Rabu, 28 Maret 2012
Senin, 12 Maret 2012
SURAT UNTUK PETINGGI LEMBAGA HUKUM & PEMERINTAH
DOWNLOAD
Medan, Maret 2012
Kepada
:
Yth. 1. Ketua DPR-RI c.q. Ketua Komis III DPR RI.
2. Menteri Hukum & HAM c.q. Dirjen HAM kementerian
Hukum & HAM RI
3. Ketua Mahkamah Agung c.q. Ketua Muda Pengawas
Hakim MA-RI
4. Kepala
Kejaksaan Agung c.q. Jambin Kejaksaan Agung RI.
5. Kapolri
c.q. Kadivpropam Mabes Polri.
6. Ketua Satgas Pemberantasan Mafia hukum RI.
7. Ketua Komisi Yudisial RI.
Masing-masing
di-tempat.
Hal : Laporan Kejanggalan proses Hukum Perkara
Tipikor No.reg. : 27/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn.
Dengan
hormat,
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
ADI SUSANTO PURBA, S.Pd.
Tempat/Tgl. Lahir :
Simalungun, 15 Agustus 1967.
Pekerjaan :
PNS
Alamat terakhir :
Perumnas Urung Kompas No. 167
Rantauprapat – Kab. Labuhanbatu – Prop. Sumatra Utara.
Status Hukum : Terpidana
kasus Tipikor (tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan)
Dengan
ini melaporkan kepada Bapak/Ibu kepala instansi terkait tentang proses hukum yang tidak wajar yang saya alami dalam perkara Tindak Pidana
Korupsi Dana Sertifikasi Guru kabupaten Labuhanbatu tahun 2010, dengan nomor
register perkara : 27/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn.
Adapun ketidak wajaran yang saya alami adalah sebagai
berikut :
WAWANCARA KORAN PINDO MERDEKA
WAWANCARA
EKSKLUSIF DENGAN ADI SUSANTO PURBA
TERPIDANA
KASUS SERTIFIKASI GURU LABUHANBATU
“MASIH MEMUNGKINKAN UNTUK MELAPORKAN MASALAH KETEKORAN KAS SEBELUM SAYA
MENJADI KPA”
Fenomena
nuansa berpikir masyarakat akhir-akhir ini sungguh menunjukkan suatu ketidak
harmonisan antara Pemerintah dengan Masyarakat. Masyarakat sudah tidak percaya
lagi dengan ketulusan hati Pemerintahnya untuk melaksanalan pembangunan.
Masyarakat menganggap bahwa Pejabat Pemerintah itu lebih mengutamakan
memperkaya diri sendiri beserta koroninya daripada meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Ini terlihat dari reaksi spontanitas masyarakat yang menunjukkan
sikap senang setiap mendengar berita seorang pejabat pemerintah telah diproses
hukum atas tuduhan korupsi.
Namun tidak
demikian adanya dengan perkara korupsi Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Labuhanbatu
sebesar ±Rp. 2,91 milyar dengan terpidana Adi Susanto Purba, mantan sekertaris
Dinas Pendidikan Labuhanbatu. Masyarakat Labuhanbatu pada umumnya menunjukkan
sikap kecewa dan prihatin, begitu mendengar berita vonis hukuman penjara 3
tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Medan kepada Adi Susanto Purba.
Kekecewaan masyarakat ini semakin nyata terlihat dari antusiasme masyarakat
membaca tulisan Adi Susanto Purba yang berjudul “catatan perjalanan proses hukum perkara tipikor dana tunjangan
sertifikasi guru labuhanbatu”, yang kami muat pada edisi …………………………yang
lalu. Bahkan menurut pengamatan kami di lapangan, begitu banyaknya masyarakat
yang memfoto copy koran yang berisikan tulisan ini untuk karena keterbatasan
oplah koran yang kami sediakan.
Langganan:
Postingan (Atom)