Halaman

Selasa, 05 November 2013

SURAT MOHON KEADILAN



                                                                  Tanjung Gusta, ….. November 2013


Kepada :
Yth. 1.  Bapak Presiden RI.
        2.  Ketua DPR-RI c.q. Ketua Komis III DPR RI.
        3.  Ketua Mahkamah Agung.
        4.  Kepala Kejaksaan Agung.
        5.  Menteri Hukum & HAM RI.
        6. Kepala Kepolisian RI.
        7.  Ketua Komisi Yudisial RI.
        8.  Ketua Ombudsman RI
        9.  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
      10.  Ketua Umum Partai Demokrat.
      11.  Ketua Umum Partai Golkar.
      12.  Ketua Umum PDI Perjuangan.
      13.  Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera.
      14.  Ketua Umum Partai Gerindra.
      15.  Ketua Umum Partai Amanat Nasional.
      16.  Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
Masing-masing di-tempat.

Hal  :   Mohon Keadilan.

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
N a m a                :   NAZRI KAMAL, ST.
Tempat/Tgl. Lahir   :     Binjai / 12 Maret 1965.
Pendidikan           :   S.1
Pekerjaan             :   Wiraswasta (mantan Dirut Perusahaan Daerah Kota Binjai).
Agama                 :   Islam.
Alamat terakhir   :   Jln. Jend. Gatot Subroto No. 50 Kelurahan Limau Mungkur – Kec. Binjai Barat
Status Hukum      :   Terdakwa kasus Dugaan Korupsi pada Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai.

Rabu, 30 Oktober 2013

ANALISA KERUGIAN NEGARA PERKARA PD PEMB KOTA BINJAI

DOWNLOAD FILE ASLI



ANALISA MATERIL PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA YANG TERJADI PADA DUGAAN KORUPSI PADA PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN KOTA BINJAI
Oleh : ADI SUSANTO PURBA*)

Kerugian negara adalah merupakan unsur yang sangat penting dalam penerapan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yaitu undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana mengalami perubahan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Jika sudah terjadi kerugian negara, maka sudah pasti ada tindak pidana korupsi disana. Pada umumnya perkara tipikor yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan adalah tuduhan melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor, yang unsur-unsurnya terdiri dari tindakan melawan hukum atau menyalah gunakan kewenangan, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Karena itu dasar dimulainya penyidikan untuk perkara tipikor biasanya adalah setelah adanya terlihat indikasi kerugian negara pada suatu instansi. Dengan dasar ini, penyidikpun menelusuri berapa kerugian negaranya, siapa penyebab terjadinya kerugian negara, dan siapa pula yang menikmati keuntungan atas kerugian negara tersebut, untuk ditetapkan sebagai tersangka dan nantinya diajukan kepersidangan.

Minggu, 15 Juli 2012

SURAT MOHON KEADILAN KEPADA PRESIDEN


 download file


 

                                                 Tanjung Gusta, 11 Juli 2012.


Kepada :
Yth. 1.  Bapak Presiden RI.
        2.  Ketua DPR-RI c.q. Ketua Komis III DPR RI.
        3.  Menteri Hukum & HAM RI.
        4.  Ketua Mahkamah Agung.
        5.  Kepala Kejaksaan Agung.
        6.  Kepala Kepolisian RI.
        7.  Ketua Komisi Yudisial RI.
        8.  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
        9.  Ketua Umum Partai Demokrat.
      10.  Ketua Umum Partai Golkar.
      11.  Ketua Umum PDI Perjuangan.
      12.  Ketua Umum Partai Keadilan Ssejahtera.
      13.  Ketua Umum Partai Gerindra.
      14.  Ketua Umum Partai Amanat Nasional.
      15.  Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
Masing-masing di-tempat.

Hal  :   Mohon Bantuan Untuk Mendapatkan Keadilan.

Dengan hormat,
Kembali saya perkenalkan diri saya :
N a m a                 :   ADI SUSANTO PURBA, S.Pd.
Tempat/Tgl. Lahir  :     Simalungun, 15 Agustus 1967.
Pekerjaan              :   PNS
Alamat terakhir      :   Perumnas Urung Kompas No. 167 Rantauprapat – Kab. Labuhanbatu – Prop. Sumatra Utara.
Status Hukum     :   Terdakwa kasus Korupsi (tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan).