Halaman

Kamis, 07 November 2013

MEMORI BANDING



                                                              Medan,     November 2013.

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Tinggi Medan.
Di –
          Medan.

Melalui Yth:
Panitra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Medan

Hal  :   Memori Banding Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 65/PID.SUS.K/2013/PN.Mdn tanggal 24 Oktober 2013 atas nama Terdakwa Nazri Kamal, ST.
                  


Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
N a m a                :   NAZRI KAMAL, ST.
Tempat/Tgl. Lahir   :     Binjai / 12 Maret 1965.
Pendidikan           :   S.1
Pekerjaan             :   Wiraswasta (mantan Dirut Perusahaan Daerah Kota Binjai).
Agama                 :   Islam.
Alamat terakhir   :   Jln. Jend. Gatot Subroto No. 50 Kelurahan Limau Mungkur – Kec. Binjai Barat
Status Hukum      :   Terdakwa kasus Dugaan Korupsi pada Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai.
Dengan ini mengajuka memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Medan Nomor 65/PID.SUS.K/2013/PN.Mdn tanggal 24 Oktober 2013 yang amarnya berbunyi sebagai yang tertera dalam Putusan tersebut, yang secara singkatnya : menyatakan saya telah terbukti secara say dan meyakinkah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama sehingga menjatuhkan hukuman selama 6 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.169.800.000,- yang apabila saya tidak sanggup membayarnya maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis ini dijatuhkan atas tuntutan JPU yang pada pokoknya menuntut supaya saya dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.339.600,- atau jika saya tidak sanggup membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Atas putusan ini saya selaku terdakwa merasa bahwa putusan ini sangat tidak berkeadilan, dimana menurut penilaian saya bahwa pertimbangan hukum yang diambil Majelis Hakim tidak logis sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Sebelum menyampaikan materi memori banding ini, perlu saya sampaikan, bahwa saya tidak mempunyai waktu yang cukup untuk menyusun Pledoi Pribadi, sehubungan dengan tenggang waktu untuk menyusunnya hanya 1 minggu, dan Penasehat Hukum yang semula mendampingi saya dipersidangan, menurut penilaian saya kurang bertanggung jawab sehingga saya ganti pada saat akhir masa persidangan. Dengan demikian materi pembelaan yang disusun Penasehat Hukum juga menurut penilaian saya kurang menyentuh kepada substansi permasalahan yang sedang dipersoalkan.
Atas semua situasi tersebut, saya sangat mengharapkan agar kiranya Yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Banding dapat meneliti kembali perkara ini, dan mengadili sendiri, sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar berdasarkan fakta-fakta yang logis sebagaimana yang terungkap dipersidangan.
Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan bahwa dalam melakukan tuntutannya, JPU telah menutup-nutupi barang bukti yang sifatnya melemahkan dakwaannya sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti, padahal barang bukti tersebut jelas terlampir dalam BAP Penyidik Kepolisian. Maka bukti-bukti tersebut akan saya lampirkan pada Memori Banding ini, ditambah dengan bukti tambahan lain yang bisa saya dapatkan.

FAKTA SECARA KRONOLOGIS
Berikut ini saya sampaikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana kejadian yang sesungguhnya terjadi.
1.            Bahwa  pada tahun 2005 didirikanlah Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Binjai yang bentuknya merupakan Badan Usaha Milik Daerah, dengan dasar Peraturan Daerah kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005.
2.            Bahwa pada bulan Juni 2006, perusahaan mulai beroperasi, dan saya dipercaya menjadi Direktur Utamanya, untuk membawahi direktur Umum/Keuangan, Direktur Teknik/Operasi dan Satuan Pengawas Internal serta 209 orang karyawan lainnya (copy jumlah staff tertera dalam BAP).
3.            Bahwa pada awal beroperasinya tahun 2006, Perusahaan telah mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mencakup beberapa bidang usaha termasuk usaha pembangunan perumahan/permukiman yang akan ditangani (copy RAB ada dalam BAP), sehingga membutuhkan total dana sebesar Rp. 21.964.173.743,-
4.            Atas RAB yang kami ajukan ini Walikota dan DPRD menyetujui untuk memberikan modal awal sebesar Rp. 2,8 Milyar  dalam bentuk penyertaan modal.
5.            Bahwa pada tahun 2006, dengan modal awal sebesar Rp. 2.799.998.425,- kegiatan Perusahaan masih dalam tahap persiapan, yaitu seperti melengkapi inventaris kantor, pengadaan kenderaan dinas, pembangunan gedung kantor serta fasilitas pendukungnya. Sedangkan kegiatan yang bersifat usaha hanya dalam pembelian 2 unit mesin produksi, bangunan pengolahan kayu dan pabrik cat, serta biaya pembebasan lahan untuk perumahan.
6.            Bahwa didasari pemikiran untuk mempercepat berproduksinya berbagai usaha, maka Perusahaan mengajukan permohonan persetujuan peminjaman dari Bank Sumut, kepada Walikota, dan kepada DPRD kota Binjai, dan mendapat persetujuan dari DPRD (copy sura-surat yang berhubungan dengan peminjaman, ada dalam BAP).
7.            Bahwa dengan adanya persetujuan dari DPRD tanggal 10 Agustus 2006 untuk melakukan peminjaman sebesar Rp. 10 Milyar dari Bank Sumut, maka Marketting unit usaha perumahan mulai menawarkan perumahan yang akan di bangun di Lokasi Taman Alum Permai kepada Konsumen, dengan keyakinan bahwa Perusahaan sudah mempunyai modal untuk membangun perumahan. Dan ternyata mendapat respons positif dari peminat. Sehingga atas penawaran tersebut, perusahaan dapat menerima panjar dari peminat  sebesar Rp. 100 juta. Uang inilah yang masuk kedalam neraca laba rugi perusahaan untuk tahun buku 2006, sebagai penghasilan.
8.            Bahwa untuk tahap pertama, rumah yang akan dibangun rencananya adalah sebanyak 62 unit, dan modal yang dibutuhkan adalah sebesar 62 unit x Rp.33 jt = Rp.2.046.000.000,-
9.            Bahwa diantara peminat perumahan tersebut ada yang berasal dari anggota TNI, berkat adanya persetujuan kerjasama penawaran dengan pihak TNI, ditambah dengan Peminat dari PNS (copy surat kerjasama dengan TNI terlampir).
10.       Bahwa ternyata dengan alasan “perusahaan masih baru berdiri”, pinjaman yang telah disetujui DPRD tersebut tidak dapat disetujui oleh pihak Bank Sumut, sehingga Perusahaan mengalami kesulitan untuk mendapatkan dana, sementara surat perjanjian dengan konsumen telah ditanda tangani.
11.       Bahwa sekitar bulan desember 2006, konsumen sudah mulai kasak kusuk akibat belum adanya tanda-tanda dimulainya pembangunan perumahan di Taman Alum Permai. Dan pada bulan Januari 2007 konsumen anggota TNI sudah mengancam akan membuat keributan jika pembangunan perumahan belum juga dilaksanakan.
12.       Bahwa dalam menunggu surat persetujuan dari DPRD ini, konsumen yang anggota TNI semakin mendesak. Maka menyikapi situasi ini pada tanggal 17 Maret 2007, unsur pimpinan Perusahaan mengadakan rapat untuk membicarakan langkah untuk mendapatkan modal dengan cara meminjam dari pihak ketiga (copy notulen rapat tertera dalam BAP).
13.       Bahwa rapat menyimpulkan bagaimanapun perusahaan harus bisa mendapatkan modal agar pembangunan dapat dimulai demi menghentikan gejolak dari konsumen yang telah membayar panjar. Maka saya mencoba menghubungi rekan saya yaitu Sdr. Wong Chie Cing, dan beliau bersedia meminjamkan modal sebesar Rp. 1 Milyar selama 3 bulan dengan bunga 6% perbulan, dimana bunga untuk 3 bulan tersebut langsung dipotong didepan, yaitu untuk bulan April s.d. Juni 2007. Dan sebagai jaminan atas pinjaman ini, Wong Chie Cing meminta cek Kontan senilai pokok pinjaman.
14.       Bahwa dengan persyaratan dari Sdr. Wong Chie Ching ini, agar perusahaan bisa mendapatkan dana sebesar Rp 1 Milyar, maka pokok pinjaman dibuat Rp. 1.22 Milyar.
15.       Bahwa untuk memenuhi kebutuhan modal membangun 62 unit sebesar Rp. 2.046.000.000,- Perusahaan masih harus berhutang bahan ke Panglong.
16.       Bahwa persetujuan DPRD untuk melakukan pinjaman dari BTN baru kami dapatkan tanggal 23 Maret 2007(copy surat persetujuan tertera dalam BAP), akan tetapi pihak BTN hanya dapat memberikan bantuan melalui fasilitas KPR jika bangunan telah berdiri, dan sudah ditanda tangani akad kredit dengan konsumen.
17.       Bahwa dengan adanya dana pinjaman ini, dilakukanlah pembangunan perumahan di Taman Alum Permai sebanyak 62 unit, dan setelah selesai langsung diupayakan untuk mendapat KPR dari BTN.
18.       Bahwa salah satu syarat KPR, harus mendapat uang muka dari konsumen. Maka Perusahaan masih harus bekerjasama dengan pihak Bapertarum untuk konsumen yang berprofessi PNS, dan dari YKPP-TWP untuk TNI. Dan ini makan waktu yang cukup lama akibat banyaknya konsumen yang gajinya belum mencukupi. Sebagai konsekwensinya dana KPR yang akan diterima langsung dipotong oleh BTN.
19.       Bahwa neraca laba rugi perusahaan untuk tahun 2006 terdapat saldo rugi Rp. 201.758.101, yang diakibatkan karena penghasilan perusahaan hanya Rp. 100.000.000 yaitu berasal dari penerimaan panjar penjualan perumahan, sedangkan biaya operasional mencapai Rp. 301.683.101. Adapun biaya operasional itu termasuk gaji karyawan, biaya barang pakai habis, perjalanan dinas, pelatihan dan lain-lain (copy Laporan keuangan tahun 2006, 2007, 2008 dan 2009 terlampir dalam BAP).
20.       Bahwa pada tahun 2007, Perusahaan mengajukan RAB, dimana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah meneruskan pembangunan unit-unit usaha yang telah diajukan pada RAB 2006 yang belum terlaksanan akibat kekurangan modal (copy RAB terlampir dalam BAP).
21.       Bahwa dalam RAB 2007 ini untuk kegiatan usaha pembangunan perumahan di Taman Alum Permai, jelas tertera sumber dananya adalah dari pinjaman pihak ketiga, bukan dari Penyertaan modal Pemerintah.
22.       Bahwa atas pengajuan RAB tahun 2007 ini, Pemerintah kembali memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 6 Milyar dalam APBD, ditambah dengan Rp. 700 juta pada PAPBD, yang baru dapat dicairkan sekitar bulan Nopember 2007.
23.       Bahwa penggunaan semua dana Rp. 6,7 Milar yang bersumber dari Penyertaan modal Pemerintah ini semuanya habis untuk kegiatan usaha diluar perumahan (copy terlampir dan sudah diperlihatkan dipersidangan).
24.       Bahwa ternyata setelah 3 bulan, pinjaman dari Sdr. Wong Chie Cing ini belum dapat dikembalikan, akibat belum selesainya proses KPR, sehingga dilakukan penjadwalan ulang untuk pelunasannya, dengan kesepakatan baru yaitu setiap bulan Perusahaan harus tetap membayar bunga selama pokoknya belum bisa dilunasi.
25.       Bahwa dana KPR-BTN baru dapat direalisasi pada bulan Desember 2007 sebesar Rp. 2.847.280.000, setelah dipotong retensi sebesar Rp. 276.720.000.
26.       Bahwa dana sebesar Rp. 2.847.280.000 ini masih belum bisa dibayarkan untuk melunasi hutang kepada Sdr Wong Chie Cing, karena masih dibutuhkan untuk menutupi kewajiban lainnya untuk lanjutan penambahan perumahan dan unit usaha lain yang dananya tidak dari penyertaan modal Pemerintah, yang sifatnya sangat mendesak yaitu antara lain : Hutang panglong Rp. 1 Milyar, Jaringan listrik Rp. 365 Juta, PDAM Rp. 215 Juta, Jamrek Rp. 28 juta, batara TNI Rp. 100 juta, dll.
27.       Bahwa proses perjalanan unit usaha pembangunan perumahan ini masih berlanjut hingga tahun 2008, sehingga pokok pinjaman kepada Sdr Wong Chie Cing, belum dapat dilunasi.
28.       Bahwa pada akhirnya pinjaman ini disepakati telah lunas pada Januari 2010, dengan total uang yang diterima Wong Chie Ching adalah sebesar Rp. 2.339.600.000, dimana Rp. 1.835.000.000 berasal dari kas, dan Rp. 504.600.000 berasal dari dana pribadi unsur pimpinan. Selain uang tunai Rp. 2,3 Milyar ini, Wong Chie Cing masih menyita lagi 2 unit mobil pribadi kami, yang dihargai senilai Rp. 304 juta.
29.       Bahwa jika dihitung secara total persentase pembayaran pinjaman yang dikeluarkan dari kas perusahaan bukan 6%, akan tetapi hanya 1,63% (Rp. 1.835.000.000 dari pokok pinjaman Rp. 1.000.000.000 selama 31 bulan) sebagaimana yang tertera dalam laporan keuangan. Selebihnya adalah dari dana pribadi kami unsur pimpinan, termasuk mobil pribadi kami yang disita oleh Wong Chie Ching.
30.       Bahwa pada laporan keuangan tahun 2007, dana  pinjaman Rp. 1 Milyar tidak tertera dalam neraca keuangan dalam bentuk penyertaan modal. Yang muncul dalam neraca adalah dalam bentuk hutang (copy laporan keuangan terlampir dalam BAP).
31.       Bahwa Laporan keuangan tahun 2006, 2007, 2008 dan 2009 telah mendapat persetujuan dari DPRD.
32.       Bahwa peminjaman ini tidak dimasukkan dalam bentuk penyertaan modal adalah mengikuti aturan pembuatan neraca, dimana sebelum akhir tahun 2007 dananya telah habis dipergunakan untuk pembangunan perumahan dan telah membuahkan hasil sebesar Rp. 3.124.000.000. Dengan demikian dana pinjaman tersebut telah berubah menjadi penghasilan perusahaan dan inilah yang dimasukkan dalam neraca keuangan akhir tahun. Sementara hutang tersebut harus tertera dalam neraca, karena masih dalam beban hutang perusahaan.
33.       Bahwa yang membuat laporan keuangan tahun 2007 ini adalah konsultan yang berlatar belakang staff di BPKP.
34.       Bahwa dengan tidak terteranya dana pinjaman ini dalam bentuk penyertaan modal dalam laporan keuangan, sementara pengembaliannya dari kas perusahaan, maka Penyidik menduga bahwa uang yang dipinjam tersebut tidak masuk kedalam kas perusahaan, sehingga pengembalian sebesar Rp. 2.339.600.000 tersebut dianggap merupakan kerugian perusahaan sekaligus merupakan kerugian negara.
35.       Bahwa Penyidik menetapkan jumlah pengembalian hutang sebesar Rp. 2.339.600.000 adalah hanya berasal dari bukti penerimaan Sdr. Wong Chie Ching, tanpa meng-cros chek-nya dengan laporan keuangan Perusahaan yang telah disetujui DPRD. Sehingga Penyidik menganggap bahwa uang pengembalian tersebut semuanya berasal dari kas Perusahaan.
36.       Bahwa Auditor BPKP juga menyimpulkan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 2.339.600.000, sebagaiman yang tertera dalam laporan hasil audit atas permintaan Penyidik. Dalam laporan tersebut jelas disebutkan bahwa alasan mereka menetapakan kerugian negara sebesar itu, adalah karena mereka tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan bahwa pada saat itu Perusahaan benar membutuhkan dana Rp. 1 Milyar untuk pembangunan perumahan.
37.       Bahwa sumber data yang mereka gunakan untuk melakukan perhitungan kerugian negara adalah hanya dari dokumen yang diperlihatkan Penyidik pada saat ekspose kasus bersama Penyidik Polda Sumut.
38.       Bahwa pada poin 4 laporannya jelas tertera salah satu hambatan auditor dalam melakukan perhitungan adalah tidak ditemukannya notulen rapat dalam rangka mencari tambahan modal untuk Pembangunan Perumahan Taman Alum Permai.
39.       Bahwa dipersidangan dihadapan Majelis Hakim dan JPU telah diperlihatkan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan membutuhkan dana Rp. 1 Milyar, yaitu antara lain :
-         Notulen rapat direksi tanggal 17 Maret 2007.
-         Laporan penggunaan dana yang menunjukkan bahwa dana yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah sebesar Rp. 6,7 Milyar telah habis dipergunakan untuk unit usaha lain diluar perumahan.
-         Bukti dokumen persetujuan dari DPRD tentang rencana peminjaman medal untuk pembangunan perumahan.
-         Keterangan saksi dari Ketua komisi C DPRD yang mengatakan benar Perusahaan ada mengajukan permohonan persetujuan untuk melakukan pinjaman dari Bank Sumut.
-         RAB tahun 2007 yang menunjukkan bahwa sumber dana untuk pembangunan unit perumahan Taman Alum Permai adalah dari pinjaman pihak ketiga.
40.       Bahwa atas bukti-bukti ini, dipersidangan Auditor mengatakan bahwa kerugian negara yang mereka hitung tersebut adalah merupakan asumsi. Asumsinya adalah : jika tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan membutuhkan modal Rp. 1 Milyar untuk membangun perumahan, maka kerugian negara Rp. 2,3 Milyar, dan apabila ada buktinya, maka kerugian negara tidak Rp. 2,3 Milyar.
41.       Bahwa ternyata bukti yang menunjukkan bahwa Perusahaan membutuhkan dana untuk pembangunan perumahan sudah ada 4 item. Berarti kesimpulannya uang kas yang digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 1.835.000.000 (bukan 2.339.600.000) tidak menjadi kerugian perusahaan ataupun kerugian negara.
Inilah sesungguhnya yang terjadi dan yang telah terungkap dipersidangan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi.

ANALISA PUTUSAN MAJELIS HAKIM
Dalam putusannya, saya melihat bahwa Majelis Hakim mengakomodir opini yang dibangun JPU yang mengatakan bahwa selama saya menjabat sebagai Dirut sejak tahun 2006 hingga 2010, Perusahaan telah mengalami kerugian sebesar Rp. 9.919.558.923,58,-  (fakta yuridis halaman 95 putusan). Saya mengatakan opini, adalah karena diujung tuntutannya JPU tidak ada mempermasalahkan kerugian perusahaan ini. Yang dipermaslahkan adalah dana pengembalian pinjaman Wong Chie Cing sebesar Rp. 2,3 Milyar. Namun demikian saya harus meluruskan opini ini.
Bahwa informasi tentang kerugian perusahaan ini diambil dari keterangan saksi  yang bertugas sebagai Inspektorat/Bawasda yang telah melakukan pemeriksaan khusus pada tahun 2011 atas permintaan Walikota yang baru (Pilkada Kota Binjai dilaksanakan pada bulan …….. 2009, dan saya adalah rivalnya pada pilkada tersebut). Tentunya nuansa mencari kesalahan sangat kental pada saat dilakukan pemeriksaan khusus tersebut, sehingga kesimpulan hasil pemeriksaan juga menjadi bias.
Orang akuntansi menjelaskan kepada saya bahwa saldo rugi untuk masing-masing tahun tidak dapat dijumlahkan. Sebab saldo rugi dari tahun berjalan ke tahun berikutnya saling mempengaruhi. Secara logika bahwa saldo tahun 2006 adalah menjadi beban yang harus ditutupi dari modal ataupun penghasilan tahun 2007, sehingga otomatis akan mempengaruhi saldo rugi tahun 2007 tersebut. Demikian juga dari tahun 2007 ke tahun 2008. Berdasarkan logika ini, maka sesungguhnya cara menterjemahkan saldo laba/rugi untuk suatu perusahaan adalah dengan melihat saldo terakhir, dan itulah saldo perusahaan selama beroperasi.
Sabagaimana yang tertera dalam neraca keuangan perusahaan untuk tahun 2010, bahwa saldo rugi tinggal Rp. 43,8 juta, ini artinya bahwa sebenarnya inilah hasil akhir saldo perusahaan setelah beroperasi selama 5 tahun. Arti lain yang dapat kita lihat dari saldo rugi yang semakin kecil ini, menunjukkan bahwa sebenarnya Perusahaan sudah mengarah titik Break Event Point (BEP) atau balance antara penghasilan dan biaya operasional, yang selanjutnya pasti mengarah kepada saldo laba/untung. Maka sekali lagi keterangan dari saksi dari Bawasda yang mengatakan perusahaan telah rugi sebesar Rp. 9,9 Milyar selama 5 tahun adalah salah besar.
Sebenarnya untuk menilai suatu perusahaan itu ada menggelapkan modal atau tidak, adalah dengan melihat nilai asset atau aktiva perusahaan ditambah dengan biaya operasional. Jika nilai aktiva ditambah biaya operasional ternyata lebih besar dari modal yang diterima perusahaan, berarti jelas ada penggelapan modal. Dan jika sebaliknya, maka Perusahaan telah mendapatkan keuntungan. Jadi bukan dengan meihat neraca laba rugi perusahaan.
Maka dengan demikian keterangan saksi dari Inspektorat ini sesungguhnya tidak dapat diterima sebagai fakta hukum.


Mengenai fakta yuridis halaman 94 putusan yang mengatakan bahwa “sampai akhir tahun 2007 PD tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan uang dari penyertaan modal Pemko Binjai sebesar Rp. 4.022.930.935,72 dari Rp.6.700.000.000, dapat saya jelaskan bahwa sebenarnya uang tersebut bukan tidak bisa dipertanggung jawabkan, akan tetapi pada saat itu belum di SPJ-kan, karena masih dalam proses. Perlu diingat bahwa pemeriksaan yang dilakukan Bawasda adalah pada bulan Juli 2007, dan pada saat itu perusahaan belum memiliki pembukuan yang lengkap. Namun semua dokumen transaksi ada pada bagian keuangan perusahaan, namun Bawasda tidak mau meneliti dokumen transaksi yang kami serahkan. Maka keterangan dari Bawasda yang mengatakan uang ini “tidak di SPJ-kan” disalah artikan oleh JPU dan Majelis Hakim, menjadi seakan akan uang ini telah disalah gunakan. Saya mohon Majelis Hakim Banding mencermati ini.
Kembali kepada pokok permasalahan yang dituntut JPU dan yang telah dibenarkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, mengatakan bahwa akibat peminjaman yang saya lakukan kepada Wong Chie Cing tanpa persetujuan dari DPRD, sehingga saya dipandang telah melawan hukum yaitu perda No. 20 tahun 2005 tentang pendirian Perusahaan Daerah.
Ini dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu situasi sangat mendesak, dimana pembeli yang dari TNI telah mengamuk kepada karyawan Perusahaan. Sehingga bagaimanapun Perusahaan harus mendapatkan uang untuk mulai membangun perumahaan sebagaimana yang dijanjikan. Pengajuan permohonan persetujuan dari DPRD sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan, karena pasti memakan waktu yang lama. Sebagaimana pengajuan permohonan peminjaman ke Bank BTN, diajukan bulan Agustus 2006, baru mendapat persetujuan pada Maret 2007. Maka pada saat itu Perusahaan mengambil kebijakan demi untuk menjaga stabilitas perusahaan. Andaikan pada saat itu Bank Sumut berkenan memberikan pinjaman, sebagaimana yang telah disetujui DPRD, maka situasi ini pasti tidak terjadi, dan peminjaman kepada Sdr. Wong Chie Ching juga tidak akan terjadi. Ini salah satu bukti yang menunjukkan bahwa uang Rp. 1 Milyar yang dipinjam dari Sdr. Wong Chie Ching adalah benar dibutuhkan perusahaan.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pembayaran hutang beserta bunganya tersebut merupakan kerugian negara ?
Sebagaimana materi kronologis di atas, mungkin kita sependapat bahwa sesungguhnya tidak ada kerugian negara yang terjadi akibat peminjaman dari Sdr. Wong Chie Ching ini. Dan dalam hal ini saya tidak ada menikmati sedikitpun uang yang diserahkan kepada Wong Chie Ching. Malah dana pribadi saya terpakai untuk menambah menutupi bunga yang dikeluarkan dari kas perusahaan. Karena itu sungguh tidak berkeadilan jika saya harus dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 1.169.800.000,- atau separoh dari total pengembalian hutang kepada Wong Chie Ching. Malah jika mau menegakkan pasal 18 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999, maka Wong Chie Ching-lah yang seharusnya digugat secara perdata untuk mengembalikan uang tersebut. Sebab beliaulah yang menikmati keuntungan atas situasi darurat yang dialami perusahaan pada saat itu.
Selanjutnya perlu saya tambahkan bahwa laporan keuangan tahun 2006, 2007, 2008 dan 2009 telah mendapat pengesahan dari DPRD. Artinya secara tidak langsung menunjukkan bahwa peminjaman kepada Sdr. Wong Chie Ching telah disetujui oleh DPRD, karena dalam laporan keuangan tersebut sejak tahun 2007 sudah tertera data tentang hutang perusahaan kepada pihak ketiga. Andaikan DPRD tidak menyetujuinya, maka seharusnya pada saat itu juga mereka mempertanyakan hutang tersebut kepada Perusahaan. Akan tetapi itu tidak dilakukan. Maka unsur melawan hukum saya yang dituduh melanggar perda sebenarnya tidak beralasan.
Sebagai pimpinan yang menanggung jawabi berbagai proses dalam Perusahaan, saya tidak mengatakan bahwa saya tidak punya kesalahan. Namun kesalahan yang saya lakukan bukanlah berniat untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian negara.  Kalaupun peminjaman yang tidak mendapat persetujuan DPRD ini dipandang merupakan kesalahan, namun jika dihubungkan dengan situasi ancaman pada saat itu, mungkin kesalahan tersebut dapat dimaklumi sebagai suatu kejadian luar biasa (forse meajure) yang dialami Prusahaan akibat gagalnya peminjaman dari Bank Sumut. Maka saya mengharapkan, janganlah dipandang merupakan suatu tindak pidana korupsi.

PERMOHONAN
Dari semua penjelasan saya di atas, maka dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Banding, agar kiranya benar-benar dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan dan yang saya ajukan dalam Memory Banding ini dalam mengambil keputusan, sehingga :
-       Membebaskan saya dari segala tuntutan pidana.
-       Membebaskan saya dari tuntutan Uang pengganti.
-       Mengembalikan Harkat dan Martabat saya dihadapan Masyarakat.
Andaikan Yang Mulia Majelis Hakimm berpendapat lain, mohonlah kiranya dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya, karena saya tidak pernah berniat untuk melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
Demikianlah memori banding ini saya perbuat, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Banding dapat memenuhi permintaan saya.
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Hormat saya,


NAZRI KAMAL, ST.


3 komentar:

Unknown mengatakan...

Apakah Anda mencari pinjaman bisnis , pinjaman pribadi , pinjaman rumah , mobil
pinjaman , pinjaman mahasiswa , pinjaman konsolidasi utang , pinjaman tanpa jaminan , usaha
modal , dll .. Atau kau menolak pinjaman oleh bank atau keuangan
lembaga untuk satu atau lebih reasons.You di tempat yang tepat untuk
solusi pinjaman Anda ! Saya seorang pemberi pinjaman pribadi , saya memberikan pinjaman kepada
perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau
2 % . Bunga . Silahkan hubungi kami via email divinegraceloanfirm@gmail.com

PEMINJAM 'S DATA S

1 ) Nama Lengkap : .......................................................
2 ) Negara : ...........................................................
3 ) Alamat : ..........................................................
4 ) Negara : ..............................................................
5 ) Sex : ................................................................
6 ) Status Pernikahan: .................................................
7 ) Pekerjaan: .....................................................
8 ) Nomer Telpon: ................................................
9 ) Saat ini posisi di tempat kerja : .....................
10 ) Pendapatan Bulanan : .............................................
11 ) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan : .....................................
12 ) Jangka waktu pinjaman: ................................................
13 ) Tujuan Peminjaman : ............................................
14 ) Agama : ........................................................
15 ) Apakah Anda menerapkan sebelum ....................

terima kasih,
Mrs Elizabeth Taylor

Anonim mengatakan...

Halo Dear nilai pelanggan,

APAKAH ANDA MEMBUTUHKAN KREDIT JIKA YA KEMBALI KE KAMI SEKARANG, EMAIL AS di (bishopelijahloanfirm002@hotmail.com) Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk membiayai bisnis Anda atau di tujuan apapun? kami bersertifikat dan sah dan berlisensi internasional pemberi pinjaman kredit Kami menawarkan pinjaman kepada perusahaan Bisnis, perusahaan dan individu pada tingkat bunga yang terjangkau dari 2%, Mungkin pinjaman jangka pendek atau panjang atau bahkan jika Anda memiliki kredit yang buruk, Kami akan memproses Anda pinjaman segera setelah kami menerima aplikasi Anda.

kami adalah lembaga keuangan independen. Kami telah membangun reputasi yang sangat baik selama bertahun-tahun dalam menyediakan berbagai jenis pinjaman kepada ribuan pelanggan kami. Kami Tawarkan jasa pinjaman dijamin jumlah apapun untuk warga negara dan non-warga negara kami menawarkan pinjaman pribadi yang mudah, pinjaman / bisnis komersial, kredit mobil, pembiayaan sewa guna usaha / peralatan, pinjaman konsolidasi utang, pinjaman rumah, untuk semua warga negara dan non-warga negara dengan baik baik atau buruk sejarah kredit. Jika Anda tertarik dengan tawaran pinjaman di atas kami Anda saran untuk mengisi informasi di bawah ini dan kembali ke kami untuk lebih jelasnya, Anda dapat menghubungi kami dengan email ini :( bishopelijahloanfirm002@hotmail.com) Kami akan menanggapi Anda segera setelah kami menerima Anda rincian aplikasi pinjaman.

Tujuan kami adalah untuk memberikan yang terbaik kepada pelanggan kami dan memberi mereka layanan aman PAKET KAMI TERMASUK: * pinjaman rumah * kredit mobil * hipotek pinjaman * pinjaman bisnis * pinjaman internasional * * pinjaman pribadi dan banyak lagi.


INFORMASI PEMINJAM, jika Anda tertarik mengisi informasi peminjam "s bawah sehingga akan dapat melanjutkan.

INFORMASI PRIBADI

Nama lengkap:
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
Lamanya:
Jenis kelamin:
agama:
Provinsi / Negara:
kota:
Negara:
Usia:
Kontak Alamat :
Pekerjaan:
Pendapatan bulanan :
Nomor ponsel :
email:
Tujuan Pinjaman:
Apakah Anda menerapkan sebelum {ya atau tidak}

Kembali ke saya sekarang

Salam
Bishop Elia

Widya Okta mengatakan...

Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.