas Pendidikan;
-    Bahwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan adalah Iskandar dan sebagai Plt adalah Adi Susanto Purba;
-    Bahwa Kepala Dinas adalah sebagai Pengguna Anggaran (KPA) dan ada pelimpahan/KPA kepada Adi Susanto Purba sejak bulan Nopember dan berakhir pada akhir tahun Anggaran;
-    Bahwa dana sertifikasi pernah diperiksa oleh inspektorat setelah itu baru saksi mengetahui ada masalah di kas Dinas Pendidikan yang berjumlah 2.9 milyar;
-    Bahwa sebelum Terdakwa sebelum menjadi Plt adalah sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan;
-    Bahwa saksi mengetahui setelah ada keberatan dari guru-guru yang belum mendapatkan dana sertifikasi ada rapat untuk mencari solusi masalah dana sertifikasi karena kas dinas kosong;
-    Bahwa saksi mengetahui ada pengembalian Dana Dinas Pendidikan dan tidak mengetahui dana apa yang dikembalikan;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa mengatakan SK KPA tidak ada masa berakhirnya dan dalam rapat pernah terungkap kas dinas pendidikan bermasalah, dan saksi mengatakan hal tersebut di luar dari materi rapat.

12.    Erwin Siregar, Umur 56 Tahun, Lahir di Sibolga tanggal 22 Mei 1954, Pekerjaan PNS (Kepala Keuangan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Suku Mandailing, Agama Islam, Alamat Jalan Dewi Sartika Perumahan Raisa No. 3 Kelurahan Siondengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi;
-    Bahwa saksi mengetahui ada pencairan dana sertifikasi;
-    Bahwa batas terakhir pencairan dana sertifikasi Desember 2010 masuk ke Kas Dinas Pendidikan untuk pembayaran bulan Juli s/d Desember 2010;
-    Bahwa ketika diajukan dana sertifikasi dengan syarat telah ada Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Adi Susanto Purba dengan Syarat:
1.    Surat Perintah Membayar yang ditandatangani Dinas;
2.    Daftar nominatif guru yang mendapat dana sertifikasi dibayar sesuai dengan jumlah dan nama;
3.    Bahwa pembayaran sesuai dengan Juknis dan yang membayarkan bendahara langsung ke rekening guru-guru.
-    Bahwa KPA mengajukan permohonan dengan daftar nominal dan rekening, jadi uang sertifikasi yang sudah masuk ke rekening dinas pendidikan dan langsung bendahara memasukkannya ke rekening guru-guru.
-    Bahwa bendahara tidak bisa menarik secara langsung uang sertfifikasi dari rekening dinas pendidikan, dan yang bisa ditarik secara langsung melalui cek yaitu dana lain;
-    Bahwa saksi mengetahui ada pengembalian uang dari bendahara dinas pendidikan ke kas daerah, akan tetapi pengembalian uang tersebut tidak menyebutkan dana dari mana;
-    Bahwa saksi bertugas di dinas pendapatan sejak 18 Januari 2011 yang sebelumnya di Inspektorat;
-    Bahwa saksi mengetahui bendahara dinas pendidikan ada menyetor dana 1 milyar lebih, tetapi penyetoran tersebut tidak menyebutkan dana apa;
-    Bahwa kalo ditelusuri dana tersebut dari mana itu akan diketahui dana apa;
-    Saksi mengetahui selain dana sertifikasi ada pencairan dana lain;
-    Bahwa saksi pernah mengaudit keuangan dinas pendidikan dan hasilnya pada tahun 2008 saksi tidak mangingatnya, pada tahun 2009 saksi mengetahui ada ketekoran kas dinas pendidikan karena pajak yang tidak disetorkan oleh bendahara yang jumlahnya saksi tidak mengingatnya;
-    Bahwa saksi mengetahui per Desember 2010 dana di kas dinas pendidikan harus nihil atau kosong;
-    Bahwa Saksi tidak mengingat ada berapa SKPD yang terlambat menyetor;
-    Bahwa Saksi mengetahui pada saat serah terima tidak ada verifikasi keuangan;

Terhadap keterangan saksi Terdakwa membantah dan mengatakan;
1.    Tentang pengembalian dana 1,2 milyar rupiah untuk pengembalian dana yang tidak terpakai dari dinas pendidikan;
2.    Laporan dana sertifikasi sudah tersebar ke menteri
3.    Sesuai hasil verifikasi pada bulan Mei 2010 terhadap data keuangan dinas pendidikan sudah terjadi ketekoran by sms.

13.    Barium Silalahi, Umur 53 Tahun, Lahir di Pematang Siantar tanggal 11 Nopember 1957, Pekerjaan PNS (BPKP perwakilan provinsi Sumatera Utara), Suku Batak, Agama Kristen Protestan, Alamat Jalan Gagak Raya No. 37 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Bahwa Ahli pernah diperiksa di kantor polisi;
-    Bahwa Ahli adalah Ahli perhitungan kerugian keuangan negara;
-    Bahwa Ahli melakukan perhitungan kerugian negara dana sertifikasi guru tahun 2010;
-    Bahwa Ahli mengetahui dana sertifikasi yang tidak dibayarkan kepada 233 orang guru dengan jumlah Rp.2.903.731.750,- dan yang sudah dibayarkan tidak dihitung;
-    Bahwa per guru mendapatkan dana sertifikasi bervariasi rata-rata di atas 10 juta untuk bulan Juli – Desember 2010
-    Bahwa perhitungan dasar kerugian negara adalah uang yang  ditransfer pada rekening dinas uang sudah tidak ada atau pada saat perhitungan uang sudah tidak ada
-    Bahwa data yang dijadikan dasar adalah:
1.    Rekening koran;
2.    Surat Perintah Membayar;
3.    DPA;
4.    SP2D; dan
5.    Daftar nama-nama guru yang mendapat dana sertifikasi.
-    Bahwa Ahli mengetahui yang menandatangani cek adalah bendahara dan Adi Susanto Purba selaku Plt. kepala dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran;
-    Bahwa keahlian Ahli ditandai dengan mempunyai sertifikat ahli yang diperoleh melalui diklat.
-    Bahwa dana sertifikasi pertahun sekitar 14 Milyar yang dibagi menjadi dua semester yaitu;
1.    Semester I pada bulan Januari s/d Juni sekitar 7 Milyar;
2.    Semester II pada bulan Juli s/d Desember sekitar 7 Milyar.
-    Bahwa terhadap 233 orang guru yang berhak atas  dana sertifikasi dan tidak tersalurkan adalah merupakan kerugian negara karena tidak tepat sasaran;
-    Bahwa penarikan dana sertifikasi pada tanggal 7 Januari 2011 s/d tanggal 28 Januari 2011 yang ditarik melalui cek 9 cek yang ditandatangani oleh bendahara Halomoan dan Kuasa Adi Susanto Purba yang tidak boleh ditanda-tangani oleh plt tapi harus kepala dinas;
-    Bahwa ahli mengetahui kerugian negara dari mendapatkan informasi dari pengganti bendahara seorang perempuan yang namanya ahli tidak ingat;
-    Bahwa seharusnya dana sertifikasi tidak perlu masuk ke rekening dinas akan tetapi langsung masuk ke rekening guru-guru.
    
Atas keterangan Ahli, Terdakwa membantah sebagian dan memengatakan:
1.    Tidak ada pergantian kadis pada bulan mei 2010;
2.    Mengaudit keuangan Juli–Desember hanya dana sertifikasi sedang dana kas dinas pendidikan bukan hanya dana sertifikasi;
3.    Pada bulan Januari 2011 dana di kas dinas pendidikan 1 Milyar lebih.

14.     Halomoan alias Lomo, Umur 47 Tahun, Lahir di Sipirok tanggal 03 Agustus 1964, Pekerjaan PNS (Bendahara Dinas Pendidikan Kab. Labuhanbatu), Suku Mandailing, Agama Islam, Alamat Jalan Perumnas Wira Asri II Kampung Baru Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Deli Serdang, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-    Bahwa Saksi Pernah diperiksa di Kantor Polisi;
-    Bahwa saksi pernah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dana sertifikasi guru berjumlah sekitar 7 milyar sebelum dipotong pajak dengan syarat:
1.    Daftar nominatif guru dari Dirjen;
2.    Kepegawaian melengkapi berkas;
3.    Saksi mempersiapkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk ditujukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Susanto Purba untuk disampaikan ke Dispenda.
-    Bahwa persyaratan SPM:
1.    Daftar nominatif guru serta jumlah yang akan diterima dan untuk SPP lalu ke BUD untuk SP2D;
2.    Setelah keluar SP2D saksi dan melapor KPA bahwa dana sertifikasi guru telah dicairkan;
3.    Berkas yang diajukan per 31 Desember adalah berjumlah 531 guru;
4.    Yang saya ajukan adalah yang telah melengkapi berkas yaitu berjumlah 298 guru dengan nominal 3.9 milyar.
-    Bahwa proses pencairan dana sebesar 3.9 milyar adalah permohonan ke Bank Sumut melalui cek atau giro dengan dokumen pendukung:
1.    SP2D;
2.    Daftar nominatif 298 guru.
-    Bahwa pada tanggal yang sama saksi ada menandatangankan 10 lembar cek kepada KPA dengan kegunaan:
1.    Sisa Dana Anggaran;
2.    Dana Bantuan Siswa Miskin;
3.    Dana Pembinaan Kelompok Kerja Guru.
-    Bahwa dokumen pendukung yang saya lampirkan SP2D dan Daftar Nominatif  yang menerima;
-    Bahwa sewaktu Terdakwa Adi Susanto Purba menandatangani ke-10 lembar cek tersebut, Terdakwa terlebih dahulu telah memeriksa persyaratan dan kelengkapan dokumen pencairan anggaran untuk setiap mata anggarannya masing-masing
-    Bahwa untuk dipenyidikan saya tidak bisa tunjukkan bukti;
-    Bahwa untuk 233 guru belum dicairkan karena dana tidak mencukupi, karena pada akhir januari 2011 dana hanya 1 Milyar lebih;
-    Bahwa pemindahan buku 28 Desember 2010;
-    Bahwa dana dalam kas sudah tidak ada lagi karena sudah digunakan sebelumnya yang sebenarnya tidak boleh;
-    Bahwa untuk dana sertifikasi terhadap 298 guru sudah dipertanggungjawabkan dan untuk yang 233 guru lagi belum dipertanggungjawabkan karena dananya sudah saksi gunakan untuk anggaran yang lain dan model tersebut tidak dibolehkan;
-    Bahwa keseluruhan cek (9 cek)  sudah dipertanggungjawabkan tetapi tertulisnya tidak bisa saya tunjukkan;
-    Bahwa sudah pernah diminta oleh penyidik tapi tidak bisa saya tunjukkan;
-    Bahwa sebenarnya ada kebocoran keuangan kantor dinas pendidikan sejak bulan Desember 2009,  yaitu akibat penyalahgunaan anggaran/dana ATK yang tidak ditenderkan dan dilaporkan ke polisi yang pada saat itu terjadi pergantian Kadis Pendidikan pak Heryanto, saksi bolok-balik dipanggil dan diperiksa oleh kepolisian yang pada akhirnya saksi diminta uang oleh penyidik agar tidak diperiksa lagi di kepolisian dan saksi memberikannya kepada penyidik uang yang saksi ambil dari Kas Dinas Pendidikan sejumlah Rp.300 juta;
-    Bahwa setelah saksi memberikan Rp.300juta kepada penyidik, saksi tidak pernah diperiksa lagi;
-    Bahwa penyidik yang meminta saksi sejumlah uang tersebut adalah penyidik dari Polres Labuhanbatu yang bernama Indra yang menjabat sebagai Kanit Resum pada tahun 2009;
-    Bahwa pada tahun 2008 saat Kadis Pak Heryanto juga telah terjadi kebocoran anggaran yaitu dana alat kebersihan kantor yang tidak ditenderkan dan saksi laporkan ke kadis, selanjutnya saksi  mengambil dari kas dinas dan menyerahkan uang Rp.100juta kepada penyidik. Setelah saksi menyerahkan uang saksi tidak lagi diperiksa di penyidik dan saksi sampaikan kepada kepala dinas namun tidak ada tanggapan;
-    Bahwa pada tahun 2008 ada LSM yang meminta uang kepada saya karena ia mengetahui ada kebocoran keuangan di dinas pendidikan dan saya konfirmasi ke kadis namun tak ada respon, selanjutnya LSM tersebut terus mangancam dan saksi mengambil uang dari kas dinas dan memberikannya kepada 2 LSM sebesar Rp.60Juta.
-    Bahwa pada tahun 2009 ada 2 anggota DPR Labuhanbatu yang bernama Dahlan Buchori dan Ali Akbar yang mengancam akan mengadukan saksi dan meminta uang. Pada awalnya saksi tiidak menghiraukan akan tetapi pada saat anggota dewan tersebut menunjukkan surat pengaduan dan meminta uang Rp.60juta dan diserahkan ditempat usaha anggota dewan tersebut, pada saat itu Kadis adalah pak Iskandar dan masih ada yang lain;
-    Bahwa kepada Ali akbar saksi ada menyerahkan Rp.25juta karena selalu mengintimidasi saksi dan saksi serahkan melalui maranaek;
-    Bahwa SPJ adalah berupa pertanggungjawaban penggunaan uang;
-    Bahwa untuk mengetahui SPJ dapat berkordinasi dengan subbag disana ada datanya;
-    Bahwa dana sertifikasi pada januari ada tersisa dan masih ada di kas dinas  pendidikan;
-    Bahwa dari sekian banyak peristiwa yang saksi alami tidak ada kaitannya dengan pak Adi Susanto Purba;
-    Pada masa jabatannya Plt Pak Adi Susanto Purba dia tidak mengetahui bahwa dana sertifikasi guru sudah saksi gunakan untuk menutupi kebocoran keuangan pada tahun 2009;
-    Bahwa saksi tiidak ingat berapa kali diperiksa di polisi;
-    Bahwa pada saat saksi diperiksa di polisi saksi ada mendapat tekanan dan arahan dari penyidik agar saksi mau mengatakan ada keterlibatan Pak Adi Susanto Purba dalam dana sertifikasi;
-    Bahwa sebenarnya yang harus bertanggungjawab atas kebocoran tersebut adalah pak Heryanto;
-    Bahwa pemindahan rekening dari kas daerah ke kas dinas pada tanggal 29 Desember 2010;
-    Bahwa saksi mengetahui Pak Adi Susanto Purba tidak ada menerima dana sertifikasi.
-    Bahwa saksi bekerja sesuai dengan petunjuk teknis dari Dirjen Pendidikan;
-    Bahwa tentang adanya ketekoran dan apa yang saksi lakukan untuk menutupinya  saksi tidak pernah memberitahu Pak Adi Susanto Purba;
-    Bahwa sewaktu pak Adi Susanto Purba menjabat sebagai Plt dan KPA, Pak Adi Susanto Purba selalu bertanya kepada saksi tentang keuangan dinas pendidikan, namun saksi selalu menutupinya dan menghindar dengan cara saksi jarang masuk kantor;
-    Bahwa dana Rp.300juta saksi mengambilnya dari kas dinas pendidikan, yang menyuruh saya mengambilnya adalah pak heryanto dan dia yang menandatangani, atas perintah pak Heryanto;
-    Bahwa saat saksi memberikan keterangan di kepolisian saksi ditekan, uang yang ke sukenti adalah uang saya pribadi; 
-    Bahwa saksi menyadari kesalahan atas perbuatan yang saksi lakukan;
-    Bahwa Pak Adi Susanto Purba tidak mengetahui ada ketekoran keuangan Dinas Pendidikan, saksi berupaya menutupinya dengan  sistem gali lubang tutup lubang, misalnya ada pencairan Dana A itu telah terpakai sebelumnya, untuk menutupinya saksi akan menunggu cair dari dana B, dan untuk menutupinya dana B saksi harus menunggu pencairan dana C, begitu seterusnya sejak 2008;
-    Bahwa uang di Rekening Dinas tidak terpisah, selama ada di kas ya masih bisa dicairkan.
         
Atas keterangan saksi Terdakwa membantah dan mengatakan:
Tidak benar pemeriksaan terhadap saya karena saya adalah pihak yang di korbankan, Ini adalah rekayasa;


Keterangan Terdakwa ADI SUSANTO PURBA, S.Pd:
-    Bahwa Terdakwa menjadi Plt sejak 28 Oktober 2010 s/d 12 Desember 2010 berdasarkan SK Bupati Labuhanbatu;
-    Bahwa Terdakwa pernah mengajukan specimen tanda-tangan yang ditujukan ke BANK SUMUT agar bisa menarik gaji guru 1 November 2010 sekaligus bisa menarik anggaran dinas pendidikan;
-    Bahwa dana Tunjangan Sertifikasi Guru turun dari Pusat ke Kas Daerah, dengan SPM  uang dapat dipindah bukukan ke kas dinas;
-    Bahwa selanjutnya BUD mengeluarkan SP2D, setelah dilengkapi pak iwan;
-    Bahwa yang menandatangani SPM, bidang keuangan selanjutnya membawa SPM ke BUD, lalu terbitlah SP2D yang didahului pengantar;
-    Bahwa SPP ditunjukkan kepada Terdakwa agar bisa menerbitkan SP2D;
-    Bahwa SPM keluar tanggal 27 Desember 2010;
-    Bahwa SP2D keluar, bendahara membawanya ke Bank Sumut untuk memindah-bukukan dari kas Daerah ke Kas Dinas Pendidikan;
-    Bahwa sembari menunggu kelengkapan persyaratan guru khususnya sertifikasi Terdakwa hanya menandatangani satu cek untuk pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru sejumlah 2.9 milyar;
-    Setiap menandatangani cek Terdakwa melihat dan memeriksa kelengkapan dokumen, berupa  SP2D dan lampirannya;
-    Bahwa jumlah uang yang ditarik sesuai SP2D adalah sejumlah kira-kira 6 milyar;
-    Bahwa sepuluh lembar cek yang ditandatangani Terdakwa tidak seluruhnya untuk pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, tetapi ada untuk anggaran pembinaan kelompok kerja Guru, dan untuk anggaran Bantuan Siswa Miskin;
-    Bahwa petandatangan cek pada tanggal 30 Desember 2010 digunakan untuk pembayaran anggaran bantuan siswa miskin;
-    Bahwa  SP2D untuk penarikan anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk dibayarkan/disalurkan kepada 298 orang guru yang telah memenuhi persyaratan, dan selebihnya 2.9 milyar sampai akhir Desember terdakwa tidak mengetahuinya, kemudian terdakwa baru mengetahui dana sertifikasi guru telah menguap pada akhir januari 2011, yaitu setelah adanya keberatan dari guru-guru yang belum mendapatkan dana sertifikasi;
-    Bahwa untuk cek dengan nomor 008170 cek nomor dua dan yang lainnya tersebut s/d delapan yang adalah cek yang ditandatangani untuk Bantuan Siswa Miskin yang SP2D-nya ada dan jika ditotal kira-kira 1.4 milyar;
-    Bahwa sebelum Terdakwa menjabat sebagai Plt, Terdakwa pada tanggal 25 Oktober 2010 diangkat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan;
-    Bahwa  Terdakwa selaku Plt  tidak mengetahui kalau keuangan dinas ada masalah, karena setiap Terdakwa menanyakan kepada Bendahara Dinas Pendidikan (Halomoan), bendahara mengatakan keuangan Dinas Pendidikan dalam keadaan tidak bermasalah/aman;
-    Bahwa Terdakwa tidak pernah diberitahu oleh Bendahara dan atau Kadis kalau sebelum Terdakwa menjabat sebagai Plt dan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan ada ketekoran / kebocoran keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
-    Bahwa atas penarikan anggaran sebagaimana Cek-cek yang ditandatangani Terdakwa dengan total jumlah 3,5 milyar rupiah, Terdakwa terus mengecek dengan menanyakan penyalurannya kepada Bendahara Dinas Pendidikan;
-    Bahwa sesuai SP2D yang cair dari pusat benar 7 milyar yang dipindah bukukan ke rekening dinas 6.7 milyar karena dipotong pajak;
-    Bahwa SPP dari Bantuan Siswa Miskin adalah sekitar 1.8 milyar rupiah;
-    Bahwa penarikan dan penyaluran anggaran telah dilengkapi dengan  SPJ (lembaran menerima);
-    Bahwa saat menandatangani cek yang dipersiapkan oleh bendahara Terdakwa memeriksa peruntukannya telah sesuai dengan SP2D masing-masing;
-    Bahwa tanpa ada tandatangan tidak mungkin cair;
-    Bahwa semua cek yang ditandatangani terdakwa cair dan telah tersalur sesuai mata anggarannya;
-    Bahwa terdakwa menandai cek pada saat bendahara meminta tanda tangan dan dicatat di buku pribadi Terdakwa;
-    Bahwa pada akhir bulan desember seharusnya dana di kas dinas harus nol;
-    Bahwa cek yang ditandatangani sesuai dengan SP2D,  terdakwa mengontrol penyalurannya di lapangan;
-    Bahwa dari demo para guru yang belum mendapatkan dana sertifikasi, Terdakwa baru mengetahui keuangan di kas dinas pendidikan ternyata telah tekor sebelum terdakwa Plt sudah tekor 1.66 milyar;
-    Bahwa SK Plt berakhir 12 Desember 2010;
-    Bahwa terdakwa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya;
-    Secara menyeluruh tanggungjawab ada pada staf keuangan, terdakwa tidak mampu mengaudit keuangan karena bukan tugas terdakwa;
-    Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dikemanakan uang dinas dan yang mengetahui adalah bendahara;
-    Bahwa berapa sisa utang dinas, berapa yang harus dibayar terdakwa tidak mengetahui;
-    Bahwa untuk 233 orang guru belum ditanda tangani dana sertifikasi;
-    Bahwa pengaduan guru-guru belum dicairkan;
-    Bahwa sebagai KPA saya bertanggungjawab terhadap penarikan dana melalui cek yang saya tanda-tangani dan penyaluran telah sesuai dengan mata anggarannya masing-masing;
-    Bahwa sesuai dengan penjelasan pak Halomoan, bahwa dana sertifikasi sebenarnya telah habis sebelum Terdakwa menjabat sebagai Plt, karenanya Mohon kepada Majelis Hakim memanggil kepala dinas yang lain untuk dapat menjelaskan seluruhnya.       

7.    Barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang disita dalam perkara HALOMOAN alias LOMO, berupa:
a.    1 (satu) berkas SP2D Nomor: 3696/SP2D//4/BUD/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp.6.790.079.140,-
b.    1 (satu) lembar rekening koran giro kas umum Daerah Nomor: 210.01.02.002500-0 tanggal 30 Desember 2010 atas SP2D Nomor 3696/SP2D/4/BUD/2010 tanggal 28 Desember 2010.
c.    1 (satu) lembar Rekening koran AC Nomor; 210.01.02.002500-0 tanggal 28 Januari 2011.
d.    1 (satu) lembar Tanda terima uang untuk Kas Daerah Kab. Labuhanbatu sebesar Rp.1.201.144.064 tanggal 28 Januari 2011.
e.    1 (satu) lembar SPM Nomor: 0207/SPM/4/DP/2010 yang ditandatangani oleh Adi Susanto Purba, S.Pd.
f.    1 (satu) berkas rekening koran AC 210 01.02.002625-0 Dinas Pendidikan Kab. Labuhanbatu mulai 1 Desember 2010 s/d 31 Januari 2011.
g.    10 (sepuluh) lembar Bonggol cek dan 9 (sembilan) lembar foto copy Cek penarikan uang dari Bank Sumut;
h.    109 lembar bukti pembayaran (kwitansi) BKKM Periode bulan Juli s/d Desember 2010;
i.    50 lembar bukti pembayaran (kwitansi) BKKM periode bulan Januari s/d Juni 2010;
j.    1 (satu) bidang Tanah dengan ukuran luas`214 Meter Berikut bangunan rumah di atasnya dengan luas lebih kurang 142 meter terletak di Jln. H. Adam Malik Gg. Sulaeman Keluarga Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara.
k.    1 (satu) berkas turunan akte jual beli Tanah No 33 Hak Milik  Nomor 750/Padang Bulan dengan luas tanah 214 antara            Drs. H. LAMUDDIN dengan SUKENTI.
l.    Dipergunakan dalam berkas perkara atas Terdakwa HALOMOAN alias LOMO.



Selanjutnya pada kesempatan ini, kami hendak menyampaikan bukti-bukti sebagai pendukung berkas pencairan dan penyaluran anggaran sebagai lampiran dan pendukung nota pembelaan yang kami ajukan, selengkapnya sebagai berikut :


1. Dokumen Anggaran Pembinaan Kelompok Kerja Guru, berupa :
a. SPM     sebagai Lampiran 1.1
b. SPP     sebagai Lampiran 1.2
c. Rekaputulasi Biaya KKG    sebagai Lampiran 1.3
d. SP2D     sebagai Lampiran 1.4
e. Lembar Verifikasi                                              sebagai Lampiran 1.5
f.      Lembar Disposisi     sebagai Lampiran 1.6
g. Lembar Kelengkapan Dokumen     sebagai Lampiran 1.7
i.  Kwitansi Penerimaan KKG     sebagai Lampiran 1.8




2. Dokumen Anggaran Bantuan Beasiswa Keluarga Kurang Mampu (BKKM), berupa:
a.   SPM      sebagai Lampiran 2.1
b.   SPP      sebagai Lampiran 2.2
c.   SP2D      sebagai Lampiran 2.3
d.   Rekapitulasi Permintaan Bantuan Siswa
      Miskin                                                              sebagai Lampiran 2.4
d.   Lembar Verifikasi                       sebagai Lampiran 2.5            
e.   Lembar Disposisi      sebagai Lampiran 2.6
f.    Lembar Kelengkapan Dokumen                      sebagai Lampiran 2.7


3. Dokumen Pengembalian Kelebihan Anggaran (GU-NIHIL), berupa :
    a. Surat Edaran Bupati Labuhanbatu                   sebagai Lampiran 3.1
    b. Nota Kredit/Bukti Setoran     sebagai Lampiran 3.2                              

4. Dokumen Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru, berupa :
    a. SPM         sudah diajukan sebagai bukti oleh Jaksa Penuntut Umum                                     
    b. SPP          sudah diajukan sebagai bukti oleh Jaksa Penuntut Umum
    c. SP2D        sudah diajukan sebagai bukti oleh Jaksa Penuntut Umum                                
    d. Surat Kepada Bank Sumut     sebagai Lampiran 4.1
    e. Daftar Nama Guru Penerima Anggaran     sebagai Lampiran 4.2
    f. Nota Kredit Pengembalian Sisa                        sebagai Lampiran 4.3

Majelis Hakim yang mulia;
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati; dan
Para pengunjung sidang yang kami hormati.

V.    ANALISIS FAKTA

-    Bahwa surat dakwaan merupakan landasan pemeriksaan sidang pengadilan, karenanya pemeriksaan sidang tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.  Sesuai dengan surat dakwaan Terdakwa Adi Susanto Purba telah didakwa atas dugaan turut serta melakukan tindak pidana korupsi Dana Tunjangan Sertifikasi Guru, Terdakwa Adi Susanto Purba diduga bersalah  menandatangani cek tanpa memeriksa SP2D dan kelengkapan dokumen lainnya, karenanya ruang lingkup tuduhan itulah yang harus dibuktikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (vide Surat Dakwaan Halaman ke-2).

Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan surat dakwaannya,  karena sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana keterangan Saksi Halomoan selaku Bendahara Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu yang menerangkan bahwa sewaktu Terdakwa Adi Susanto Purba menandatangani ke-10 lembar cek tersebut Terdakwa terlebih dahulu telah memeriksa persyaratan dan kelengkapan dokumen pencairan anggaran untuk setiap mata anggarannya masing-masing, sehingga penandatanganan cek yang dilakukan Terdakwa telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan, yaitu sesuai dan dilengkapi dengan SPM (Lampiran 1.1, Lampiran 2.1,  dan yang sudah diajukan sebagai bukti oleh JPU), SPP (Lampiran 1.2, Lampiran 2.2, yang sudah diajukan sudah diajukan sebagai bukti oleh JPU),  SP2D (Lampiran 1.4, Lampiran 2.3, dan yang sudah diajukan sebagai bukti oleh JPU), dan dokumen lainnya (Lampiran 1.3, Lampiran 1.5, Lampiran 1.6, Lampiran 1.7, Lampiran 1.8, Lampiran 2.4, Lampiran 2.5, Lampiran 2.6, dan Lampiran 2.7).

Namun dalam Surat Tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 4 Januari 2012 ternyata Tim Jaksa Penuntut Umum telah tidak konsisten dengan dakwaannya, karena dalam surat tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan di luar lingkup apa yang didakwakan, yaitu dalam tuntutannya menyatakan Adi Susanto Purba terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi karena Terdakwa terlihat nyata melakukan kebijakan untuk menyetujui penggunaan Dana Tunjangan Profesi Guru atau dana Sertifikasi Guru untuk kepentingan lain sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkannya, terdakwa Adi Susanto Purba selaku Pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu yang menyetujui penggunaan Dana Tunjangan Profesi Guru/Sertifikasi Guru untuk digunakan menutupi kebocoran kas yang telah terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu (vide, Surat Tuntutan Halaman 43, alinea ke-2).

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah menyimpang dari surat dakwaan, hal ini adalah kekeliruan usaha dalam penegakan hukum serta mengakibatkan perkosaan kepada diri Terdakwa karena kepadanya dilakukan penuntutan mengenai sesuatu yang tidak didakwakan kepadanya.

Walaupun begitu, sebagai pembelaan terhadap Terdakwa, kami tetap berkesimpulan bahwa tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak didukung oleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana keterangan Saksi Halomoan (Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu) yang menerangkan Saksi tidak pernah memberitahu Terdakwa tentang adanya masalah ketekoran/kebocoran keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, hal ini bersesuai dengan Keterangan Terdakwa Adi Susanto Purba, SPd. di persidangan yang menerangkan bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau sebelum Terdakwa menjabat sebagai Plt dan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan ada ketekoran / kebocoran keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu. Itu artinya, lebih jauh lagi saksi tidak pernah mengambil kebijakan menyetujui penggunaan Dana Tunjangan Profesi Guru/Sertifikasi Guru untuk digunakan menutupi kebocoran kas yang telah terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
 
-    Bahwa selama Terdakwa menjabat dan bertugas sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah menyalurkan anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru sesuai peruntukkan mata anggaran Dinas Pendidikan (sesuai SPJ, yang telah diajukan sebagai bukti oleh JPU), sehingga tidak ada kerugian negara berkenaan dengan penyaluran Dana Tunjangan Sertifikasi Guru kepada 298 guru, karena seluruhnya telah tersalur dan dapat dipertanggung-jawabkan (Lampiran 4.2).

-    Bahwa benar masih ada sejumlah 231 guru yang belum mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru. Terdakwa memang belum menarik / dicairkan, dimana pada saat itu sisa anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru masih ada di Kas Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.

-    Bahwa kalaupun sisa anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru yang belum dibayarkan tersebut saat ini sudah tidak ada, maka hal tersebut bukanlah tanggung jawab Terdakwa Adi Susanto Purba, SPd., melainkan adalah tanggung jawab dari Bendahara Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu bersama dengan orang yang telah menyalahgunakannya.

-    Karenanya, pertanyaan ”apakah Terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi?” berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah terjawab, yaitu :

-    Bahwa sebelum  menanda-tangani ke-10 cek tersebut Terdakwa Adi Susanto Purba, SPd  terlebih dahulu telah memeriksa kelengkapan dokumen pendukungnya masing-masing, antara lain :

-    Untuk Dokumen Anggaran Pembinaan Kelompok Kerja Guru, berupa :
a. SPM     sebagai Lampiran 1.1
b. SPP     sebagai Lampiran 1.2
c. Rekaputulasi Biaya KKG    sebagai Lampiran 1.3
d. SP2D     sebagai Lampiran 1.4
e. Lembar Verifikasi                                sebagai Lampiran 1.5
f.  Lembar Disposisi     sebagai Lampiran 1.6
g. Lembar Kelengkapan Dokumen     sebagai Lampiran 1.7
i.  Kwitansi Penerimaan KKG     sebagai Lampiran 1.8
-   
-   
-   
-   
-    Untuk Dokumen Anggaran Bantuan Beasiswa Keluarga Kurang Mampu (BKKM), berupa:
a.   SPM      sebagai Lampiran 2.1
b.   SPP      sebagai Lampiran 2.2
c.   SP2D      sebagai Lampiran 2.3
d.   Rekapitulasi Permintaan Bantuan Siswa
      Miskin                                                 sebagai Lampiran 2.4
e.   Lembar Verifikasi                       sebagai Lampiran 2.5            
f.   Lembar Disposisi      sebagai Lampiran 2.6
g.  Lembar Kelengkapan Dokumen           sebagai Lampiran 2.7


-    Untuk Dokumen Pengembalian Kelebihan Anggaran (GU-NIHIL), berupa :
                 a. Surat Edaran Bupati Labuhanbatu        sebagai Lampiran 3.1
                b. Nota Kredit/Bukti Setoran     sebagai Lampiran 3.2                              

-    Untuk  Dokumen Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru, berupa
     a. SPM sudah diajukan sebagai bukti
         oleh Jaksa Penuntut Umum                              
     b. SPP sudah diajukan sebagai bukti
         oleh Jaksa Penuntut Umum
c. SP2D  sudah diajukan sebagai bukti
    oleh Jaksa Penuntut Umum                                
d. Surat Kepada Bank Sumut     sebagai Lampiran 4.1
e. Daftar Guru Penerima Anggaran     sebagai Lampiran 4.2
f. Nota Kredit Pengembalian Dana          sebagai Lampiran 4.3


-    Bahwa semasa Terdakwa Adi Susanto Purba menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, semua anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu telah disalurkan sesuai dengan peruntukkannya masing-masing;

-    Bahwa oleh karena Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru sebesar Rp. 3.874.816.290.- telah disalurkan kepada 298 Guru Penerima, maka  anggaran Tunjangan Sertfikasi Guru yang belum disalurkan kepada 233 orang guru sebesar Rp.2.903.731.750,-  semestinya masih berada di Kas Dinas Pendidikan Kantor Dinas Pendidkan Kabupaten Labuhanbatu. Kalaupun ternyata sisa anggaran tersebut saat ini telah tidak ada karena digunakan oleh Bendahara dan Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Labuhanbatu, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau ijin dari Terdakwa, sehingga penggunaanya  bukanlah merupakan tanggung-jawab Terdakwa, melainkan secara struktur dan berdasarkan hukum yang harus bertanggung-jawab atas ketekoran/kebocoran keuangan Dinas Pendidikan adalah Bendahara dan Oknum Pejabat Dinas Pendidikan telah yang mempergunakannya.

-    Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Adi Susanto Purba tidak mengetahui adanya kebocoran keuangan Dinas Pendidikan, dan Terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada siapapun atau menyetujui penggunaan Dana Tunjangan Sertifikasi Guru untuk digunakan menutupi kebocoran kas Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.

-    Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Halomoan, terjadinya kebocoran keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu sudah dimulai pada tahun 2008 dan 2009, sehingga  apabila Tim Jaksa Penuntut Umum secara cermat dan teliti memeriksa keadaan keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, semestinya hal inilah yang dapat dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi, dan lebih jauh lagi semestinya  yang duduk dikursi pesakitan sebagai Terdakwa pada perkara ini bukanlah Terdakwa Adi Susanto Purba, melainkan adalah orang-orang yang melakukan korupsi dan menikmati hasil korupsi.


V. ANALISIS YURIDIS

-    Bahwa Kami Tim Pembela Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd. tidak sependapat dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum sebagai dalam Surat Tuntutan telah berkesimpulan bahwa Terdakwa ADI SUSANTO PURBA, S.Pd terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ”turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena kesimpulan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Berikut ini akan kami sampaikan satu persatu analisis apakah unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi : ”setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

1.    Unsur Setiap orang;
¬¬¬¬
Bahwa benar Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd. adalah orang yang terhadapnya tidak ada suatu alasan apapun yang dapat melepaskan hak dan kewajiban untuk dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, sehingga unsur setiap orang telah terpenuhi, dimana Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd memiliki kemampuan bertanggungjawab (toerekeningsvaanbaarheid). Namun apakah Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd. dapat dikenai pertanggung-jawaban sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, hal tersebut masih harus dibuktikan apakah  unsur-unsur lain telah terpenuhi, atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa masih harus dibuktikan.


2.    Unsur Telah melakukan atau turut melakukan

Bahwa Pasal 55 KUHP terbagi atas Pelaku, yaitu  pelaku dalam arti sempit atau dader atau delik formil, dan pelaku dalam arti luas sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke -2.KUHP.

Bahwa pada pasal 55 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa  “menyuruh”, yaitu terdiri dari orang yang menyuruh dan orang yang disuruh. Namun untuk dapat dinyatakan bersalah harus terbukti bahwa orang yang disuruh tersebut benar-benar mengetahui apa yang menjadi tujuan dari perbuatan tersebut. Namun apabila orang yang disuruh  tidak mengetahui apa tujuan perbuatan tersebut, disesatkan dan atau dipaksa, maka terhadap mereka tidak dapat diminta pertanggungjawaban.

Bahwa dalam posisi sebagai Pelaku sebagaimana dimaksud  Pasal 55 KUHP adalah Mede Pleger dan Doen Pleger.
Untuk dapat dikategorikan sebagai Mede Pleger yang bersangkutan ikut serta melakukan tindak pidana tersebut harus memenuhi syarat-syarat yaitu :
 1). Harus ada kesadaran untuk kerja sama;
 2). Kerjasama ini harus dituangkan secara fisik.

Oleh karena Terdakwa Adi Susanto Purba tidak mengetahui atau tidak menyadari tindakan sebagai suatu kejahatan, dan Terdakwa Adi Susanto Purba tidak pernah bekerja-sama dengan siapapun untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan dan atau yang dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum;   

Bahwa sedangkan Doen Pleger adalah menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana. Pengertian Doen Pleger dapat dikualifikasi menjadi 2 (dua) antara lain :
1). Manus Domina, yaitu ; menggunakan orang lain untuk melakukan tindak pidana sebagai alat.
2). Manus Ministra yaitu: orang lain yang berbuat ini tanpa kesengajaan, tanpa kealpaan tanpa tanggung jawab karena keadaan:
a). Disesatkan;
b). Tidak diketahui orang;
c). Tunduk pada Kekuasaan.

Sehingga yang dapat dihukum dalam Pasal 55 ini adalah Manus Domina, sedangkan Manus Ministra tidak dapat dihukum.

Bahwa kalaupun dalam proses pencairan/pembayaran  untuk mata anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu terdapat peristiwa yang menurut pendapat Tim Jaksa Penuntut Umum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, maka  Terdakwa Adi Susanto Purba tidak dapat dipersalahkan dan atau dihukum, karena Terdakwa Adi Susanto hanya berkategori sebagai Manus Ministra.

Bahwa tindakan Terdakwa yang menandatangani 10 (sepuluh) lembar cek, yaitu :

No    Tgl. Ditanda tangani    No. Seri Cek    Nominal    Kegunaan Anggaran
1.    29 Des. 2010    008893    Rp.   200.000.000.    Pembinaan Kelompok Kerja Guru
2.    29 Des. 2010    008170    Rp.   200.000.000.    Bantuan Siswa Miskin
3.    29 Des. 2010    008175    Rp.   179.000.000.    Bantuan Siswa Miskin
4.    29 Des. 2010    008173    Rp.   200.000.000.    Bantuan Siswa Miskin
5.    29 Des. 2010    008895    Rp.   224.000.000.    Bantuan Siswa Miskin
6.    29 Des. 2010    008172    Rp.   200.000.000.    Bantuan Siswa Miskin
7.    29 Des. 2010    008174    Rp.   200.000.000.    Bantuan Siswa Miskin
8.    29 Des. 2010    008171    Rp.    200.000.000.    Bantuan Siswa Miskin
10.    31 Des. 2010    008897    Rp.  3.874.816.290.    Tunjangan Sertifikasi Guru
10.    31 Des. 2010    008898    Rp. 1.201.144.064    Pengembalian UP

Bahwa penandatangani  ke-10 cek tersebut tidak dapat dikualifisir oleh Tim Jaksa Penuntut Umum sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, karena penanda-tangannya telah sesuai dengan prosedur dan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana yang ditentukan, sebagaimana dikuatkan oleh Keterangan Saksi HALOMOAN als LOMO di persidangan  yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa sebelum menandatangani cek-cek tersebut terlebih dahulu Terdakwa   memerksa kelengkapan sesuai mata anggarannya  masing-masing. Sehingga keliru dan salah Jaksa Penuntut Umum yang mengkualifisir  Terdakwa  sebagai orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi, karena tindakan Terdakwa tersebut hanya dapat dikategorikan Manus Ministra, yaitu: orang lain yang berbuat tanpa kesengajaan, tanpa kealpaan, dan tanpa tanggung jawab karena keadaan disesatkan, sehingga Terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban atas peristiwa tindak pidana Korupsi yang merupakan tujuan dari orang yang menyesatkannya.


3.    Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

Bahwa penarikan anggaran Dinas Pendidikan oleh Terdakwa Adi Susanto Purba dan selanjutnya penyalurannya telah  sesuai dengan pos-pos mata anggarannya masing-masing, tidak ada maksud dari Terdakwa untung menguntungkan siapapun, sehingga unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi.

Kalaupun ternyata terhadap sisa anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru ada yang  tanpa sepengetahuan/persetujuan dari Terdakwa telah digunakan oleh Bendahara dan atau oleh Oknum Kepala Dinas  untuk menutupi ketekoran keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, hal tersebut  terjadi tanpa sepengetahuan     dan tanpa persetujuan dari Terdakwa,  sehingga hal tersebut    tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd.


4.    Unsur Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;

Bahwa sesuai dengan penugasan dan pengangkatan Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 094/2943/BKD-II/2010 tanggal 25 Oktober 2010 Terdakwa dalam masa jabatannya  berwenang untuk menandatangani cek-cek  penarikan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, dan Terdakwa Adi Susanto Purba tidak pernah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya, sehingga unsur menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak terpenuhi.


5.    Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bahwa tindakan Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd. selama bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu yaitu menandatangani cek penarikan  anggaran yang dilakukan telah tersalur dan dibayarkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan peruntukan  mata anggaran telah ditentukan (Bukti Lampiran 1.8, Lampiran 2.4, Lampiran 4.2), sehingga tindakan Terdakwa menarik dan menyalurkan anggaran Dinas Pendidikan Labuhanbatu   tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, dalam pemeriksaan perkara aquo berkenaan dengan unsur pasal ”dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, Tim Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan sebagai bukti, berupa ”hasil audit dari lembaga yang berwenang” berkenaan dengan peristiwa hukum yang didakwakan/dituntut kepada Terdakwa, padahal dari hasil audit tersebut seyogianya dapat diketahui tentang adanya kebocoran keuangan, kapan kebocoran itu terjadi, berapa jumlah kebocoran, sehingga berdasarkan hasil audit tersebut dapat ditelusuri tentang siapa sebenarnya yang harus bertanggung-jawab atas kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

Karenanya, kami berpendapat bahwa Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah  tidak terpenuhi.



6. Unsur yang dilakukan secara berlanjut.

Untuk dapat dikualifisir sebagai tindakan berlanjut, harus dapat dibuktikan bahwa  masing-masing tindakan tersebut merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungan sedemikian rupa satu sama lain, sehingga harus dipandang sebagai tindakan berlanjut.

Berkenaan dengan ini, terbukti dipersidangan bahwa  Tindakan Terdakwa  sejak tanggal 29 Desember 2010 s/d 31 Desember 2010, yaitu menanda-tangani cek-cek penarikan anggaran untuk dibayarkan atau disalurkan telah sesuai dengan peruntukan dan mata anggarannya masing-masing, dan penanda-tanganan cek-cek tersebut bukan merupakan kejahatan, sehingga tidak dapat tindakan Terdakwa menanda-tangani cek-cek tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut, karenanya unsur yang dilakukan secara berlanjut juga tidak terpenuhi.


VI.    KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya keterlibatan Terdakwa Adi Susanto, S.Pd  sebagai pelaku atau turut serta dalam tindak pidana korupsi  yang didakwakan/dituntut, sehingga kalaupun Tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat telah terjadi Tindak Pidana Korupsi anggaran Dinas Pendidikan Labuhanbatu, hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd.

Sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan  Tim Jaksa Penuntut Umum  tidak dapat membuktikan adanya kesalahan atau keterlibatan Tedakwa atas dugaan sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi, karena Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan. Atau setidak-tidaknya jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas dimana Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd. tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka mohon dengan kerendahan hati agar kiranya Majelis hakim yang terhormat: (1) menyatakan Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana   dalam Dakwaan Subsidair dan (2) membebaskan Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd. dari dakwaan dan tuntutan hukum atau   setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta (3) merehabilitasi nama baik Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd. sebagaimana sedia kala.

Demikian Nota Pembelaan ini disampaikan, atas kesempatan dan perhatiannya diucapkan terima kasih.

Medan, 18 Januari 2012
Hormat Kami

ADI MANSAR, SH., M.Hum
GUNTUR RAMBE, SH.

FAJARUDDIN, SH., MH

HADININGTYAS, SH.

SUGIANTO SP NADEAK, SH

ALI RAHMANSYAH PUTRA PILIANG, SH

Tidak ada komentar: