NOTA PEMBELAAN DALAM PERKARA TIPIKOR
NO. REG. PERKARA : PDS-08/RP.RAP/09/2011
TERDAKWA ADI SUSANTO PURBA,S.Pd.
Sebagai manusia beragama, mari kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha Esa, atas ridhonya kita dapat melanjutkan agenda persidangan pembacaan pledoi hari ini. Dan yang seaqidah dengan saya, mari kita besalawat kepada Junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, kiranya kita mendapatkan syafaatnya di hari kemudian.
Selanjutnya, sebagai terdakwa dalam perkara ini, ijinkan saya untuk mengajukan pembelaan pribadi saya terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 4 Januari 2012 dua minggu yang lalu.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Penuntut Umum, Yang terhormat
Penasehat Hukum Yang terhormat
Dan Pengunjung Sidang yang saya hormati.
Setelah mendengarkan dan membaca dengan teliti surat tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, terus terang saya merasa sedih dan kecewa terhadap cara kerja Jaksa Penuntut Umum yang tidak profesional dan sembrono dalam membuat surat tuntutan ini. Sedih, karena di era teknologi canggih seperti zaman sekarang ini, yang menuntut pemerintahan yang profesional, ternyata masih ada aparat hukum yang cara kerjanya tidak profesional dan tidak berdasarkan logika ilmiah seperti dalam pembuatan surat tuntutan ini.
Kecewa, karena dengan surat tuntutan seperti ini, harapan saya supaya orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab terhadap tidak terbayarkannya uang sertifikasi guru, atau yang ikut menikmati uang tersebut menjadi tidak tersentuh hukum.
Saya katakan tidak profesional karena dalam membuat surat tuntutan ini, Penuntut Umum tidak berpikir dengan logika ilmiah dan tahapan-tahapan ilmiah. Penuntut Umum membuat surat tuntutan hanya berdasarkan keinginan sendiri, atau mungklin juga untuk memenuhi pesan-pesan sponsor. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa alur kerja ilmiah itu adalah didahului dari pengumpulan data, pengolahan data, analisa data, baru menarik kesimpulan. Dalam surat tuntutan ini datanya tentu adalah keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan; pengolahan dan analisa data adalah narasi atau pembahasan terhadap keterangan-keterangan saksi yang dihubungkan dengan analisis butir pasal; dan yang menjadi kesimpulannya adalah tuntutan yang diajukan.
Yang saya lihat dalam membuat surat tuntutan ini adalah kebalikan dari alur ilmiah, yaitu dengan terlebih dahulu menetapkan kesimpulan, baru dibuat pengolahan dan analisa data, dan selanjutnya baru disusun data. Data yang dimasukkan disini adalah data yang telah “diperkosa” Diperkosa artinya data yang mendukung kepada kesimpulan dimasukkan, sementara data yang sifatnya melemahkan kesimpulan meskipun terungkap dipersidangan, dihilangkan atau dimodifikasi; ditambah lagi dengan pemunculan data yang dikarang sendiri oleh Penuntut Umum yang dimasukkan seakan-akan keterangan saksi, padahal tidak pernah terungkap sama sekali dalam persidangan.
Beberapa analisa data atau pembahasan yang saya lihat dalam surat Tuntutan ini yang sangat dipaksakan, antara lain adalah sebagai berikut :
No
Penjelasan Penuntut Umum dalam
Surat Tuntutan Keterangan/Bukti Yang Terungkap Dipersidangan
1. Pada halaman 42 tertulis : Bahwa sejalan dengan pendapat Roeslan Saleh, SH tersebut, dapat kita simpulkan, perbuatan turut serta itu “adanya kerjasama yang erat antara mereka itu” bahwa terdakwa Adi Susanto Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran,… dst. Kerjasama yang erat antara saya dengan Halomoan bukanlah dalam hal melakukan tindak pidana mengkorupsi uang, akan tetapi adalah kerjasama dalam menjalankan tugas negara yaitu saya sebagai KPA dan Halomoan sebagai bendahara.
Halomoan tidak pernah membicarakan kepada saya tentang penyimpangan dana yang sudah terjadi sebelum saya menjadi KPA.
penarikan dana untuk 9 lembar cek yang didakwakan adalah sesuai prosedur, sesuai dengan SP2D yang sudah terbit.
2. Pada halaman 43 : Intinya mengatakan ”bahwa Saya menyetujui Penggunaan Dana Tunjangan Professi Guru atau Dana Sertifikasi Guru untuk kepentingan lain yaitu menutupi kebocoran kas yang telah terjadi pada Dinas Pendidikan sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan”
halaman 52 dan 53 : intinya mengatakan ”bahwa saya menanda tangani 9 (sembilan) lembar cek yang didakwakan hanya berbekal satu SP2D”. Keterangan saya dan Keterangan Halomoan dipersidangan yang menjelaskan bahwa saya merasa tidak pernah menarik dana yang bersumber dari Tunjangan Sertifikasi Guru. Yang saya tarik dengan menggunakan 9 lembar cek yang didakwakan adalah sesuai SP2D yang disodorkan pada saat penanda tanganan yaitu:
- 1 lembar senilai Rp.200.000.000,- untuk menarik dana pembayara Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS);
- 7 lembar dengan total nilai Rp.1.401.640.000,- untuk pembayaran Bantuan Keluarga Kurang Mampu (BKKM)/BantuanSiswa Miskin (BSM);
- 1 lembar senilai Rp.1.201.144.064 untuk pengembalian UP/GU Nihil ke kas Daerah.
KKG/MKKS dan BKKM/BSM adalah sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Pendidikan,
SP2D-untuk kedua mata anggaran ini sudah diperlihatkan dihadapan majelis Hakim.
Pengembalian UP/GU Nihil adalah berdasarkan surat Edaran Bupati No. 903/3624/1973/DPPKAD/2010 tanggal 6 Des 2010.
3. Pada halaman 44 tertulis : “…, bahwa antara HALOMOAN alias LOMO selaku Bendahara Pengeluaran dan terdakwa ADI SUSANTO PURBA selaku Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai kerjasama yang erat dalam pencairan dana Tunjangan Profesi guru periode Juli 2010 sampai dengan Desember 2010 dan juga dalam hal penggunaannya, sehingga baik HALOMOAN alias LOMO dan terdakwa ADI SUSANTO PURBA mempunyai tanggung jawab yang sama atas akibat yang terjadi yaitu,… dst”. keterangan Halomoan mengatakan bahwa Saya sama sekali tidak mengetahui bahwa uang yang ditarik itu bersumber dari dana sertifikasi guru.
Kerjasama yang erat antara saya dengan Halomoan adalah kerjasama dalam menjalankan tugas-tugas yang menyangkut keuangan, bukan untuk melakukan tindak pidana.
Penuntut Umum sendiri telah memaparkan pada pragraf sebelumnya tentang tugas dan wewenang KPA yang berbeda dengan tugas dan wewenang dari Bendahara.
4. Pada halaman 44 tertulis : Bahwa terdakwa Adi Susanto Purba yang melakukan tindak pidana sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, secara jelas dan terang sesuai keteangan saksi, ahli, bukti surat dan rangkaian persesuaian keterangan yang terbentuk menjadi sebuah petunjuk, bahwa terdakwa benar secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, terdakwa Adi Susanto Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan tidak melalui prosedur pencairan anggaran sebagaimana yang dijelaskan saksi Hasban Ritonga selaku mantan sekertaris daerah dan saksi H.Erwin Siregar,SH selaku Kepala BUD,… dst. Saya menanda tangani 9 lembar cek yang didakwakan adalah sesuai prosedur pencairan dana yaitu dengan melihat SPM, SP2D serta daftar peruntukan yang diajukan bendahara.
Pada saat diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim Bonggol dari 9 lembar cek yang didakwakan, disana tertulis Bantuan Siswa Miskin dan KKG, sebagaimana keterangan yang terungkap dipersidangan.
Tidak ada keterangan saksi Hasban Ritonga maupun keterangan Erwin Siregar yang mengatakan bahwa saya sudah menyalahi prosedur dalam mencairkan 9 lembar cek yang didakwakan.
5. Pada halaman 47 dituliskan : …, seharusnya terdakwa Adi susanto Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran menolak untuk menanda tangani 9 (sembilan) cek tersebut diatas apabila tanpa ada dukungan bukti-bukti yang harus dilampirkan saat hendak mencairkan anggaran, untuk mengetahui apakah masih ada uang tersebut pada dinas pendidikan, akan tetapi ternyata terdakwa Adi Susanto Purba tahu bahwa banyak kebocoran kas pada dinas Pendidikan kabupaten labuhanbatu dan antara Halomoan alias Lomo dengan terdakwa Adi Susanto Purba mengetahui bahwa cek-cek yang ditanda tangani tersebut menggunakan Dana Tunjangan Profesi Guru atau dana Sertifikasi Guru,…dst. Keterangan Halomoan yang mengatakan bahwa pada saat penanda tanganan 9 cek dimaksud adalah dengan melampirkan SP2D sesuai mata anggaran, dan poto copy SP2D dimaksud sudah diperlihatkan dihadpan majelis Hakim, dan untuk pengembalian UP/GU Nihil adalah mematuhi peraturan Permendagri 13 tahun 2006 yang diperjelas dengan surat edaran Buipati nomor 903/3624/1973/DPPKAD/2010 tanggal 6 Des 2010.
Saya tidak pernah mengetahui tentang kebocoran kas Dinas Pendidikan, dan pada saat penanda tanganan cek itu tanggal 31 Desember 2010, masih ada saldo rekening kas Dinas Pendidikan sebanyak Rp. 14.139.373.200,- sesuai rekening koran
6. pada halaman 49 tertulis “…,namun dengan tahunya terdakwa atas penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak berusaha untuk menolaknya,.. dst”. tidak ada satupun keterangan saksi yang mengatakan bahwa saya ada mengetahui kalau Halomoan telah memberikan uang kepada oknum-oknum DPRD, Kepolisian, LSM dll
keterangan Halomoan yang mengatakan bahwa pemberian kepada oknum itu dilakukan pada masa sebelum saya menjadi KPA yaitu masa Pak Herianto dan masa Pak Iskandar.
7. Halaman 51 tertulis “bahwa benar yang menjadi tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Labuhanbatu adalah menerima dana dari Dinas Pendapatan kab. Labuhanbatu,… dst”. Saya tidak pernah bertugas sebagai Bendahara.
8. Pada halaman 53, dituliskan “…, namun ternyata terdakwa ADI SUSANTO PURBA menanda tangani semua cek tersebut, karena terdakwa ADI SUSANTO PURBA mengetahui bahwa kas Dinas Pendidikan kabupaten Labuhan batu banyak mengalami kebocoran dan karena tahun anggaran 2010 segera berakhir,… dst”. keterangan saksi Halomoan yang mengatakan bahwa saya tidak mengetahui telah terjadi kebocoran kas Dinas Pendidikan.
Tidak dilakukan serah terima kas dan pembukuan keuangan pada awal saya menjadi KPA, dan tidak pernah dilakukan audit dari inspektorat Kabupaten.
Per 31 Desember saldo kas masih ada sebanyak Rp. 14.139.373.200,-
Demikian juga data keterangan saksi yang “diperkosa” oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan ini adalah sebagai berikut :
Data/keterangan yang dihilangkan Penuntut Umum antara lain :
1. Keterangan tambahan saya terhadap keterangan saksi Erwin Siregar (Kepala Dispenda) yang menjelaskan bahwa pada saat serah terima jabatan Kepala Dinas Pendidikan dari Bapak Herianto kepada Bapak Iskandar pada bulan Mei 2010, sudah terjadi kebocoran kas Dinas Pendidikan. Keterangan ini juga dibenarkan oleh saksi Hasban Ritonga (mantan Sekda).
2. Bantahan saya terhadap keterangan saksi Iskandar (Kepala Dinas Pendidikan) yang mengatakan bahwa tidak mungkin Iskandar tidak mengetahui tentang tidak terbayarkannya dana Sertifikasi, dan pengembalian UP/GU Nihil karena yang menanda tangani surat pengantarnya ke Bank Sumut adalah Iskandar.
3. Bantahan saya terhadap keterangan Iskandar yang mengatakan bahwa dia tidak mengetahui telah terjadinya ketekoran kas Dinas Pendidikan, akan tetapi saya menunjukkan ke hadapan Majelis Hakim bahwa copy Buku Kas Umum bulan September 2010 dengan rekening koran tanggal 30 September 2010, dimana sudah terjadi selisih sebesar Rp…….., sementara yang menanda tangani BKU tersebut adalah Bapak Iskandar.
4. Keterangan tambahan saya terhadap keterangan saksi Iskandar yang mengatakan bahwa cek/giro yang seyogianya digunakan untuk menyalurkan uang sertifikasi 233 orang guru, sebenarnya sudah dibuat namun belum saya tanda tangani, yang saat ini cek/giro tersebut berada ditangan Bapak Iskandar, dan surat pengantarnya ke Bank Sumut sudah dibuat dan ditanda tangani oleh Bapak Iskandar.
5. Bantahan saya terhadap keterangan saksi ahli Bahrium Silalahi (dari BPKP) yang mengatakan bahwa pada tanggal 18 Januari 2011, kas Dinas Pendidikan sudah nihil, akan tetapi sesuai saldo rekening koran masih ada Rp 2.607.196.444,- dan dana ini menurut saya adalah bahagian dari uang sertifikasi yang belum dicairkan. Photo copy rekening koran diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim.
6. Keterangan dari saksi sekaligus terdakwa Halomoan yang mengatakan :
- Bahwa saya tidak mengetahui telah terjadi kebocoran kas Dinas Pendidikan selama saya menjadi KPA.
- Bahwa pada saat saya menanda tangani 9 lembar cek yang didakwakan, selalu dilampiri dengan SPM, SP2D dan daftar peruntukan oleh bendahara Halomoan, dan sesuai dengan mata anggaran yang tertera pada DPA.
- Bahwa pada saat penanda tanganan 9 lembar cek yang didakwakan, saya adalah menarik dana mata anggaran yang SP2D-nya sudah terbit dan sudah dipindah bukukan dari rekening kas daerah ke rekening Dinas Pendidikan, dan SP2D tersebut dilampirkan pada saat penanda tanganan cek.
- Bahwa kebocoran kas ini terjadi sebelum saya menjadi KPA, sehingga seharusnya bukan saya yang bertanggung jawab terhadap tidak terbayarkannya tunjangan sertifikasi guru ini.
- Bahwa sisa Pembayaran Dana Sertifikasi sebesar Rp. 11.531.100,- sudah dikembalikan ke kas daerah.
7. Keterangan saya dan keterangan Halomoan yang menjelaskan bahwa dana yang telah ditarik dengan 9 lembar cek tersebut adalah sesuai mata anggaran yang sudah terbit SP2D-nya yaitu :
- Cek No.CI.008893 senilai Rp.200.000.000,- untuk pembayaran Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
- Cek No.CI.008171 senilai Rp.200.000.000,- untuk pembayaran Bantuan Keluarga Kurang Mampu (BKKM)/Bantuan Siswa Miskin (BSM).
- Cek No.CI.008170 senilai Rp.200.000.000,- untuk pembayaran Bantuan Keluarga Kurang Mampu (BKKM)/Bantuan Siswa Miskin (BSM).
- Cek No.CI.008895 senilai Rp.222.400.000,- untuk pembayaran Bantuan Keluarga Kurang Mampu (BKKM)/Bantuan Siswa Miskin (BSM).
- Cek No.CI.008172 senilai Rp.200.000.000,- untuk pembayaran Bantuan Keluarga Kurang Mampu (BKKM)/Bantuan Siswa Miskin (BSM).
- Cek No.CI.008173 senilai Rp.200.000.000,- untuk pembayaran Bantuan Keluarga Kurang Mampu (BKKM)/Bantuan Siswa Miskin (BSM).
- Cek No.CI.008174 senilai Rp.200.000.000,- untuk pembayaran Bantuan Keluarga Kurang Mampu (BKKM)/Bantuan Siswa Miskin (BSM).
- Cek No.CI.008175 senilai Rp.179.240.000,- untuk pembayaran Bantuan Keluarga Kurang Mampu (BKKM)/Bantuan Siswa Miskin (BSM).
- Cek No.CI.008898 senilai Rp.1.201.144.064,- untuk pengembalian UP/GU Nihil.
Semua dana yang ditarik dengan 9 lembar cek ini telah tersalur dengan baik, dan ada SPJ-nya di kantor Dinas Pendidikan.
8. Keterangan saya yang menjelaskan
- bahwa saya masih hanya 1 (satu) kali menanda tangani cek penarikan uang sertifikasi yaitu untuk pembayaran kepada 298 orang guru, dan sudah tersalur dengan baik.
- Bahwa saya tidak pernah merasa menarik uang yang bersumber dari dana sertifikasi selain selain yang 1 kali yaitu untuk 298 orang guru.
- Bahwa hingga akhir masa tugas saya sebagai KPA, saya masih terus mendesak Halomoan untuk segera menyalurkan uang sertifikasi guru yang belum tersalur, namun Halomoan sudah jarang masuk kantor, bahkan menonaktifkan nomor HP yang biasa digunakannya berkomunikasi dengan saya.
Keterangan yang dimunculkan oleh Penuntut Umum padahal tidak pernah terungkap dipersidangan antara lain :
1. Kesaksian Iskandar
- butir ke-36 ditambahkan : bahwa benar yang menanda tangani seluruh cek penarikan uang dari rekening Dinas Pendidikan kab. Labuhanbatu dari BPDSU cabang Rantauprapat untuk bulan Januari 2011 s/d Februari 2011 adalah bendahara pengeluaran yaitu terdakwa Halomoan alias Lomo dan Kuasa Pengguna anggaran dalam hal ini Adi Susanto Purba, S.Pd (terdakwa dalam berkas terpisah) kecuali pembayaran gaji untuk Januari dan Februari.
- Butir ke-38 ditambahkan : bahwa benar sebabnya yang menanda tangani seluruh cek penarikan uang untuk bulan Januari dan Februari 2011 kecuali pembayaran gaji adalah Kuasa Pengguna Anggaran dimana sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tentang penunjukan/pengangkatan Adi Susanto Purba, S.Pd. sebagai kuasa pengguna anggaran Dinas Pendidikan kab. Labuhanbatu TA 2010, maka sepanjang surat Keputusan Bupati tersebut tidak dicabut maka yang melaksanakan tugas sebagai Kuasa pengguna anggaran tetap dilaksanakan hingga akhir tahun 2010.
- Butir ke-45 ditambahkan : Bahwa benar setelah saksi mengetahui kedua cek tersebut belum ditanda tangani oleh kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran maka saksi mempertanyakan terdakwa Halomoan alias Lomo dan Kuasa pengguna Anggaran yaitu Adi susanto Purba, S.Pd. (terdakwa dalam berkas terpisah) kenapa cek tidak diterbitkan dan ditanda tangani oleh bendahara dalam hal ini sdra Halomoan alias Lomo menerangkan bahwa uang dalam rekening sudah tidak ada lagi kerena uangnya dipergunakan oleh sdra Halomoan, mendengar hal tersebut saya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuahbatu sesuai dengan Surat Nomor : 800/855.Sekr.I/2011, tanggal 2 Maret 2011.
2. Kesaksian Halomoan
- Butir ke-18 ditambahkan : bahwa benar dana tersebut harus ditanggulangi karena dana Uang Persediaan yang diterima Dinas Pendidikan kab. Labuhanbatu dari kas Pemda Labuhanbatu sebesar Rp. 1,8 milyar pada bulan Maret 2010, telah dipergunakan untuk keperluan lain sehingga dana tersebut tidak dapat dikembalikan lagi, maka untuk menutupinya ke Kas Pemkab. Labuhanbatu saksi pergunakan dana sertifikasi guru untuk periode bulan Juli s/d Desember 2010 sebesar Rp. 1.201.144.064,-
- butir terakhir, ditambahkan : bahwa benar dalam hal ini terdakwa menerangkan sebenarnya dana APBD Dinas Pendidikan Kab. Labuhanbatu telah mengalami kebocoran sejak TA 2007 hingga 2009, maka akibat kebocoran tersebut pada TA 2010 dana sertifikasi guru sebesar Rp. 2.915.262.850 terpaksa hilang dan tidak dapat terdakwa bayarkan karena di Dinas Pendidikan kab. Labuhanbatu sejak TA 2007 sudah terjadi gali lobang tutup lobang pada tahun 2007.
3. Kesaksian saya (terdakwa):
- butir ke-19 ditambahkan : bahwa benar terdakwa menerangkan pada tanggal 31 Desember 2010 khusus untuk sertifikasi Guru ada 1 cek ±Rp. 6.790.079.140,-
- butir ke 53 ditambahkan : bahwa benar terdakwa tidak ingat dana apa saja yang pernah terdakwa cairkan namun data tentang pencairan dana tersebut akan terdakwa serahkan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011. Yang saksi ingat pada saat ini adalah pencairan dana tambahan penghasilan guru PNSD berdasarkan beban kerja (bagi guru PNSD yang mendapat tunjangan profesi guru) pada Cabdis, SMP, SMA/SMK Juli s/d Desember 2010.
Keterangan yang dirubah/dikaburkan oleh Penuntut Umum dari keterangan yang sebenarnya terungkap dipersidangan, sehingga merubah bahkan menghilangkan makna dari kesaksian yang sebenarnya antara lain :
Keterangan Saksi …….
butir ke-… Tertulis Maksud kesaksian yang sebenarnya
Hasban Ritonga
butir ke-11 Bahwa benar saksi menerangkan yang bertanggung jawab atas pembayaran dana sertifikasi periode Juli s/d Desember 2010 tidak disampaikan kepada guru-guru penerima dana sertifikasi tersebut Kuasa Pengguna Anggaran yang menerima kuasa dari Pengguna Anggaran. Yang dikatakan saksi Hasban Ritonga dipersidangan bahwa sesuai UU RI No. 1 tahun 2004 pasal 18 (2) yang mengatakan bahwa pejabat uang menanda tangani atau mensahkan dokumen, veranggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkannya.
Maranaek
butir ke-11 Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui Halomoan als Lomo ke Bank sumut untuk dana sertifikasi periode Juli s/d desember 2010 ke rekening Guru-guru Tidak dapat dimengerti apa maksud keterangan ini.
Halomoan
Butir ke-25 Bahwa benar dalam hal ini saksi jelaskan bahwa prosedur penerbitan cek penarikan uang Dinas Pendidikan dari bank Sumut adalah saksi selaku bendahara dapat mengajukan cek untuk ditanda tangani oleh pengguna anggaran dan didalam cek, dan cek yang saksi ajukan untuk ditanda tangani oleh pengguna anggaran bisa beberapa lembar cek dan tidak ada aturan yang mengatur bahwa cek yang akan diterbitkan hanya satu lembar saja dan jumlah rupiah cek yang harus diterbitkan tidak harus sesuai dengan jumlah SP2D yang masuk ke bank sumut. Tidak pernah ada keterangan yang mengatakan bahwa jumlah rupiah cek yang harus diterbitkan tidak harus sesuai dengan jumlah SP2D yang masuk ke bank sumut.
Yang dimaksudkan adalah bahwa jumlah lembar cek penarikan tidak harus sama dengan jumlah lembar SP2D, atau lebih jelasnya 1 SP2D dapat ditarik dengan menggunakan beberapa lembar Cek.
Terdakwa
Adi susanto Purba
Butir ke-16 Bahwa benar terdakwa menerangkan tidak ada melihat SP2D Yang ditanyakan Penuntut Umum dipersidangan pada masa itu adalah “Apakah Saya melihat cek setelah diterima dari BUD sebelum diserahkan ke Bank Sumut?”, yang saya jawab “tidak/belum” melihat SP2D sebelum diserahkan ke Bank Sumut, tetapi pada saat penanda tanganan cek, saya selalu melihat SP2D sesuai mata anggaran yang diminta untuk dicairkan.
Butir ke-27 Bahwa benar saksi menerangkan pembukuan Dinas pendidikan hanya ada buku kas umum dan hanya ada 1 rak. Tidak ada keterangan saya tentang 1 rak.
Butir ke-31 Bahwa benar Halomoan alias Lomo menerangkan dana sertifikasi habis adalah untuk mengeluarkan / membayar kebocoran Keterangan Halomoan ini saya peroleh setelah kami sama-sama di tahan, bukan pada saat saya masih KPA.
Butir ke-37 Bahwa benar benar terdakwa menerangkan dana sertifikasi periode Juli s/d Desember 2010 depergunakan untuk menutupi dana atau anggaran yang sebelumnya sudah dipakai oleh pejabat sebelumnya. Keterangan Halomoan ini saya peroleh setelah kami sama-sama di tahan, bukan pada saat saya masih KPA.
Butir ke-39 Bahwa benar terdakwa menerangkan pada saat akhir tahun sisa dana sertifikasi masih ada tapi tidak lagi mencukupi, namun saat itu tidak dibayarkan karena persyaratan belum dilengkapi. Benar bahwa persyaratan belum dilengkapi 233 orang guru, tetapi saldo rekening dinas Pendidikan Akhir tahun masih sebesar ada ±Rp. 14 M, dan menurut saya termasuk didalamnya uang sertifikasi.
Pemerkosaan data yang saya soroti ini masih sebahagian. Jika ditelusuri lebih detail, akan ditemukan butir-butir keterangan saksi yang tidak seperti yang terungkap dipersidangan, dan untuk membuktikan keterangan-keterangan yang sebenarnya terungkap di persidangan, disini saya melampirkan 1 buah flasdisk yang berisikan rekaman pembicaraan persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Selain analisa data yang dipaksakan dan data yang “diperkosa” seperti yang telah saya tunjukkan di atas, masih ada beberapa ketidak jelasan dari materi Surat Tuntutan ini yaitu antara lain :
1. Pada keterangan saksi Halomoan mulai halaman 30 sampai halaman 34 tidak jelas yang dimaksudkan sebagai terdakwa atau sebagai saksi. Sebab terkadang dituliskan sebagai saksi, terkadang sebagai terdakwa. Demikian juga dengan penulisan keterangan saya sabagai terdakwa dalam surat tuntutan ini juga tidak jelas apakah itu merupakan keterangan saksi, atau merupakan keterangan terdakwa, sehingga mengaburkan maksud dari keterangan tersebut.
2. Pada bagian Pembuktian/Uraian Yuridis Penuntut Umum menuliskan kronologis permasalahan dengan tidak mengikuti kriteria penulisan yang baik, sehingga inti permasalahan yang dimaksudkan menjadi kabur. Beberapa uraian pada bagian ini dapat kita lihat dimana satu kalimat itu menjelaskan banyak persoalan sehingga satu kalimat itu bisa mencapai satu halaman. Penulisan seperti ini menurut saya adalah seperti cara penulisan yang dilakukan seorang pelajar tingkat SMP.
3. Pada halaman 53 pragraf ke 3 dituliskan : “Bahwa di depan persidangan terungkap bahwa penggunaan uang sebagaimana dicairkan dengan 9 (sembilan) lembar cek tersebut pun tidak ada pertanggung jawaban penggunaannya (SPJ), … dst …, hanya bukti pengembalian UP saja yang dapat dibuktikan bahwa benar disetorkan kepada pihak BUD,… dst; sementara pada halaman 60 sudah dibuat barang bukti yaitu
- Urutan ke 7 : 109 lembar bukti pembayaran (kwitansi) BKKM periode bulan Juli s/d Desember 2010.
- Urutan ke 8 : 50 lembar bukti pembayaran (kwitansi) BKKM periode bulan Januari s/d Juni 2010.
4. Adanya perbedaan 3 lembar dari 9 lembar cek yang didakwakan dan juga kesalahan penjumlahan seperti yang tertera pada halaman 46 yang berlanjut ke halaman 47 dan 48, dengan halaman 52, dan yang tuliskan pada pada halaman 56 yaitu sebagai berikut :
No urt pada tabel hal. 46 s.d. 48 penjelasan hal 52 & 57 Pada tabel hal. 56
Nomor seri cek Nominal (Rp) Nomor seri cek Nominal (Rp) Nomor seri cek Nominal (Rp)
1. C.1008892 200.000.000,- CI 008893 200.000.000,- C 1008892 200.000.000,-
2. C.1008171 200.000.000,- CI 008171 200.000.000,- C 1008171 200.000.000,-
3. C.1008170 200.000.000,- CI 008170 200.000.000,- C 1008170 200.000.000,-
4. C.1008895 222.000.000,- CI 008895 224.000.000,- C 1008895 222.000.000,-
5. C.1008172 200.000.000,- CI 008172 200.000.000,- C 1008172 200.000.000,-
6. C.1008173 200.000.000,- CI 008173 200.000.000,- C 1008173 200.000.000,-
7. C.1008174 200.000.000,- CI 008174 200.000.000,- C 1008174 200.000.000,-
8. C.1008175 179.000.000,- CI 008175 179.240.000,- C 1008775 328.000.000,-
9. C.1008898 1.201.144.064,- CI 008898 1.201.144.064,- C 1008898 1.201.144.064,-
Jml tertulis... 2.951.964.064,- 2.951.964.064,-
Jml. Sebenarnya.. 2.802.144.064,- 2.804.384.064,- 2.951.144.064,-
Saya tambahkan, bahwa nominal nilai cek nomor CI 008895 tidak sesuai dengan catatan pribadi saya yaitu Rp. 222.400.000,- bukan Rp.222.000.000 ataupun Rp.224.000.000,- sebagaimana yang dityuliskan Penuntut Umum. Demikian juga nomor seri cek CI 008892 yang dalam catatan pribadi saya adalah Rp.45.810.000,- bukan Rp.200.000.000,-
5. Sesuai dengan surat penetapan sita oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, bahwa cek dengan nomor seri C 1008775 dan C.1008892 tidak ada dalam daftar cek yang disita.
6. Selama persidangan Penuntut Umum belum pernah memperlihatkan semua barang bukti yang telah disita sebagaimana yang dituliskan pada halaman 60 surat tuntutan. Beberapa barang bukti yang belum pernah diperlihatkan antara lain :
- Bukti pembayaran (kwitansi) BKKM
- 1 (satu) bidang tanah dengan ukuran luas 214 Meter berikut bangunan rumah diatasnya
- 1 (satu) berkas turunan akte jual beli tanah no. 33 hak milik nomor 750/padang bulan dengan luas 214 meter.
Setelah menganalisa materi surat tuntutan yang dibuat Penuntut Umum sebagaimana yang saya uraikan di atas, maka secara umum saya memandang :
Bahwa Surat Tuntutan ini dibuat bukan bertujuan untuk mencari keadilan, akan tetapi adalah untuk memenuhi keinginan dari Penuntut Umum ataupun memenuhi pesan-pesan dari sponsor dalam perkara ini. Ini diperkuat dari sikap Penuntut Umum yang menolak untuk menghadirkan kembali kedua Kepala Dinas Pendidikan sebelum saya menjadi KPA untuk dikonfrontir dengan keterangan Bapak Halomoan selaku bendahara pada masa kepemimpinan kedua Kepala Dinas ini.
Bahwa Penuntut Umum tidak fair dalam pertarungan proses peradilan ini, sehingga tetap ngotot untuk memenangkan pertarungan walaupun dengan cara memperkosa data alias curang.
Bahwa tuntutan yang diajukan Penuntut Umum tidak terarah sehingga menimbulkan kesan keraguan dalam menetapkan apa yang mau dipersalahkannya kepada saya, akan tetapi tetap memaksakan diri untuk membuat tuntutan bahwa saya salah.
Bahwa Penuntut Umum bekerja hanya pelepas rodi, atau sekedar melempar bola panas ke hadapan Majelis Hakim. Ini terlihat dari cara penuntut Umum dalam membebankan tanggung jawab kerugian negara yang langsung dibagi dua, sama rata kepada saya dan Bapak Halomoan.
Bahwa Penuntut Umum telah menghianati sendiri apa yang dituliskan dalam Surat Tuntutan yaitu pada bagian pendahuluan pada halaman 2 pragraf ke-3 yang mengatakan “…, Pengadilan ini adalah sarana mencari kebenaran dan menegakkan keadilan yang berlandaskan Hukum Positif sebagai landasan yuridisnya, Falsafah Pancasila sebagai landasan filosofisnya dan rasa keadilan (perasaan hukum) masyarakat sebagai landasan sosiologinya,… dst” dan pragraf ke-4 yang mengatakan: “…, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah terutama bagi yang terlibat dalam kasus perkara,… dst”.
Pertanyaannya sekarang adalah :
1. Apakah Kesimpulan Surat Tuntutan ini yang jelas dibuat tidak berdasarkan data dan fakta yang terungkap dipersidangan masih bisa kita terima ?
2. Bukankah proses peradilan di Pengadilan ini bertujuan untuk mencari kejadian yang sebenarnya, sekaligus untuk mengejar orang-orang yang benar-benar melakukan tindak pidana ?
3. Apakah ada satu bukti maupun keterangan yang menguatkan bahwa saya ada bekerja sama dengan Halomoan melakukan tindakan Pidana pengalihan dana sertifikasi ? Bukankah saya sendiri yang telah dijolimi Halomoan dengan menutup-nutupi keterkoran kas Dinas Pendidikan selama saya menjadi KPA ?
4. Apakah orang yang ditipuin atau dijerumuskan orang lain kedalam suatu permasalahan seperti yang terjadi dalam perkara ini, masih harus dituntut untuk dihukum ?
5. Apakah kerugian negara yang terjadi sebelum saya menjadi KPA boleh dibebankan kepada saya ?
6. Apakah kesalahan yang dilakukan oleh orang-orang pendahulu saya boleh ditimpakan kepada saya ?
Majelis Hakim Yang Mulia,
Penuntut Umum, Yang terhormat
Penasehat Hukum Yang terhormat
Dan Pengunjung Sidang yang saya hormati.
Sejujurnya saya katakan, bahwa saya adalah termasuk kelompok masyarakat yang anti terhadap korupsi. Selama 16 tahun saya bertugas sebagai guru pada salah satu SMA Negeri di Rantauprapat, selama itu pula saya selalu menanamkan prinsip menegakkan kebenaran dan keadilan dan prinsip anti korupsi kepada siswa-siswa saya. Saya sangat mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan memberikan efek jera kepada para koruptor. Akan tetapi untuk menetapkan seseorang itu sebagai pelaku korupsi, haruslah benar-benar melalui proses hukum yang profesional oleh semua elemen penegak hukum, mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka, pengajuan tuntutan hingga penjatuhan vonis. Jangan ada sedikitpun terpengaruh oleh materi, intervensi politik, intervensi pers, kepentingan pribadi maupun kepentingan instansi aparat hukum.
Seandainya Penyidik perkara ini di Polres Labuhanbatu pernah membaca Permendagri no. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mungkin bukan saya yang ditetapkan sebagai tersangka. Demikian juga seandainya Penuntut Umum, pernah memeriksa saya untuk mempertegas BAP yang dibuat Penyidik, mungkin status saya tidak ditingkatkannya menjadi Terdakwa.
Pada Pasal 223 Ayat 1 Permendagri 13 tahun 2006 ini dijelaskan bahwa Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 3(tiga) bulan ; dan pada ayat 3 dikatakan bahwa pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas.
Kalau Permendagri ini digunakan oleh Penyidik, maka seharusnya yang mereka lakukan adalah terlebih dahulu menyita Berita Acara Pemeriksaan Kas triwulan ke-1, yang ditanda tangani oleh Bapak Herianto; triwulan ke-2 dan ke-3 yang ditanda tangani oleh Bapak Iskandar. Dengan demikian semakin gampanglah untuk mengarahkan penyidikan siapa yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kerugian negara ini. Namun sangat disesalkan, penyidik dan penuntut Umum tidak menggunakan, atau sama sekali tidak mau menggunakan Permendagri 13 ini dalam mengejar siapa seharusnya yang paling bertanggung jawab terhadap permasalahan ini.
Demikian juga, seandainya keterangan Bapak Halomoan di persidangan yang mengatakan bahwa kebocoran kas ini semuanya terjadi sebelum saya menjadi KPA, ditanggapi oleh Penuntut Umum, maka seharusnya saya tidak dituntut lagi hukuman seperti yang dibuat pada surat tuntutan ini. Yang dilakukan oleh Penuntut Umum adalah mengembangkan penyidikan perkara ini kepada mereka-mereka yang seharusnya bertanggung jawab, dan dihadirkan kembali dipersidangan, dengan meneliti kembali administrasi keuangan Dinas Pendidikan selama tahun anggaran 2010, sebagaimana yang disarankan oleh Majelis Hakim pada persidangan hari Jumat tanggal 2 Desember.
Mereka yang seharusnya bertanggung jawab untuk dihadirkan dipersidangan selain Bapak Halomoan adalah:
1. Bapak Herianto selaku Kepala Dinas yang menjabat sejak tahun 2009 hingga Mei 2010 atas perannya menanda tangani cek penarikan dari anggaran 2010 untuk menutupi pembayaran BSM tahun anggaran 2009, ditambah dengan perintahnya sekaligus penanda tanganan cek penarikan untuk memberikan uang pengamanan kepada orang-orang yang mengancam membocorkan rahasia kebobrokan Dinas Pendidikan pada masa itu;
2. Bapak Iskandar selaku kepala Dinas sebelum dan sesudah saya menjadi KPA, yang tidak membuat berita acara pemeriksaan kas untuk triwulan II dan triwulan III tahun 2010 sebagaimana yang diamanatkan pasal 223 ayat 1 Permendagri 13 tahun 2006, ditambah lagi dengan perannya menutupi informasi ketekoran kas Dinas Pendidikan yang sudah ditemukan pada saat perifikasi oleh Inspektorat Kabupaten dalam rangka pergantian Kepala Dinas Pendidikan pada bulan Mei 2010, sehingga terindikasi sengaja membuang tanggung jawab kepada saya dengan cara menggiring saya kedalam perangkap permasalahan kebocoran kas Dinas Pendidikan ini.
3. Kasubbag Keusangan Dinas Pendidikan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) periode kepemimpinan Bapak Herianto dan Bapak Iskandar yang tidak menunaikan tugasnya untuk mengadministrasikan keuangan Dinas Pendidikan dengan baik,sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 13 tahun 2006, pasal 185 ayat 4 huruf a yang mengatakan bahwa PPK-SKPD yang diberi wewenang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD; yang dipertegas dengan Pasal 214 ayat 2 yang mengatur bahwa Penatausahaan pengeluaran perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD;
4. Pihak Inspektorat kabupaten Labuhanbatu yang tidak melakukan fungsi pengawasan atau melakukan tindakan perventif pada saat mereka sudah menemukan permasalahan keuangan pada SKPD Dinas Pendidikan. Mereka seakan-akan sengaja membiarkan saya masuk kedalam lumpur permasalahan keuangan dinas pendidikan ini tanpa memberikan aba-aba dengan menunjukkan hasil perifikasi dalam rangka pergantian Kepala Dinas pada bulan Mei 2010, atau melakukan serah terima kas kepada saya pada awal saya menjadi KPA.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Penuntut Umum, Yang terhormat
Penasehat Hukum Yang terhormat
Dan Pengunjung Sidang yang saya hormati.
Saya beralih tugas menjadi pegawai struktural adalah mulai bulan Mei 2009, yaitu menjadi Kabid Investasi di kantor Bappeda kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya pasca pilkada Kabupaten Labuhanbatu, saya diminta kembali lagi ke Labuhanbatu induk dan ditugaskan menjadi sekertaris Dinas Pendidikan. Saya bertugas disini efektifnya mulai awal Oktober 2010. Sehubungan dengan cuti kepala Dinas untuk menunaikan ibadah haji, maka sesuai aturan, saya harus menjadi pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan yang efektifnya mulai 1 November hingga 12 Desember 2010, sekaligus menjadi KPA efektif mulai 1 November hingga 31 Desember 2010. Bisa dibayangkan bagaimana beratnya beban yang harus saya emban, dengan usia yang baru 1 bulan memasuki instansi ini. Sudah barang tentu saya belum mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada didalamnya, dan tentunya belum sempat untuk mempelajari permasalahan-permasalahan yang ada terutama masalah keuangan.
Kebutaan saya terhadap kondisi keuangan ini diperburuk lagi dengan tidak adanya serah terima pembukuan tentang kondisi keuangan maupun informasi-informasi penting dari Kepala Dinas kepada saya sebelum beliau berangkat menunaikan ibadah haji. Menghadapi situasi kondisi yang seperti ini, sayapun menjalankan tugas dengan prinsip bahwa yang akan saya pertanggung jawabkan adalah semua yang telah saya kerjakan selama saya menjadi pelaksana tugas. Andaikan ada masalah-masalah yang terjadi sebelum saya menjadi pelaksana tugas, itu adalah tanggung jawab dari pimpinan pada saat itu, karena saya yakin bahwa inspektorat Kabupaten tetap malaksanakan fungsi pengawasannya terhadap semua SKPD. Inilah format berpikir saya dalam menjalankan tugas dalam situasi seperti ini.
Selintas terpikir juga oleh saya untuk memeriksa kondisi keuangan untuk memastikan apakah ada masalah dibidang keuangan. Namun niat ini saya urungkan mengingat kemampuan saya dibidang administrasi keuangan tidak memadai karena latar belakang pendidikan dan pengalaman saya tidak pernah berhubungan dengan administrasi keuangan. Akhirnya saya hanya mampu bertanya kepada Bendahara “Bagaimana kondisi keuangan kita?” yang dijawab bendahara dengan jawaban “Aman, tidak ada masalah Pak”.
Maka untuk menjaga tanggung jawab saya terhadap keuangan sayapun berpedoman erat kepada prosedur tetap yang sudah baku sesuai Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap kali menanda tangani cek penarikan uang saya selalu meminta lampiran SPM, SP2D dan daftar peruntukan serta mencatatkannya dalam buku agenda pribadi saya. Untuk mengawasi penyaluran uang yang sudah ditarik, saya menanyakan langsung kepada bendahara, dan mengecek kembali ke sasaran penerima baik langsung maupun melalui komunikasi melalui handphone. Dan kenyataannya semua dana-dana yang sudah saya tanda tangani cek penarikannya, tersalur dengan baik. Malah beberapa diantara mereka ada yang mengatakan bahwa selama saya menjadi pelaksana tugas, dana-dana yang mereka terima utuh sebagaimana yang tertera pada kwitansi. Hal ini mungkin terjadi sesuai dengan arahan saya kepada staff bidang keuangan, agar jangan sekali-kali melakukan pemotongan terhadap dana-dana yang disalurkan kepada penerima.
Dengan demikian tidak ada alasan bagi saya untuk mempersalahkan atau menegur bendahara selama saya menjadi KPA, sebagaimana yang ikut dipersalahkan oleh Penuntuut Umum dalam surat tuntutannya. Hingga berakhir masa tugas saya sebagai pelaksana Kepala Dinas dan sebagai KPA, tidak ada muncul sedikitpun masalah yang berhubungan dengan keuangan. Semuanya berjalan lancar, bahkan dapat dikatakan lebih maksimal dibanding dengan sebelumnya. Namun begitu terbuka permasalahan sekitar bulan Februari 2011, setelah saya tidak lagi menjadi KPA, saya lagi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik, dan berlanjut menjadi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. Demikian juga, walaupun semua kesaksian dan semua bukti yang terungkap dipersidangan tidak ada yang menguatkan bahwa saya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tapi tetap saja Penuntut Umum menuntut saya 6 tahun penjara dan mengganti kerugian negara separuh dari total kerugian sebagaimana hasil audit BPKP. Adilkah ini ?
Yang Mulia Majelis Hakim,
Penuntut Umum, Yang terhormat
Penasehat Hukum Yang terhormat
Dan Pengunjung Sidang yang saya hormati.
Berdasarkan kronologis waktu terjadinya permasalahan ini, bahwa yang benar-benar mengetahui dan ikut terlibat dalam proses kebobolan kas Dinas Pendidikan ini adalah bapak Halomoan. Sebab beliau terus menerus menjadi bendahara sejak tahun 2007 hingga terungkapnya permasalahan ini bulan Januari 2011. Halomoanlah yang mengetahui apa saja yang terjadi dengan keuangan Dinas Pendidikan. Halomoan jugalah yang lebih mengetahui siapa-siapa yang ikut menikmati uang negara ini, sehingga Dia jugalah yang paling mengetahui siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kebocoran kas dinas pendidikan ini. Dengan demikian, secara politisnya Halomoan jugalah yang paling berperan menentukan siapa yang dikorbankan untuk mendampingi beliau sebagai tersangka sewaktu proses penyidikan. Dan seperti yang kita saksikan sekarang ini sayalah yang dipilih pak Halomoan untuk dikorbankan mendampingi beliau. Kenapa saya yang dipilih pak Halomoan? saya tidak tau. Apakah mungkin karena saya dianggap pak Halomoan tidak berkemampuan untuk membantu memberikan materi kepada beliau selama proses hukum ini? saya juga tidak tau. Atau apakah ada kesepakatan-kesepakatan antara Bapak Halomoan dengan mereka yang seharusnya bertanggung jawab terhadap masalah ini, hanya bapak Halomoan yang bisa menjawabnya. Seperti yang saya jelaskan dipersidangan bahwa sejak memanasnya permasalahan ini dikalangan guru, bapak Halomoan sudah memutus komunikasi dengan saya. Hingga Bapak Halomoan ditahan di Polres Labuhanbatu, saya tidak pernah bisa berkomunikasi dengan beliau. Apakah selama rentang waktu ini Bapak Halomoan mendapatkan arahan dari seseorang, kembali hanya bapak Halomoan yang bisa menjawabnya.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Penuntut Umum, Yang terhormat
Penasehat Hukum Yang terhormat
Dan Pengunjung Sidang yang saya hormati.
Diluar saya sudah dijolimi oleh mereka-mereka yang ingin membersihkan diri mereka dengan cara menggiring saya terperosok kedalam lumpur permasalahan ini. Langkah mereka ini sekaligus juga bertujuan untuk mengganjal karir saya sebagai PNS. Dalam proses penyidikan saya digiring untuk menjadi satu-satunya tersangka mendampingi bapak Halomoan. Dalam penuntutan juga saya dituntut dengan tuntutan yang dibuat dengan memperkosa keterangan saksi dan bukti yang terungkap dipersidangan. Sekarang secara duniawi tinggal kepada Majelis Hakim-lah harapan saya untuk dapat mendudukkan permasalahan ini sesuai dengan kejadian yang sebenarnya sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Saya penuh keyakinan bahwa Majelis Hakim Tipikor ini adalah personil pilihan yang sudah dibekali dengan pengetahuan yang cukup untuk menganalisa perkara korupsi yang pada umumnya cukup rumit seperti perkara ini. Saya juga sangat yakin bahwa putusan yang akan dikeluarkan majelis Hakim adalah putusan yang seadil-adilnya, yang tidak dipengaruhi oleh tekanan politik dan juga tidak dipengaruhi oleh intervensi publik. Harapan saya kiranya dalam mengambil putusan, Majelis Hakim tetap mempedomani semboyan Pengadilan yang mengatakan LEBIH BAIK MELEPASKAN 1OOO ORANG YANG BERSALAH DARIPADA MENGHUKUM 1 ORANG YANG TIDAK BERSALAH, dan prinsip mantan Ketua Mahkamah Agung Baharuddin Lopa yang mengatakan : “BIAR BUMI TERBALIK, NAMUN KEADILAN HARUS TETAP DITEEGAKKAN”.
Demikianlah pembelaan pribadi ini saya sampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada kita semua agar kiranya perkara ini dapat selesai dengan sebaik-baiknya dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Sekian dan Terimakasih.
Tanjung Gusta, 18 Januari 2012
Terdakwa,
ADI SUSANTO PURBA, S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar