Halaman

Minggu, 15 Juli 2012

SURAT MOHON KEADILAN KEPADA PRESIDEN


 download file


 

                                                 Tanjung Gusta, 11 Juli 2012.


Kepada :
Yth. 1.  Bapak Presiden RI.
        2.  Ketua DPR-RI c.q. Ketua Komis III DPR RI.
        3.  Menteri Hukum & HAM RI.
        4.  Ketua Mahkamah Agung.
        5.  Kepala Kejaksaan Agung.
        6.  Kepala Kepolisian RI.
        7.  Ketua Komisi Yudisial RI.
        8.  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
        9.  Ketua Umum Partai Demokrat.
      10.  Ketua Umum Partai Golkar.
      11.  Ketua Umum PDI Perjuangan.
      12.  Ketua Umum Partai Keadilan Ssejahtera.
      13.  Ketua Umum Partai Gerindra.
      14.  Ketua Umum Partai Amanat Nasional.
      15.  Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
Masing-masing di-tempat.

Hal  :   Mohon Bantuan Untuk Mendapatkan Keadilan.

Dengan hormat,
Kembali saya perkenalkan diri saya :
N a m a                 :   ADI SUSANTO PURBA, S.Pd.
Tempat/Tgl. Lahir  :     Simalungun, 15 Agustus 1967.
Pekerjaan              :   PNS
Alamat terakhir      :   Perumnas Urung Kompas No. 167 Rantauprapat – Kab. Labuhanbatu – Prop. Sumatra Utara.
Status Hukum     :   Terdakwa kasus Korupsi (tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan).


Didasari dengan ajaran Agama Islam yang saya anut, yang mewajibkan setiap Orang untuk membela kebenaran, dan juga kewajiban setiap orang untuk memperjuangkan diri sendiri dan keluarga, maka melalui surat ini kembali saya mengetuk pintu hati Bapak/Ibu Petinggi Negeri ini, Aparat Hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agaman serta Masyarakat lainnya, agar kiranya berkenan memberikan sedikit perhatian atas ketidak adilan yang saya alami dalam perkara korupsi yang didakwakan kepada saya.
Sebagaimana surat saya terdahulu tanggal 18 Maret 2012, perihal Laporan Kejanggalan proses Hukum Perkara Tipikor No. reg. : 27/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn. (surat dapat diakses pada blog pribadi saya melalui alamat web dibawah ini), berikut ini kembali saya sampaikan, bahwa saya tidak ada sedikitpun melakukan korupsi selama saya menjadi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Labuhanbatu, dan saya juga tidak ada bekerjasama dengan siapapun untuk menyimpangkan penggunaan dana anggaran yang mengakibatkan tidak terbayarkannya Tunjangan Sertifikasi untuk 297 orang Guru yaitu sebesar ± Rp. 2,9 milyar. Semua kebocoran dana ini saya pastikan adalah terjadi sebelum saya bertugas di kantor tersebut.

Sebagaimana yang telah saya utarakan dipersidangan dan juga pada surat tersebut, bahwa saya bertugas di kantor Dinas Pendidikan sebagai Sekretaris, mulai tanggal 1 Oktober 2010. Kemudian pada tanggal 25 bulan yang sama, saya menjadi pelaksana tugas (plt.), sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehubungan dengan keberangkatan Kepala Dinas Pendidikan (Drs. Iskandar) menunaikan ibadah Haji. Jabatan sebagai plt. hanya selama 40 hari, yaitu berakhir pada tanggal 12 Desember 2010, sedangkan tugas sebagai KPA berakhir pada 31 Desember 2012. Secara pemikiran sederhana, muncul pertanyaan, Apa mungkin kebocoran dana anggaran sebesar ± Rp. 2,9 milyar bisa terjadi hanya selama 40 hari ?
 Akan tetapi kenyataanya hingga saat ini, yang diminta bertanggung jawab terhadap kerugian negara ini, dan diproses hukum hanya saya dan Bendahara, Sementara Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya (Bpk. Drs. Iskandar dan Bpk. Heriyanto SE), begitu tidak tersentuh hukum, padahal mereka inilah yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas kebocoran dana ini.

Bapak/Ibu petinggi Republik, Aparat hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat yang saya hormati,
Selama saya bertugas menjadi plt. Kepala Dinas Pendidikan, saya benar-benar mentaati peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah mengalami perubahan dengan Permendagri No. 59 tahun 2007, khususnya BAB X bagian keempat tentang Penatausahaan Pengeluaran. Setiap saya menanda tangani cek pencairan dana, selalu berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendapatan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). Dan semua dana yang sudah saya tanda tangani cek pengeluarannya, selalu sesuai dengan peruntukan yang tertera pada SP2D tersebut. Tidak ada yang menyimpang dan semuanya tersalur dengan baik. Dengan demikian saya pastikan, bahwa selama saya menjadi KPA tidak ada terjadi sedikitpun penyimpangan penggunaan dana. Dakwaan jaksa yang mengatakan bahwa saya menanda tangani 9 lembar cek dengan total nominal ± Rp. 2,9 milyar, hanya berdasarkan SP2D Tunjangan Sertifikasi Guru, tidaklah benar atau tidak terbukti sama sekali. Kesembilan lembar cek yang didakwakan tersebut adalah berdasarkan SP2D masing-masing, yaitu Untuk Bantuan Siswa Miskin dan Pembinaan Kelompok Kerja Guru serta Pengembalian UP, sebagaimana yang tertulis pada bonggol cek, dan juga SP2D masing-masing yang diajukan Bendahara kepada saya peada saat penanda tanganan cek tersebut.
Pertanyaannya, kemana raibnya Uang Sertifikasi Guru sebesar ± Rp. 2,9 milyar ? dan kenapa saya yang ditetapkan menjadi tersangka ?
Seperti keterangan Bendahara dalam BAP dan juga dipersidangan, bahwa kas Dinas Pendidikan sudah mengalami ketekoran sejak tahun 2009. Angka ± Rp. 2,9milyar ini adalah merupakan akumulasi kebocoran kas yang terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya, dimana kas Dinas Pendidikan dikelola dengan sistim gali lubang tutup lubang. Bendahara juga telah menegaskan dipersidangan bahwa ketekoran itu semua terjadi sebelum saya menjadi KPA.

Saya ditetapkan menjadi tersangka, tiada lain adalah karena petugas Polisi yang menyidik Perkara ini sedikitpun tidak memahami aturan pengelolaan kas sebagaimana diatur dalam Permendagri di atas. Demikian juga, BPKP yang diminta penyidik untuk menghitung kerugian negara tidak ada melakukan audit komprehensif, untuk mendapatkan kapan sebenarnya kebocoran itu terjadi, agar bisa ditetapkan siapa sesungguhnya yang harus bertanggung jawab sekaligus ditetapkan sebagai Tersangka. Sebagaimana keterangan pihak BPKP dipersidangan, bahwa dasar mereka menetapkan jumlah kerugian negara, hanya berdasarkan jumah guru yang belum menerima dana Tunjangan sertifikasi, sementara saldo kas Dinas Pendidikan sudah kosong. Sungguh sederhana cara kerja BPKP ini. Andaikan dilakukan audit kas secara komprehensif, saya yakin pasti akan ditemukan bahwa kebocoran itu semuanya terjadi sebelum saya menjadi KPA.

Bapak/Ibu petinggi Republik, Aparat hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat yang saya hormati,
Sudah 10 bulan saya mendekam di Rutan Tanjung Gusta ini, yang semata-mata tidak ada melakukan korupsi seperti yang didakwakan kepada saya. Saat ini perkara saya sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. Dimana sebelumnya pada Pengadilan Tipikor Medan, saya divonis 3 tahun Penjara ditambah denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara, kemudian dipengadilan Tinggi hukuman pokok saya dikurangi 6 bulan, sehingga menjadi 2,5 tahun, dengan denda yang tetap. Saya mohon kiranya Kepada Bapak Presiden serta Petinggi Republik Indonesia, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, agar kiranya dapat membantu saya untuk mendapatkan keadilan di negeri yang kita cintai ini. Terkhusus kepada para Hakim yang menangani perkara saya ini di Mahkamah Agung, kiranya benar-benar berkeadilan serta menggunakan logika dan hati nurani dalam memutus perkara saya ini.
Andaikan Bapak/Ibu berkenan dan mau peduli dengan nasib saya ini, sehingga ingin mengetahui pokok permasalahan yang terjadi secara lengkap, serta perjalanan proses hukum yang telah saya alami, dapat diakses pada blog pribadi saya di sigarlangit.blogspot.com.

Demikian permohonan bantuan untuk mendapatkan keadilan ini saya sampaikan, kiranya mendapat perhatian dari Bapak/Ibu sekalian, dan berkenan memberikan bantuannya.
Atas perhatiannya dan bantuan yang diberikan, saya ucapkan terimakasih.

Terdakwa,



ADI SUSANTO PURBA, S.Pd.


Tembusan :
1.     Gubernur Sumatra Utara.
2.     Ketua DPRD Sumatra Utara.
3.    Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara.
4.    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
5.    Kapolda Sumatra utara.
6.    Bupati Labuhanbatu.
7.    Ketua DPRD Labuhanbatu.
8.    Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat.
9.    Ketua Pengadilan Tipikor Medan
10.  Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat.
11.  Kapolres Labuhanbatu.
12.  Pemimpin Redaksi TV One.

1 komentar:

MURNI HUTASOIT mengatakan...

semoga saja bapak tidak bersalah.
dan bisa bebas dari tuduhan tsb.
kalau memang kita Benar, jgn prnh takut untuk terus mempertahankan kebenaran yang kita miliki.
saya berdoa supaya bapak kuat dalam menjalani ini dan bisa terungkap kebenarannya.
amiin..
mungkin bapak sudah tidak kenal dengan saya lagi, tpi doa saya selalu menyertai bapak setiap waktu.
God Bless You