MENYIKAPI
ANCAMAN BOIKOT DANA DINAS PENDIDIKAN
OLEH
DPRD LABUHANBATU
Dunia pendidikan
Labuhanbatu akhir-akhir ini sedikit terkejut dengan adanya ancaman Boikot Dana
Dinas Pendidikan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Ancaman boikot ini mengemuka
pada saat Rapat pleno penyampaiah hasil pembahasan Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2011.
Dari hasil Pembahasan LKPJ tersebut, DPRD menilai bahwa Kepala Dinas Pendidikan
tidak becus dalam mengelola dana anggaran Dinas Pendidikan pada tahun 2011.
Salah satu bukti ketidak becusannya adalah pada pengelolaan dana proyek
perbaikan sarana/prasarana Pendidikan yang menurut mereka hanya terrealisasi
antara 40 s.d. 50 % di lapangan, sementara realisasi dananya sudah 100% (SIB
edisi 22 Juni 2012).
Atas temuan ini,
DPRD merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan Drs. Iskandar, sesegera
mungkin diganti, atau jika tidak, maka temuan ini akan diteruskan ke Penegak
Hukum.
Selaku orang yang
merasa dituding, secara spontan Kepala Dinas Pendidikan Drs.Iskandar membela
diri dengan balik menuding bahwa ancaman ini muncul karena Dinas Pendidikan
tidak mau memberikan “longit” sebesar Rp.40 juta kepada anggota DPRD yang
menyuarakan pergantian dirinya dalam rapat pleno tersebut. Jadi menurut
Iskandar hal ini adalah merupakan sentimen pribadi (SIB edisi 25 Juni 2012).
Selaku Masyarakat
awam yang pasti berkepentingan dengan dunia pendidikan, tentunya gelisah
melihat “perseteruan” ini. Mungkin Masyarakat khawatir akan terjadi seperti apa
yang dikatakan pepatah : “Gajah berkelahi dengan gajah, pelanduk mati di
tengah-tengah”.
Agar Masyarakat tidak
mengalami nasib seperti pelanduk tadi, maka masyarakat harus mengetahui
peraturan yang mengatur hak dan kewenangan masing-masing yang berseteru,
sekaligus menganalisa resiko apa yang mungkin terjadi akibat perseteruan ini.
Untuk itu mari kita coba mengemukakan peraturan-peraturan yang bererkaitan
dengan perseteruan ini.
Pasal 1 butir 9 PP.
No. 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ dan ILPPD menjelaskan bahwa “Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang
berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun
anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada
DPRD”. Dalam permasalahan ini
tentunya yang dimaksudkan adalah LKPJ akhir tahun anggaran 2011.
Selanjutnya pada Pasal 17 ayat 1 dijelaskan lagi bahwa “LKPJ Akhir
Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir”. Artinya pembahasan
LKPJ ini seharusnya dilaksanakan paling lambat bulan Maret yang lalu. Jelas
sudah terlambat.
Tentunya selaku
warga Masyarakat, timbul pertanyaan : “Kenapa bisa terlambat ?” Siapa yang
tidak becus atas keterlambatan ini ? Pemerintahkah atau DPRD kah ? Walaupun
bukan ini pokok permasalahan yang sedang kita bahas, namun tidak salah jika
Masyarakat lebih kritis terhadap Pemerintahnya.
Selanjutnya mari kita kembali
kepada perseteruan antara DPRD dengan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Pada pasal 23 PP No 3 Tahun 2007 diatur bagaimana
proses LKPJ ini diperlakukan oleh Pemkab dengan DPRD yaitu sebagai berikut :
(1) LKPJ
disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.
(2) LKPJ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai
dengan tata tertib DPRD,
(3) Berdasarkan
hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan
DPRD.
(4) Keputusan
DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah LKPJ diterima,
(5) Keputusan
DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam
rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah
untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
(6) Apabila LKPJ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari
setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Berdasarkan ayat 5
di atas, jelas bahwa DPRD berkewajiban memberikan rekomendasi kepada Pemerintah
(Bupati) atas hasil pembahasan terhadap LKPJ yang diajukan pemerintah, yang
tujuannya tiada lain adalah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah
kedepan.
Dalam hal ini salah
satu rekomendasi DPRD kepada Bupati adalah mengganti Pejabat Kepala Dinas
Pendidikan. Karena menurut evaluasi mereka ada ketidak becusan pengelolaan dana
anggaran pada Dinas Pendidikan. Jadi tidak ada salahnya jika DPRD
merekomendasikan penggantian pejabat Kepala Dinas Pendidikan, walaupun kita
ketahui bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Dinas,
sepenuhnya adalah hak prerogatif Bupati.
Pertanyaan
berikutnya : Apakah DPRD bisa memboikot anggaran Dinas Pendidikan ?
PP No. 27 Tahun
2009 yang mengatur tentang MPR, DPR dan DPRD, tidak ada satupun tertulis
kewenangan / hak DPRD untuk memboikot anggaran suatu SKPD, atau pasal yang
berhubungan dengan kewenangan boikot memboikot. Hanya saja jika rekomendasi
mereka tidak diindahkan Bupati, dan ternyata ketidak becusan sebagaimana temuan
mereka pada pengelolaan dana tahun lalu, maka mereka dapat memangkas kandas
anggaran Dinas Pendidikan untuk tahun yang akan datang pada saat pembahasan
RAPBD. Begitupun, untuk tahun yang sedang berjalan ini anggaran setiap SKPD
sudah tidak bisa di ganggu, karena sudah dituangkan dalam bentuk Perda APBD
2012.
Dari sudut pandang
hukum pidana, sesungguhnya kata-kata yang terungkap dalam “perseteruan” ini
sudah merupakan bukti awal yang dapat digunakan untuk menelusuri apakah sudah
terjadi Korupsi diantara pelaku perseteruan ini. Tuduhan DPRD terhadap Dinas
Pendidikan tentang realisasi fisik proyek pembanguan sarana prasarana
pendidikan yang hanya 40 s.d 50 %, sementara anggaran sudah direalisasi 100%, jelas
sudah mengindikasikan terjadinya korupsi di Dinas Pendidikan. Demikian juga
sebaliknya, jika benar DPRD ada menerima “longit” sperti yang dituduhkan Kadis
Pendidikan, juga sudah mengindikasikan terjadi gratifikasi oleh anggota DPRD. Jika
Masyarakat mau berpartisipasi dengan
program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka hal ini
sudah dapat dilaporkan kepada penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan.
Akhirnya semuanya
kembali kepada Masyarakat. Dengan pembahasan singkat ini, kiranya Masyarakat,
khususnya Masyarakat Pendidikan dapat mengambil sikap agar kiranya perseteruan
ini tidak sampai mengganggu aktifitas pendidikan saat ini dan masa yang akan
datang.
Semoga perseteruan
ini tidak berkepanjangan.
Sekian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar