Selama ini saya tidak percaya kalau ada orang menatakan bahwa bisa saja kita dipesalahkan walaupun bekerja sesuai prosedur. Akan tetapi setelah saya mengalami sendiri, barulah saya percaya walaupun hingga 5 hari sejak pembacaan vonis saya masih belum bisa saya terima. Bagaimana prosesnya sejak mulai dari penyidikan ? Berikut adalah proses hukum yang saya alami sejak penyidikan di kepolisian, hingga vonis dipersidangan.
a. Penyebab dilakukannya penyidikan.
Pada tanggal 25 Oktober 2010, saya dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan Labuhanbatu. Sehubungan dengan keberangkatan Kepala Dinas Pendidikan menunaikan ibadah haji, maka pada tanggal 29 Oktober 2010, saya dipercaya menjadi pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas, yang sekaligus juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jabatan sebagai plt berakhir tanggal 12 desember 2010 (hanya 40 hari), akan tetapi tugas sebagai KPA berlanjut terus hingga berakhir tahun 2010, sesuai Permndagri no. 13 tahun 2006.
Di awal masa jabatan saya sebagai plt sekaligus sebagai KPA, tidak ada pemberitahuan kondisi keuangan yang sesungguhnya, sehingga saya sama sekali tidak mengetahui bagaimana kondisinya. Sehingga dalam menjalankan tugas bidang keuangan betul-betul mematuhi prosedur pengelolaan keuangan yang sudah baku yaitu permendagri no. 13 tahun 2006, dengan konsep berpikir : “sepanjang saya mematuhi peraturan, pasti saya bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah saya kerjakan, dan seandainya ada penyalah gunaan dana sebelum masa jabatan saya, pasti bisa ditelusuri oleh pemeriksa nantinya”. Walaupun demikian, saya tetap bertanya sama Bendahara tentang kondisi kas, yang dijawab dengan kalimat “aman, tidak ada masalah Pak” oleh Bendahara. Intinya dalam prosedur keuangan berdasarkan peraturan ini, yang saya laksanakan adalah :
- Uang yang akan disalurkan harus sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
- Setiap menanda tangani cek penarikan uang, selalu berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
Pada akhir masa tugas saya sebagai KPA tanggal 31 Desember 2010, sayapun menanda tangani semua cek penarikan uang yang belum ditarik sesuai dengan SP2D yang sudah diterbitkan BUD, kecuali cek penarikan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk 233 orang lagi, sebab berkas persyaratan belum dilengkapi. Artinya saya menyalurkan semua dana yang sudah masuk ke rekening Dinas Pendidikan, yang persyaratan penyalurannya sudah memenuhi syarat.
Ternyata, pada tanggal 28 Januari 2011, setelah 233 orang Guru melengkapi persyaratan pencairan Tunjangan Sertifikasi, pada saat mau disalurkan, jumlah dana yang tersedia di rekening kas Dinas Pendidikan sudah mencukupi lagi, sehingga Guru-guru melaporkan permasalahan ini ke Polres Labuhanbatu, atas rekomendasi saya.
b. Penyidikan di Polres Labuhanbatu.
Menyikapi pengaduan Guru ini, Polres labuhanbatu melakukan penyidikan perkara ini dengan meminta keterangan beberapa orang pegawai Dinas Pendidikan sebagai saksi, termasuk saya dan Kepala Dinas Pendidikan Iskandar. Dari keterangan saksi, pertama ditetapkanlah Halomoan sebagai tersangka, dan langsung ditahan. Pemeriksaan berlanjut terus, selanjutnya kepolisian menetapkan saya sebagai tersangka kedua.
Pada saat pemeriksaan saya sebagai tersangka, saya komplin. Saya mempertanyakan apa kesalahan saya sehingga ditetapkan menjadi tersangka, seperti inti dialog berikut :
- Penyidik : Saudara telah bekerja sama dengan Halomoan mencairkan dana Tunjangan Sertifikasi Guru tetapi tidak disalurkan kepada guru yang berhak.
- Saya : Saya belum ada menanda tangani cek untuk menarik dana Tunjangan Sertifikasi Guru.
- Penyidik : Kalau begitu, kemana raibnya uang sertifikasi guru ? Sekarang dana Sertifikasi Guru sudah tidak ada lagi dalam rekening Dinas Pendidikan.
- Saya : Saya tidak tau. Yang tau itu adalah Bendahara.
- Penyidik : Berdasarkan pemeriksaan kami, dana Tunjangan Sertifikasi untuk 531 orang Guru sudah masuk ke rekening Dinas Pendidikan pada tanggal 30 Desember 2010. Yang tersalur masih 298 orang, sementara 233 orang lagi belum, dan dananya sudah tidak ada dalam rekening. Berarti kan dana tersebut sudah ditarik ?
- Saya : Saya belum pernah menarik dana sertifikasi untuk 233 orang guru. Saya menanda tangani cek sesuai dengan SP2D yang dilampirkan Bendahara.
- Penyidik : diperlihatkan 10 lembarfoto copy cek yang menurut penyidik adalah untuk menarik dana tunjangan sertifikasi.
Jadi menurut saudara cek ini untuk menarik dana apa ?
- Saya : setelah menyesuaikan dengan catatan pribadi yang berisi daftar semua cek yang ditanda tangani,
1 lembar untuk Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)
7 lembar untuk pembayaran Bantuan Siswa Miskin
1 lembar untuk pengembalian UP/GU Nihil
1 lembar untuk penyaluran Tunjangan sertifikasi untuk 298 Guru.
- Penyidik : Jadi kemana uang Tunjangan Sertifikasi Guru ? Apa bisa keluar uang dari rekening kas kalau cek penarikannya tidak saudara tanda tangani ?
- Saya : Belakangan saya dapatkan informasi dari Halomioan, bahwa kas Dinas pendidikan sudah tekor sebelum saya menjadi KPA. Secara diam-diam, Halomoan melakukan sistim tutup lubang gali lubang sepanjang tahun 2010. Jadi tidak cukupnya dana ini menurut saya diakibatkan karena ketekoran sebelumnya. Dan selama saya menjadi KPA, saya tidak ada mengetahui hal ini.
(belakangan saya ketahui bahwa dalam BAP Halomoan sudah dijelaskan bahwa kas Dinas Pendidikan sudah tekor sejak awal tahun anggaran 2010. Sebagian dana anggaran tahun 2010 digunakan untuk menutupi ketekoran kas tahun 2009. Sebagian dari dana itu telah dijelaskan kemana saja penyalurannya, dan sebahagian lagi tidak diingatnya).
- Penyidik : Permasalahan yang kami sidik adalah pengaduan guru yang tidak menerima dana Tunjangan Sertifikasi. Dana itu masuk ke rekening adalah di masa saudara sebagai KPA. Jadi yang bertanggung jawab terhadap tersebut adalah saudara.
- Saya : Saya menanda tangani cek penarikan uang sesuai mata anggaran, dan berdasarkan SP2D yang sudah diterbitkan. Masalah dana tersebut tidak ada lagi dalam rekening, saya tidak tau. Sebab sepanjang saya menjadi KPA, saya tidak mengetahui berapa jumlah uang dalam rekening kas Dinas Pendidikan.
- Penyidik : Itulah kesalahan Saudara.
- Saya : Saya tidak ada menyalahi prosedur.
- Penyidik : Nantilah dipersidangan saudara sampaikan pembelaan saudara ini. Yang jelas, inilah yang menjadi dasar kami menetapkan saudara menjadi tersangka.
Akhirnya sayapun menanda tangani BAP pemeriksaan saya sebagai tersangka, dengan penuh harapan Penuntut masih memperdalam permasalahan ini, sehingga saya tidak diajukan ke persidangan (P.21).
Akan tetapi kenyataannya, Jaksa tidak lagi memeriksa saya, berkas dari Kepolisian tadi langsung diajukannya ke Pengadilan (P.21), dan tiba waktunya, sayapun disidangkan sebagai terdakwa.
Terputus sementara sampai disini
Keterangan persidangan kita lanjutkan pada episode berikutnya.
1 komentar:
sebaiknya saat pergantian KPA diadakan pemeriksaan Verifikasi jumlah akhir anggaran, jumlah uang kas tersisa..dan pendingan2 lain oleh KPA maupun bendahara yang verifikasinya diadakan oleh inspektorat pengawasan daerah.. sehingga KPA yang baru aman sejahtera dari kebijakan masa lalu..
Posting Komentar