Halaman

Rabu, 30 Oktober 2013

ANALISA KERUGIAN NEGARA PERKARA PD PEMB KOTA BINJAI

DOWNLOAD FILE ASLI



ANALISA MATERIL PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA YANG TERJADI PADA DUGAAN KORUPSI PADA PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN KOTA BINJAI
Oleh : ADI SUSANTO PURBA*)

Kerugian negara adalah merupakan unsur yang sangat penting dalam penerapan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yaitu undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana mengalami perubahan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Jika sudah terjadi kerugian negara, maka sudah pasti ada tindak pidana korupsi disana. Pada umumnya perkara tipikor yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan adalah tuduhan melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor, yang unsur-unsurnya terdiri dari tindakan melawan hukum atau menyalah gunakan kewenangan, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Karena itu dasar dimulainya penyidikan untuk perkara tipikor biasanya adalah setelah adanya terlihat indikasi kerugian negara pada suatu instansi. Dengan dasar ini, penyidikpun menelusuri berapa kerugian negaranya, siapa penyebab terjadinya kerugian negara, dan siapa pula yang menikmati keuntungan atas kerugian negara tersebut, untuk ditetapkan sebagai tersangka dan nantinya diajukan kepersidangan.