Halaman

Senin, 02 Juli 2012

MENYIKAPI ANCAMAN BOIKOT DANA DINAS PENDIDIKAN OLEH DPRD LABUHANBATU


MENYIKAPI ANCAMAN BOIKOT DANA DINAS PENDIDIKAN
OLEH DPRD LABUHANBATU

Dunia pendidikan Labuhanbatu akhir-akhir ini sedikit terkejut dengan adanya ancaman Boikot Dana Dinas Pendidikan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Ancaman boikot ini mengemuka pada saat Rapat pleno penyampaiah hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2011. Dari hasil Pembahasan LKPJ tersebut, DPRD menilai bahwa Kepala Dinas Pendidikan tidak becus dalam mengelola dana anggaran Dinas Pendidikan pada tahun 2011. Salah satu bukti ketidak becusannya adalah pada pengelolaan dana proyek perbaikan sarana/prasarana Pendidikan yang menurut mereka hanya terrealisasi antara 40 s.d. 50 % di lapangan, sementara realisasi dananya sudah 100% (SIB edisi 22 Juni 2012).

Atas temuan ini, DPRD merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan Drs. Iskandar, sesegera mungkin diganti, atau jika tidak, maka temuan ini akan diteruskan ke Penegak Hukum.
Selaku orang yang merasa dituding, secara spontan Kepala Dinas Pendidikan Drs.Iskandar membela diri dengan balik menuding bahwa ancaman ini muncul karena Dinas Pendidikan tidak mau memberikan “longit” sebesar Rp.40 juta kepada anggota DPRD yang menyuarakan pergantian dirinya dalam rapat pleno tersebut. Jadi menurut Iskandar hal ini adalah merupakan sentimen pribadi (SIB edisi 25 Juni 2012).
Selaku Masyarakat awam yang pasti berkepentingan dengan dunia pendidikan, tentunya gelisah melihat “perseteruan” ini. Mungkin Masyarakat khawatir akan terjadi seperti apa yang dikatakan pepatah : “Gajah berkelahi dengan gajah, pelanduk mati di tengah-tengah”.
Agar Masyarakat tidak mengalami nasib seperti pelanduk tadi, maka masyarakat harus mengetahui peraturan yang mengatur hak dan kewenangan masing-masing yang berseteru, sekaligus menganalisa resiko apa yang mungkin terjadi akibat perseteruan ini. Untuk itu mari kita coba mengemukakan peraturan-peraturan yang bererkaitan dengan perseteruan ini.
Pasal 1 butir 9 PP. No. 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ dan ILPPD menjelaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Dalam permasalahan ini tentunya yang dimaksudkan adalah LKPJ akhir tahun anggaran 2011.
Selanjutnya pada Pasal 17 ayat 1 dijelaskan lagi bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya pembahasan LKPJ ini seharusnya dilaksanakan paling lambat bulan Maret yang lalu. Jelas sudah terlambat.
Tentunya selaku warga Masyarakat, timbul pertanyaan : “Kenapa bisa terlambat ?” Siapa yang tidak becus atas keterlambatan ini ? Pemerintahkah atau DPRD kah ? Walaupun bukan ini pokok permasalahan yang sedang kita bahas, namun tidak salah jika Masyarakat lebih kritis terhadap Pemerintahnya.
Selanjutnya mari kita kembali kepada perseteruan antara DPRD dengan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Pada pasal 23 PP No 3 Tahun 2007 diatur bagaimana proses LKPJ ini diperlakukan oleh Pemkab dengan DPRD yaitu sebagai berikut :
(1)       LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.
(2)       LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD,
(3)       Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan DPRD.
(4)       Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima,
(5)       Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
(6)       Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Berdasarkan ayat 5 di atas, jelas bahwa DPRD berkewajiban memberikan rekomendasi kepada Pemerintah (Bupati) atas hasil pembahasan terhadap LKPJ yang diajukan pemerintah, yang tujuannya tiada lain adalah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kedepan.
Dalam hal ini salah satu rekomendasi DPRD kepada Bupati adalah mengganti Pejabat Kepala Dinas Pendidikan. Karena menurut evaluasi mereka ada ketidak becusan pengelolaan dana anggaran pada Dinas Pendidikan. Jadi tidak ada salahnya jika DPRD merekomendasikan penggantian pejabat Kepala Dinas Pendidikan, walaupun kita ketahui bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Dinas, sepenuhnya adalah hak prerogatif Bupati.
Pertanyaan berikutnya : Apakah DPRD bisa memboikot anggaran Dinas Pendidikan ?
PP No. 27 Tahun 2009 yang mengatur tentang MPR, DPR dan DPRD, tidak ada satupun tertulis kewenangan / hak DPRD untuk memboikot anggaran suatu SKPD, atau pasal yang berhubungan dengan kewenangan boikot memboikot. Hanya saja jika rekomendasi mereka tidak diindahkan Bupati, dan ternyata ketidak becusan sebagaimana temuan mereka pada pengelolaan dana tahun lalu, maka mereka dapat memangkas kandas anggaran Dinas Pendidikan untuk tahun yang akan datang pada saat pembahasan RAPBD. Begitupun, untuk tahun yang sedang berjalan ini anggaran setiap SKPD sudah tidak bisa di ganggu, karena sudah dituangkan dalam bentuk Perda APBD 2012.
Dari sudut pandang hukum pidana, sesungguhnya kata-kata yang terungkap dalam “perseteruan” ini sudah merupakan bukti awal yang dapat digunakan untuk menelusuri apakah sudah terjadi Korupsi diantara pelaku perseteruan ini. Tuduhan DPRD terhadap Dinas Pendidikan tentang realisasi fisik proyek pembanguan sarana prasarana pendidikan yang hanya 40 s.d 50 %, sementara anggaran sudah direalisasi 100%, jelas sudah mengindikasikan terjadinya korupsi di Dinas Pendidikan. Demikian juga sebaliknya, jika benar DPRD ada menerima “longit” sperti yang dituduhkan Kadis Pendidikan, juga sudah mengindikasikan terjadi gratifikasi oleh anggota DPRD. Jika Masyarakat mau berpartisipasi  dengan program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka hal ini sudah dapat dilaporkan kepada penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan.
Akhirnya semuanya kembali kepada Masyarakat. Dengan pembahasan singkat ini, kiranya Masyarakat, khususnya Masyarakat Pendidikan dapat mengambil sikap agar kiranya perseteruan ini tidak sampai mengganggu aktifitas pendidikan saat ini dan masa yang akan datang.
Semoga perseteruan ini tidak berkepanjangan.
Sekian

Tidak ada komentar: