Halaman

Rabu, 01 Juni 2016

AKHIRNYA LA NYALA DITANGKAP JUGA.

Mengikuti perjalanan proses hukum yang dialami La Nyala mantan Ketua Umum PSSI, sungguh menrupakan suatu pertontotnan menarik bagi kita. Diawali dengan pembekuan PSSI yg di nakhodainya, dilanjut dengan penetapan sebagai tersangka atas tuduhan korupsi dan pencucian uang, dimana proses penetapan menjadi tersangka ini dibatalkan oleh Hakim praperadilan yang mengadilinya. Tidak hanya 1 kali, akan tetapi sampai 2 kali. Begitu gugatan praperadilan La Nyala dikabulkan Hakim, pada hari itu juga Kejati Surabaya langsung mengeluarkan Sprindik Baru dengan menetapkannya kembali menjadi tersangka.
Begitu digugat lagi praperadilan, dan dimenangkan, kembali lagi Ditetapkan menjadi Tersangka. Sampai 3 kali.
Tadi malam La Nyala sudah harus kembali ke Indonesia karena sudah kelebihan masa tinggal (Over Stay) di Singapura. Pihak imigrasi Singapura menyerahkan La Nyala ke Imigrasi Indonesia, untuk dibawa kembali ke Indonesia sehubungan dengan masa tinggalnya sudah habis. Sementara untuk bepergian ke negara lain, itu tdk mungkin lagi dilakukan La Nyala, karena pasport-nya telah dicabut oleh pihak imigrasi Indonesia.Akhirnya dia harus kembali ke Indonesia, dan begitu sampai di Bandara Soekarno Hatta, petugas dari Kejati Surabaya bersama2 dengan petugas dari Kejaksaan Agung langsung membekuknya begitu turun dari pesawat. Dan setelah melalui proses pemeriksaan, langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.
Kembali ke masalah penegakan hukum, menurut informasi yg kita dapatkan, bahwa perkara ini sesungguhnya adalah terjadi pada tahun 2012. Dan perkara ini sudah diproses hukum dan sudah ada yang dijatuhi hukuman, dan beban kerugian negara juga sudah dibebankan kepada Org yg telah dijatuhi hukuman tersebut. Lalu apa lagi yang harus dituntut dari La Nyala....???
Andaikanpun ada keterlibatan La Nyala dalam kasus tersebut, kenapa baru sekarang La Nyala nya di proses hukum...??? Kenapa tidak bersamasam dengan Org yg telah dijatuhi hukumkan yang dulu itu...???
Menurut kacamata saya, penetapan La Nyala sebagai tersangka dalam perkara ini bukan semata2 demi keadilan, akan tetapi lebih dominan adalah kepentingan politik untuk memuluskan pemecatannya dari Ketua PSSI. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Organisasi Sepakbola PSSI sempat dibekukan oleh Menpora, yang mengakibatkan carut marutnya persepakbolaan Nasional kita.
Terus mengenai dikabulkannya gugatan Praperadilan La Nyala, yang sudah mencapai 3 kali.
Seperti yang sudah saya singgung di atas, penetapan dirinya mejadi tersangka telah dibatalkan oleh Pengadilan Praperadilan hingga 3 kali. Pengertian yang dapat kita ambil dalam hal ini, adalah bahwa penetapannya menjadi tersangka tidak memenuhi syarat atau prosedur. Terlepas dari apa yang menjadi alasan Hakim memutus demikian, akan tetapi proses yang mencapai 3 kali seperti ini jelas sangat memalukan bagi dunia hukum kita. Kalau hanya 1 kali, bolehlah kita terima. aini mencapai 3 kali lho. Bukankah ini dapat kita kategorikan merupakan ketidak professionalan dari Kejati Surabaya...??? Atau jika kita pandang dari sudut emosional, bukankah cara ini lebih dominan faktor emosional Kejati kepada La Nyala daripada tujuan penegakan hukum itu sendiri...??? Kalau seperti inilah kejadiannya, sesungguhnya dibubarkan saja proses hukum Praperadilan di negeri ini. Sebab pada akhirnya tidak ada gunanya dilakukan praperadilan, jika setelah dikabulkan gugatan Prpaeradilan, masih saja bisa pada saat yg bersamaan dan dengan judul perkaraq yang sama, seseorang ditetapkan lagi menjadi tersangka. Cabut itu Undang-undang yang mengatur tentang Praperadilan.
Maka, secara keseluruhan permasalahan ini saya pandang, kesimpulan terakhir yang dapat saya lihat adalah bahwa di Negeri ini sesungguhnya proses hukum itu belumlah semata-mata bertujuan demi kebenaran dan keadilan, akan tetapi masih lebih dominan untuk tujuan politik atau kepentingan seseorang atau sekelompok orang, untuk menyingkirkan orang lain yang berseberangan dengan pemegang kekuasaan. Jadi negeri ini sesungguhnya bukanlah negara hukum seperti yang selalu dukumandangkan, akan tetapi sesungguhnya negeri ini adalah negara Kekuasaan, yang berlandaskan kepentingan pribadi atau golongan.
Akhirnya saya ucapkan "Selamat bagi Para Pemangku Kekuasaan, dan Selamat juga bagi aparat Penegak Hukum, yang telah memperalat hukum untuk tujuan tertentu diluar kebenaran dan keadilan"

Kamis, 07 November 2013

MEMORI BANDING



                                                              Medan,     November 2013.

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Tinggi Medan.
Di –
          Medan.

Melalui Yth:
Panitra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Medan

Hal  :   Memori Banding Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 65/PID.SUS.K/2013/PN.Mdn tanggal 24 Oktober 2013 atas nama Terdakwa Nazri Kamal, ST.
                  

Selasa, 05 November 2013

SURAT MOHON KEADILAN



                                                                  Tanjung Gusta, ….. November 2013


Kepada :
Yth. 1.  Bapak Presiden RI.
        2.  Ketua DPR-RI c.q. Ketua Komis III DPR RI.
        3.  Ketua Mahkamah Agung.
        4.  Kepala Kejaksaan Agung.
        5.  Menteri Hukum & HAM RI.
        6. Kepala Kepolisian RI.
        7.  Ketua Komisi Yudisial RI.
        8.  Ketua Ombudsman RI
        9.  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
      10.  Ketua Umum Partai Demokrat.
      11.  Ketua Umum Partai Golkar.
      12.  Ketua Umum PDI Perjuangan.
      13.  Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera.
      14.  Ketua Umum Partai Gerindra.
      15.  Ketua Umum Partai Amanat Nasional.
      16.  Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
Masing-masing di-tempat.

Hal  :   Mohon Keadilan.

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
N a m a                :   NAZRI KAMAL, ST.
Tempat/Tgl. Lahir   :     Binjai / 12 Maret 1965.
Pendidikan           :   S.1
Pekerjaan             :   Wiraswasta (mantan Dirut Perusahaan Daerah Kota Binjai).
Agama                 :   Islam.
Alamat terakhir   :   Jln. Jend. Gatot Subroto No. 50 Kelurahan Limau Mungkur – Kec. Binjai Barat
Status Hukum      :   Terdakwa kasus Dugaan Korupsi pada Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai.