download file
Kepada :
Yth. 1. Bapak
Presiden RI.
2. Ketua
DPR-RI c.q. Ketua Komis III DPR RI.
3. Menteri Hukum & HAM RI.
4. Ketua
Mahkamah Agung.
5. Kepala Kejaksaan Agung.
6. Kepala Kepolisian RI.
7. Ketua
Komisi Yudisial RI.
8. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
9. Ketua Umum Partai Demokrat.
10. Ketua Umum Partai Golkar.
11. Ketua Umum PDI Perjuangan.
12. Ketua Umum Partai Keadilan Ssejahtera.
13. Ketua Umum Partai Gerindra.
14. Ketua Umum Partai Amanat Nasional.
15. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
Masing-masing
di-tempat.
Hal : Mohon Bantuan
Untuk Mendapatkan Keadilan.
Dengan hormat,
Kembali saya perkenalkan diri saya :
N a m a :
ADI SUSANTO PURBA, S.Pd.
Tempat/Tgl. Lahir :
Simalungun, 15 Agustus 1967.
Pekerjaan :
PNS
Alamat terakhir :
Perumnas Urung Kompas No. 167
Rantauprapat – Kab. Labuhanbatu – Prop. Sumatra Utara.
Status
Hukum : Terdakwa kasus Korupsi (tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan).
Didasari dengan ajaran Agama Islam yang saya anut, yang mewajibkan setiap Orang untuk membela kebenaran, dan juga kewajiban setiap orang untuk memperjuangkan diri sendiri dan keluarga, maka melalui surat ini kembali saya mengetuk pintu hati Bapak/Ibu Petinggi Negeri ini, Aparat Hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agaman serta Masyarakat lainnya, agar kiranya berkenan memberikan sedikit perhatian atas ketidak adilan yang saya alami dalam perkara korupsi yang didakwakan kepada saya.
Sebagaimana surat saya terdahulu tanggal 18 Maret 2012,
perihal Laporan Kejanggalan proses Hukum
Perkara Tipikor No. reg. : 27/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn. (surat dapat diakses pada blog pribadi saya melalui alamat web dibawah
ini), berikut ini kembali saya sampaikan, bahwa saya tidak ada sedikitpun
melakukan korupsi selama saya menjadi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab.
Labuhanbatu, dan saya juga tidak ada bekerjasama dengan siapapun untuk menyimpangkan
penggunaan dana anggaran yang mengakibatkan tidak terbayarkannya Tunjangan
Sertifikasi untuk 297 orang Guru yaitu sebesar ± Rp. 2,9 milyar. Semua kebocoran dana ini saya pastikan
adalah terjadi sebelum saya bertugas di kantor tersebut.
Sebagaimana yang telah saya utarakan dipersidangan dan
juga pada surat tersebut, bahwa saya bertugas di kantor Dinas Pendidikan
sebagai Sekretaris, mulai tanggal 1 Oktober 2010. Kemudian pada tanggal 25
bulan yang sama, saya menjadi pelaksana tugas (plt.), sekaligus menjadi Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), sehubungan dengan keberangkatan Kepala Dinas
Pendidikan (Drs. Iskandar) menunaikan ibadah Haji. Jabatan sebagai plt. hanya
selama 40 hari, yaitu berakhir pada tanggal 12 Desember 2010, sedangkan tugas
sebagai KPA berakhir pada 31 Desember 2012. Secara pemikiran sederhana, muncul
pertanyaan, Apa mungkin kebocoran dana
anggaran sebesar ± Rp. 2,9 milyar bisa terjadi hanya selama 40 hari ?
Akan tetapi kenyataanya hingga saat ini, yang diminta
bertanggung jawab terhadap kerugian negara ini, dan diproses hukum hanya saya
dan Bendahara, Sementara Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya (Bpk. Drs. Iskandar
dan Bpk. Heriyanto SE), begitu tidak tersentuh hukum, padahal mereka inilah
yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas kebocoran dana ini.
Bapak/Ibu petinggi Republik, Aparat hukum, tokoh
agama, tokoh masyarakat yang saya hormati,
Selama saya bertugas menjadi plt. Kepala Dinas
Pendidikan, saya benar-benar mentaati peraturan yang mengatur tentang
pengelolaan keuangan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13
tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
mengalami perubahan dengan Permendagri No. 59 tahun 2007, khususnya BAB X bagian keempat tentang Penatausahaan Pengeluaran. Setiap
saya menanda tangani cek pencairan dana, selalu berdasarkan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendapatan selaku
Bendahara Umum Daerah (BUD). Dan semua dana yang sudah saya tanda tangani cek
pengeluarannya, selalu sesuai dengan peruntukan yang tertera pada SP2D
tersebut. Tidak ada yang menyimpang dan semuanya tersalur dengan baik. Dengan
demikian saya pastikan, bahwa selama saya menjadi KPA tidak ada
terjadi sedikitpun penyimpangan penggunaan dana. Dakwaan jaksa yang
mengatakan bahwa saya menanda tangani 9 lembar cek dengan total nominal ± Rp.
2,9 milyar, hanya berdasarkan SP2D Tunjangan Sertifikasi Guru, tidaklah benar
atau tidak terbukti sama sekali. Kesembilan lembar cek yang didakwakan tersebut
adalah berdasarkan SP2D masing-masing, yaitu Untuk Bantuan Siswa Miskin dan
Pembinaan Kelompok Kerja Guru serta Pengembalian UP, sebagaimana yang tertulis
pada bonggol cek, dan juga SP2D masing-masing yang diajukan Bendahara kepada
saya peada saat penanda tanganan cek tersebut.
Pertanyaannya, kemana raibnya Uang Sertifikasi Guru
sebesar ± Rp. 2,9 milyar ? dan kenapa
saya yang ditetapkan menjadi tersangka ?
Seperti keterangan Bendahara dalam BAP dan juga
dipersidangan, bahwa kas Dinas Pendidikan sudah mengalami ketekoran sejak tahun
2009. Angka ± Rp. 2,9milyar ini
adalah merupakan akumulasi kebocoran kas yang terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya,
dimana kas Dinas Pendidikan dikelola dengan sistim gali lubang tutup lubang.
Bendahara juga telah menegaskan dipersidangan bahwa ketekoran itu semua terjadi
sebelum saya menjadi KPA.
Saya ditetapkan menjadi tersangka, tiada lain adalah
karena petugas Polisi yang menyidik Perkara ini sedikitpun tidak memahami
aturan pengelolaan kas sebagaimana diatur dalam Permendagri di atas. Demikian
juga, BPKP yang diminta penyidik untuk menghitung kerugian negara tidak ada melakukan
audit komprehensif, untuk mendapatkan kapan sebenarnya kebocoran itu terjadi,
agar bisa ditetapkan siapa sesungguhnya yang harus bertanggung jawab sekaligus
ditetapkan sebagai Tersangka. Sebagaimana keterangan pihak BPKP dipersidangan,
bahwa dasar mereka menetapkan jumlah kerugian negara, hanya berdasarkan jumah
guru yang belum menerima dana Tunjangan sertifikasi, sementara saldo kas Dinas
Pendidikan sudah kosong. Sungguh sederhana cara kerja BPKP ini. Andaikan dilakukan audit kas secara
komprehensif, saya yakin pasti akan ditemukan bahwa kebocoran itu semuanya
terjadi sebelum saya menjadi KPA.
Bapak/Ibu petinggi Republik, Aparat hukum, tokoh
agama, tokoh masyarakat yang saya hormati,
Sudah 10 bulan saya mendekam di Rutan Tanjung Gusta
ini, yang semata-mata tidak ada melakukan korupsi seperti yang didakwakan
kepada saya. Saat ini perkara saya sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung.
Dimana sebelumnya pada Pengadilan Tipikor Medan, saya divonis 3 tahun Penjara
ditambah denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara, kemudian dipengadilan
Tinggi hukuman pokok saya dikurangi 6 bulan, sehingga menjadi 2,5 tahun, dengan
denda yang tetap. Saya mohon kiranya Kepada Bapak Presiden serta Petinggi
Republik Indonesia, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, agar kiranya dapat membantu
saya untuk mendapatkan keadilan di negeri yang kita cintai ini. Terkhusus kepada para Hakim yang menangani
perkara saya ini di Mahkamah Agung, kiranya benar-benar berkeadilan serta
menggunakan logika dan hati nurani dalam memutus perkara saya ini.
Andaikan Bapak/Ibu berkenan dan mau peduli dengan
nasib saya ini, sehingga ingin mengetahui pokok permasalahan yang terjadi
secara lengkap, serta perjalanan proses hukum yang telah saya alami, dapat diakses
pada blog pribadi saya di sigarlangit.blogspot.com.
Demikian permohonan bantuan untuk mendapatkan keadilan
ini saya sampaikan, kiranya mendapat perhatian dari Bapak/Ibu sekalian, dan
berkenan memberikan bantuannya.
Atas perhatiannya dan bantuan yang diberikan, saya
ucapkan terimakasih.
Terdakwa,
ADI SUSANTO PURBA, S.Pd.
Tembusan :
1. Gubernur Sumatra Utara.
2. Ketua DPRD Sumatra Utara.
3. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra
Utara.
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra
Utara.
5. Kapolda Sumatra utara.
6. Bupati Labuhanbatu.
7. Ketua DPRD Labuhanbatu.
8. Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat.
9. Ketua Pengadilan Tipikor Medan
10. Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat.
11. Kapolres Labuhanbatu.
12. Pemimpin Redaksi TV One.
1 komentar:
semoga saja bapak tidak bersalah.
dan bisa bebas dari tuduhan tsb.
kalau memang kita Benar, jgn prnh takut untuk terus mempertahankan kebenaran yang kita miliki.
saya berdoa supaya bapak kuat dalam menjalani ini dan bisa terungkap kebenarannya.
amiin..
mungkin bapak sudah tidak kenal dengan saya lagi, tpi doa saya selalu menyertai bapak setiap waktu.
God Bless You
Posting Komentar