Tanjung Gusta, ….. November 2013
Kepada :
Yth. 1. Bapak
Presiden RI.
2. Ketua
DPR-RI c.q. Ketua Komis III DPR RI.
3. Ketua
Mahkamah Agung.
4. Kepala Kejaksaan Agung.
5. Menteri Hukum & HAM RI.
6. Kepala Kepolisian RI.
7. Ketua
Komisi Yudisial RI.
8. Ketua
Ombudsman RI
9. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
10. Ketua Umum Partai Demokrat.
11. Ketua Umum Partai Golkar.
12. Ketua Umum PDI Perjuangan.
13. Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera.
14. Ketua Umum Partai Gerindra.
15. Ketua Umum Partai Amanat Nasional.
16. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
Masing-masing
di-tempat.
Hal : Mohon
Keadilan.
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
N a m a :
NAZRI KAMAL, ST.
Tempat/Tgl. Lahir :
Binjai / 12 Maret 1965.
Pendidikan :
S.1
Pekerjaan :
Wiraswasta (mantan Dirut Perusahaan
Daerah Kota Binjai).
Agama : Islam.
Alamat terakhir :
Jln. Jend. Gatot Subroto No. 50 Kelurahan Limau
Mungkur – Kec. Binjai Barat
Status Hukum : Terdakwa kasus Dugaan Korupsi pada Perusahaan
Daerah Pembangunan Kota Binjai.
Dengan ini datang memohon kehadapan Bapak, agar
kiranya dapat memberikan bantuan kepada saya untuk mendapatkan keadilan dari penerapann
hukum yang sedang saya hadapi. Adapun ketidak adilan penerapan hukum yang saya rasakan
ini pada pokoknya adalah kekurang cermatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan
Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam menganalisa apa sesungguhnya
yang terjadi sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan.
Adapun duduk permasalahan yang terjadi adalah sebagai
berikut :
1.
Bahwa pada tahun 2005 didirikanlah Perusahaan
Daerah Pembangunan (PDP) Kota Binjai yang bentuknya merupakan Badan Usaha Milik
Daerah, dengan dasar Peraturan Daerah kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005.
2.
Bahwa
pada bulan Juni 2006, perusahaan mulai beroperasi, dan saya dipercaya menjadi
Direktur Utamanya, untuk membawahi direktur Umum/Keuangan, Direktur
Teknik/Operasi dan Satuan Pengawas Internal serta 209 orang karyawan lainnya (copy jumlah staff terlampir dan tertera
dalam BAP).
3.
Bahwa
pada awal beroperasinya tahun 2006, Perusahaan telah mengajukan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) yang mencakup beberapa bidang usaha termasuk usaha
pembangunan perumahan/permukiman yang akan ditangani (copy RAB terlampir), sehingga membutuhkan total dana sebesar Rp.
22 Milyar (penulisan dalam bentuk pembualatan).
4.
Atas
RAB yang kami ajukan ini Walikota dan DPRD menyetujui untuk memberikan modal
awal sebesar Rp. 2,8 Milyar dalam bentuk
penyertaan modal.
5.
Bahwa
pada tahun 2006, dengan modal awal sebesar Rp. 2,8 Milyar, kegiatan Perusahaan
masih dalam tahap persiapan, yaitu seperti melengkapi inventaris kantor,
pengadaan kederaan dinas, pembangunan gedung kantor serta fasilitas
pendukungnya. Sedangkan kegiatan yang bersifat usaha hanya dalam pembelian 2
unit mesin produksi, bengunan pengolahan kayu dan pabrik cat, serta biaya
pembebasan lahan untuk perumahan.
6.
Bahwa
didasari pemikiran untuk mempercepat berproduksinya berbagai usaha, maka
Perusahaan mengajukan permohonan persetujuan peminjaman dari Bank Sumut dan
dari Bank BTN, kepada Walikota, dan kepada DPRD kota Binjai, dan mendapat
persetujuan dari DPRD (copy sura-surat
yang berhubungan dengan peminjaman terlampir, dan tertera dalam BAP).
7.
Bahwa
dengan adanya persetujuan dari DPRD tanggal 10 Agustus 2006 untuk melakukan
peminjaman sebesar Rp. 10 Milyar dari Bank Sumut ini, Marketting unit usaha
perumahan mulai menawarkan perumahan yang akan di bangun di Lokasi Taman Alum
Permai kepada Konsumen, dan mendapat respons positif dari peminat. Sehingga
perusahaan langsung menerima uang panjar dari konsumen.
8.
Bahwa
kebanyakan peminat perumahan tersebut adalah anggota TNI, berkat adanya
persetujuan kerjasama penawaran dengan pihak TNI (copy surat kerjasama terlampir)
9.
Bahwa
ternyata pinjaman tersebut tidak dapat disetujui oleh pihak Bank, sehingga
Perusahaan mengalami kesulitan untuk mendapatkan dana, sementara kontrak dengan
konsumen telah ditanda tangani.
10.
Bahwa
sekitar bulan desember 2006, konsumen sudah mulai kasak kusuk akibat belum
adanya tanda-tanda dimulainya pembangunan perumahan di Taman Alum Permai. Dan
pada bulan Januari 2007 konsumen anggota TNI sudah mengancam akan membuat
keributan jika pembangunan perumahan tidak juga dilaksanakan.
11.
Bahwa
dalam menunggu surat persetujuan dari DPRD ini, konsumen yang anggota TNI semakin
mendesak. Maka menyikapi situasi ini pada tanggal 17 Maret 2007, unsur pimpinan
Perusahaan mengadakan rapat untuk membicarakan langkah untuk mendapatkan modal
dengan cara meminjam dari pihak ketiga (copy
notulen rapat terlampir dan tertera dalam BAP).
12.
Bahwa
rapat menyimpulkan agar perusahaan segera mendapatkan dana pinjaman sementara,
agar pembangunan perumahan dapat dilaksanakan demi menghentikan gejolak dari
para pembeli yang telah membayar panjar. Maka saya mencoba menghubungi rekan
saya yaitu Sdr. Wong Chie Cing, dan beliau bersedia meminjamkan modal selama 3
bulan dengan bunga 6% perbulan, dimana bunga untuk 3 bulan tersebut langsung
dipotong didepan. Dan sebagai jaminan pinjaman ini, Wong Chie Cing meminta cek
Kontan senilai pokok pinjaman.
13.
Bahwa
dengan persyaratan dari Sdr. Wong Chie Ching ini, agar perusahaan bisa
mendapatkan dana sebesar Rp 1 Milyar, maka pokok pinjaman dibuat Rp. 1.22
Milyar.
14.
Bahwa
persetujuan DPRD untuk melakukan pinjaman dari BTN baru kami dapatkan tanggal
23 Maret 2007(copy terlampir dan tertera
dalam BAP), akan tetapi pihak BTN hanya dapat memberikan bantuan melalui
fasilitas KPR jika bangunan telah berdiri, dan sudah ditanda tangani akad
kredit dengan konsumen.
15.
Bahwa
dengan dana pinjaman ini, dilakukanlah pembangunan perumahan di Taman Alum
Permai sebanyak 67 unit, dan setelah selesai langsung di KPR-kan dengan pihak
BTN.
16.
Bahwa
neraca laba rugi perusahaan untuk tahun 2006 terdapat saldo rugi Rp. 201 juta,
yang diakibatkan karena penghasilan perusahaan hanya Rp. 100 juta yaitu berasal
dari penerimaan panjar penjualan perumahan, sedangkan biaya operasional
mencapai Rp. 301 juta. Adapun biaya operasional itu termasuk gaji karyawan,
biaya barang pakai habis, perjalanan dinas, pelatihan dan lain-lain.
17.
Bahwa
pada tahun 2007, Perusahaan mengajukan RAB, dimana kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan adalah meneruskan pembangunan unit-unit usaha yang telah diajukan
pada RAB 2006 yang belum terlaksanan akibat kekurangan modal (copy RAB terlampir, dan tertera dalam BAP).
18.
Bahwa
dalam RAB 2007 ini untuk kegiatan usaha pembangunan perumahan di Taman Alum
Permai, jelas tertera sumber dananya adalah dari pinjaman pihak ketiga (bukan
dari Penyertaan modal Pemerintah).
19.
Bahwa
atas pengajuan RAB tahun 2007 ini, Pemerintah kembali memberikan tambahan penyertaan
modal sebesar Rp. 6 Milyar dalam APBD, ditambah dengan Rp. 700 juta pada PAPBD.
20.
Bahwa
penggunaan semua dana Rp. 6,7 Milar yang bersumber dari Penyertaan modal
Pemerintah ini semuanya habis untuk kegiatan usaha diluar perumahan (copy terlampir).
21.
Bahwa
ternyata setelah 3 bulan pinjaman dari Sdr. Wong Chie Cing ini belum dapat
dikembalikan, akibat belum selesainya proses KPR, sehingga dilakukan
penjadwalan ulang untuk pelunasannya, dengan kesepakatan baru yaitu setiap
bulan Perusahaan harus tetap membayar bunga selama pokoknya belum bisa
dilunasi.
22.
Bahwa
sekitar bulan ……. 2007 proses KPR telah disetujui, dan Perusahaan mendapatkan
dana KPR dari BTN.
23.
Bahwa
karena penjadwalan ulang telah disepakati, dimana pada saat itu Perusahaan
masih membutuhkan dana untuk kegiatan usaha yang lain, maka pelunasan tidak
dilakukan kepada Sdr. Wong Chie Cing.
24.
Bahwa
pada akhirnya pinjaman ini disepakati telah lunas pada Januari 2010, dengan
total uang yang diterima Wong Chie Ching adalah sebesar Rp. 2,3 Milyar, dimana
Rp. 1,8 milyar berasal dari kas, dan Rp. 500 juta berasal dari dana pribadi
unsur pimpinan. Selain uang tunai Rp. 2,3 Milyar ini, Wong Chie Cing masih
menyita lagi 2 unit mobil pribadi kami, yang dihargai sebesar Rp. 304 juta.
25.
Bahwa
jika dihitung secara total persentase pembayaran pinjaman yang dikeluarkan dari
kas perusahaan bukan 6%, akan tetapi hanya 1,63% (Rp. 1,8 Milyar dari pokok
pinjaman Rp. 1 Milyar selama 31 bulan) sebagaimana yang tertera dalam laporan
keuangan yang telah disetujui Walikota dan DPRD. Selebihnya adalah dari dana
pribadi kami unsur pimpinan, termasuk mobil pribadi kami yang disita oleh Wong
Chie Ching.
26.
Bahwa
pada laporan keuangan tahun 2007, dana pinjaman Rp. 1 Milyar tidak tertera dalam
neraca keuangan dalam bentuk penyertaan modal. Yang muncul dalam neraca adalah
dalam bentuk hutang (copy terlampir dan
ada dalam BAP).
27.
Bahwa
peminjaman ini tidak dimasukkan dalam bentuk penyertaan modal adalah mengikuti
aturan pembuatan neraca, dimana sebelum akhir tahun 2007 dananya telah habis
dipergunakan untuk pembangunan perumahan dan telah membuahkan hasil sebesar Rp.
3,1 Milyar. Dengan demikian dana pinjaman tersebut telah berubah menjadi
penghasilan perusahaan dan inilah yang dimasukkan dalam neraca keuangan akhir
tahun. Sementara hutang tersebut harus tertera dalam neraca, karena masih dalam
beban hutang perusahaan.
28.
Bahwa
yang membuat laporan keuangan tahun 2007 ini adalah konsultan yang berlatar
belakang staff di BPKP.
29.
Bahwa
dengan tidak terteranya dana pinjaman ini dalam bentuk penyertaan modal dalam
laporan keuangan, sementara pengembaliannya dari kas perusahaan, maka Penyidik
menduga bahwa uang yang dipinjam tersebut tidak masuk kedalam kas perusahaan,
sehingga pengembalian sebesar Rp. 2,3 Milyar tersebut dianggap merupakan
kerugian perusahaan sekaligus merupakan kerugian negara.
30.
Bahwa
Penyidik menetapkan jumlah pengembalian hutang sebesar Rp. 2,3 Milyar adalah hanya
berasal dari bukti penerimaan Sdr. Wong Chie Ching, tanpa mengkonversikannya
dengan laporan keuangan Perusahaan yang telah disetujui DPRD. Sehingga Penyidik
menganggap bahwa uang pengembalian tersebut semuanya berasal dari kas
Perusahaan.
31.
Bahwa
Auditor BPKP juga menyimpulkan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 2,3
Milyar, sebagaiman yang tertera dalam laporan hasil audit atas permintaan
Penyidik. Dalam laporan tersebut jelas disebutkan bahwa alasan mereka menetapakan
kerugian perusahaan/kerugian negara sebesar itu, adalah karena mereka tidak
menemukan adanya bukti yang menunjukkan bahwa pada saat itu Perusahaan benar
membutuhkan dana Rp. 1 Milyar untuk pembangunan perumahan.
32.
Bahwa
sumber data yang mereka gunakan untuk melakukan perhitungan kerugian negara
adalah hanya dari dokumen yang diperlihatkan Penyidik pada saat ekspose kasus
bersama Penyidik Polda Sumut.
33.
Bahwa
pada poin 4 laporannya jelas tertera salah satu hambatan auditor dalam
melakukan perhitungan adalah tidak ditemukannya notulen rapat dalam rangka
mencari tambahan modal untuk Pembangunan Perumahan Taman Alum Permai.
34.
Bahwa
dipersidangan dihadapan Majelis Hakim dan JPU telah diperlihatkan beberapa
bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan membutuhkan dana Rp. 1 Milyar, yaitu
antara lain :
-
Notulen
rapat direksi tanggal 17 Maret 2007.
-
Laporan
penggunaan dana yang menunjukkan bahwa dana yang bersumber dari penyertaan
modal Pemerintah sebesar Rp. 6,7 Milyar telah habis dipergunakan untuk unit
usaha lain diluar perumahan.
-
Bukti
dokumen persetujuan dari DPRD tentang rencana peminjaman medal untuk
pembangunan perumahan.
-
Keterangan
saksi dari Ketua komisi C DPRD yang mengatakan benar Perusahaan ada mengajukan
permohonan persetujuan untuk melakukan pinjaman dari Bank Sumut.
-
RAB
tahun 2007 yang menunjukkan bahwa sumber dana untuk pembangunan unit perumahan
Taman Alum Permai adalah dari pinjaman pihak ketiga.
35.
Bahwa
atas bukti-bukti ini, dipersidangan Auditor mengatakan bahwa kerugian negara
yang mereka hitung tersebut adalah merupakan asumsi. Asumsinya adalah : jika
tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan membutuhkan modal Rp. 1
Milyar untuk membangun perumahan, maka kerugian negara Rp. 2,3 Milyar, dan
apabila ada buktinya, maka kerugian negara tidak Rp. 2,3 Milyar.
36.
Bahwa
atas tuduhan kerugian negara sebesar Rp. 2,3 Milyar ini, JPU menuntut saya
dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan,
serta mengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,3 Milyar atau jika tidak sanggup
membayar diganti dengan 3 tahun 9 bulan penjara.
37.
Bahwa
atas tuntutan JPU ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda
Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp. 1,3
Milyar atau 3 tahun penjara.
Inilah kronologis permasalahan sekaligus penerapan
hukum yang saya alami, sehingga saya merasa bahwa putusan Majelis Hakim atas
perkara saya ini sangat jauh dari nilai-nilai keadilan.
Perlu saya informasikan bahwa dalam tuntutannya
terlebih dahulu JPU membuat opini yang mengatakan bahwa selama saya menjadi
Dirut Perusahaan (2006 s.d. 2010) telah terjadi kerugian perusahaan sebesar Rp.
9,9 Milyar, dimana angka kerugian perusahaan ini mereka didapatkan dengan cara
menjumlahkan saldo rugi yang terdapat pada neraca laba rugi setiap tahun. Opini
kerugian perusahaan ini ternyata diakomodir oleh Majelis Hakim sebagaimana yang
dibuat dalam argumentasi yang tertera dalam fakta hukum putusannya.
Sungguh perhitungan ini adalah merupakan perhitungan
yang keliru. Sebab cara membaca neraca laba rugi adalah secara kumulatif.
Artinya berapa saldo terakhir, itulah saldo kumulatif selama perusahaan
beroperasi. Penjelasan tentang kumulatif saldo ini dapat kita analisa dengan
logika sederhana, dimana saldo tahun berjalan akan tetap masuk kedalam buku
tahun berikutnya. Dengan demikian kerugian tahun berjalan pasti harus ditutupi
dari penghasilan atau modal tahun berikutnya. Maka sesungguhnya saldo rugi perusahaan
tidak dapat dijumlahkan sebagaimana yang dilakukan oleh JPU dalam opininya ini.
Sebagaimana penjelasan saya di atas, bahwa saldo rugi
itu terjadi adalah akibat dari penghasilan perusahaan masih lebih sedikit dari
biaya operasional perusahaan. Sementara biaya operasional itu adalah termasuk
gaji karyawan, perjalanan dinas, biaya pelatihan, belanja barang pakai habis
dan lain-lain yang sifat belanjanya tidak menghasilkan barang riel. Dengan
demikian, maka sesungguhnya kerugian Perusahaan Daerah yang saya pimpin sejak
beroperasi tahun 2006 hingga tahun 2010, hanya tinggal Rp. 48,3 juta, yaitu
sebesar saldo yang tertera pada tahun buku 2010. Artinya perusahaan ini telah
menuju titik Break Event Point untuk menuju kepada Perusahaan yang dapat
menghasilkan untung pada tahun berikutnya. Namun sangat disayangkan Walikota
yang baru langsung memberhentikan saya sebagai Direktur Utama pada bulan ….
2010.
Bapak/Ibu Petinggi Republik Indonesia tercinta yang
saya hormati,
Dari semua penjelasan di atas, mungkin kita
sependapat, bahwa sesungguhnya tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam
perkara ini. Dengan demikian, mohonlah kiranya uluran tangan dari semua pihak
agar saya bisa mendapat keadilan sebagaimana kerja keras yang telah saya
lakukan selama memimpin perusahaan ini.
Demikian Surat Permohonan Keadilan ini saya perbuat
dengan penuh penderitaan, kiranya Bapak-Bapak berkenan untuk membantu saya.
Atas bantuannya saya ucapkan ribuan terimakasih.
Hormat saya,
NAZRI KAMAL, ST.
Tembusan :
1. Gubernur Sumatra Utara.
2. Ketua DPRD Sumatra Utara.
3. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra
Utara.
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra
Utara.
5. Kapolda Sumatra utara.
6. Walikota Binjai.
7. Ketua DPRD Kota Binjai.
8. Ketua Pengadilan Tipikor Medan
9. Kepala Kejaksaan Negeri Binjai.
10. Presiden Indonesia Lawyears Club
(ILC) TV One.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar