Halaman

Sabtu, 11 Februari 2012

lanjutan MUNGKINKAH................

c.    Persidangan.
1.    Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Sela.
Persidangan diawali dengan Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan JPU, murni hanya berdasarkan hasil BAP yang dibuat penyidik. Dalam dakwaan tersebut saya didakwa telah menanda tangani 10 lembar cek (seperti pada tabel berikut) dengan hanya berdasarkan 1 SP2D yaitu SP2D tunjangan Sertifikasi Guru. Artinya dengan 10 lembar cek tersebut, saya telah menarik uang Sertifikasi Guru yang total nominalnya ±Rp. 6,7 milyar, akan tetapi yang tersalur hanya ±Rp.3,8 milyar, yaitu yang ditarik dengan cek no.008897 (nomor urut 10). Sedangkan sisanya yang ditarik dengan cek nomor urut 1 s.d. 9 (total niminal ±Rp. 2,9 milyar) lagi saya biarkan digunakan Halomoan untuk kepentingan pribadinya serta untuk pengembalian Uang Persediaan (UP). (UP adalah uang yang diterima setiap SKPD pada awal tahun anggaran). Akibatnya sebanyak 233 orang  guru tidak memperoleh haknya.
Adapun ke 10 lembar cek yang dituduhkan adalah sebagai berikut :

Jumat, 10 Februari 2012

MUNGKINKAH SESEORANG YANG MENJALANKAN TUGAS SESUAI PROSEDUR DIPIDANA ?

  Selama ini saya tidak percaya kalau ada orang menatakan bahwa bisa saja kita dipesalahkan walaupun bekerja sesuai prosedur. Akan tetapi setelah saya mengalami sendiri, barulah saya percaya walaupun hingga 5 hari sejak pembacaan vonis saya masih belum bisa saya terima. Bagaimana prosesnya sejak mulai dari penyidikan ? Berikut adalah proses hukum yang saya alami sejak penyidikan di kepolisian, hingga vonis dipersidangan.

a.    Penyebab dilakukannya penyidikan.

Kamis, 09 Februari 2012

WAHAI APARAT HUKUM

Sampai hari ke 3 setelah pembacaan vonis hukumanku, Aq belum bisa menerima kesalahan yang dituduhkan ke aku. Mungkin krn Aq terlalu berpikir secara ilmiah sehingga sulit utk menerima vonis ini.
Di KUHAP kuplajari, bahwa utk persyaratan mengajukan perkara cukup dengan 2 alat bukti. Alat bukti itu boleh keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pada perkaraku ini sudah 4 alat bukti yang membantah kesalahan yang divoniskan ke Aq yaitu :

Rabu, 08 Februari 2012

BERITA KORAN PINDO MERDEKA

TERKAIT PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
DANA SERTIFIKASI GURU LABUHANBATU
PUTUSAN HAKIM MENGABAIKAN FAKTA PERSIDANGAN

Sesuai jadwal pembacaan putusan (vonis) terhadap perkara Korupsi Dana Sertifikasi Guru Labuhanbatu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusannya kepada kedua terdakwa pada hari Senin tanggal 6 Februari 2012. Dalam putusan ini Majelis Hakim menghukum mantan Bendahara Dinas Pendidikan Labuhanbatu Halomoan dengan Pidana penjara 5 tahun ditambah dengan mengganti kerugian negara sebesar ±Rp. 2,9 milyar atau penjara 2 tahun dan denda 100 juta rupiah atau penjara 6 bulan. Kemudian untuk terdakwa Adi Susanto Purba (mantan KPA) Dinas Pendidikan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 50 juta atau penjara 3 bulan. Terdakwa Adi Susanto Purba tidak dibebani mengganti kerugian negara, karena menurut Majelis Hakim sesuai fakta persidangan, Adi Susanto tidak ada sedikitpun menikmati dana tersebut.

PROSES HUKUM YANG MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN JABATAN

Pernahkan Anda terpikir bagaimana dengan proses hukum di Negara Indonesia tercinta ini ???
Dulu saya tidak yakin sama sekalai kalau ada orang yang tidak bersalah bisa divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Saya memandang Hakim itu adalah orang yang benar-benar melaksanakan amanat kata-kata "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sehingga keputusan yang diambilnya benar-benar berdasarkan fakta yang tgerungkap dipersidangan serta bukti-bukti yang telah diperlihatkan dihadapan Majelis dan Jaksa Penuntut Umum. Kenyataanya yang saya alami, fakta persidangan dan bukti yang telah saya ajukan, sedikitpun tidak dimasukkan Majelis Hakim dalam membuat pertimbangan putusannya. Yang paling konyol, permasalahan yang ada buktinya ini pula yang dipersalahkan kepada saya. Kesimpulan apa ini ????

Pertanyaan besar yang muncul dalam pikiran saya : "Kenapa proses peradilan Tipikor bisa seperti ini ???"
"Ada kepentingan apa sama Majelis Hakim memvonis saya bersalah padahal yang dipersalahkannya itu bertentangan dengan fakt persidangan ?"

PLEDOI PH

DOWNLOAD disini
NOTA PEMBELAAN
 (Pledooi)
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
An. Nama Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd


I.    PENDAHULUAN

Majelis Hakim yang mulia;
Tim Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati; dan
Para hadirin yang kami hormati.

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya kita dapat berkumpul pada persidangan ini sebagai upaya penegakan hukum atas perkara ini, sehingga putusan perkara ini didasari oleh fakta hukum yang menjadi kebenaran materil sebagaimana yang terungkap di persidangan.

Pertama-tama kami Tim Pembela Terdakwa Adi Susanto Purba, S.Pd. mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang mulia yang     telah memberikan kesempatan bagi kami untuk mengajukan Nota Pembelaan ini, dengan harapan Majelis Hakim yang mulia akan mempertimbangkannya kelak.

Kita semua sependapat bahwa korupsi adalah kejahatan yang harus kita berantas secara bersama, karena korupsi tidak saja telah merugikan keuangan negara tapi juga telah menghambat pembangunan dan memiskinkan bangsa. Namun kami tidak sependapat dan keberatan dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum, tentunya keberatan ini kami ajukan didasari oleh kebenaran materiil sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan.

DUPLIK PRIBADI


TANGGAPAN ATAS REPLIK JAKSA (DUPLIK PRIBADI)
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
    Nomor    : 27/Pid.Sus.K/2011/PN-Mdn.
    Terdakwa     : ADI SUSANTO PURBA, S.Pd.

Kembali saya mengajak Kita semua untuk berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, agar apapun yang kita kerjakan dalam kehidupan ini kiranya diridhoi dan diberkatinya.
Selanjutnya dengan segala ketulusan hati, saya menyampaikan terimakasih saya kepada Majelis Hakim yang masih memberikan kesempatan kepada kami untuk menanggapi replik yang telah dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum pada minggu yang lalu.
Demikian juga ucapan terimakasih saya kepada Tim Jaksa Penuntut umum yang telah berkenan membuat tanggapan tertulis (replik) terhadap pledoi yang telah kami sampaikan pada persidangan tanggal 18 Januari 2012 yang lalu.

Yang mulia Majelis Hakim,
Penuntut Umum yang terhormat,
Penasehat Hukum yang saya hormati,
Dan Pengunjung sidang yang saya sayangi.
Setelah membaca berulang-ulang replik yang diasampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum ini, saya semakin tidak mengerti apa sebenarnya yang dipersalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada saya. Sebab dalam replik ini tidak ada bantahan, penekanan ataupun penegasan yang dilakukan terhadap apa yang yang telah kami komentari dalam pledoi. Tanpa argumentasi yang jelas, dan tanpa mengomentari pokok-pokok materi pledoi yang sudah kami sampaikan, Penuntut Umum tetap saja bersikukuh dengan keinginannya yaitu

REPLIK JAKSA


  KEJAKSAAN NEGERI
    RAANTAU PRAPAT
    “UNTUK KEADILAN”

PENDAPAT PENUNTUT UMUM
ATAS PLEDOOI TERDAKWA / PENASIHAT HUKUM
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Nomor : 27/Pid.Sus.K/2011/PN-Mdn
ATAS NAMA TERDAKWA ADI SUSANTO PURBA,S.Pd


Majelis Hakim yang terhormat,
Sdr. Penasihat Hukum yang kami hormati,
Hadirin Yang kami muliakan.

Pendapat penasehat hukum “segaris” dengan pendapat terdakwa dalam persidangan ini menyatakan bahwa perkara terdakwa ADI SUSANTO PURBA,S.Pd diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan “sesungguhnya terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan maupun yang dituntutkan tersebut”

Bahwa apa yang dikemukanan Penasehat Hukum dan Terdakwa, kami melihat adanya “sikap” yang tidak “legowo” bahkan “arogan” untuk mengakui bahwa ada penyimpangan penggunaan uang,  ada penyalahgunaan kewenangan, dan ada kerugian Negara hal ini sesuai dengan tujuan dari persidangan ini adalah untuk mengungkap kebenaran meteril dari perkara dimaksud sehingga akan dicapai tujuan hukum itu sendiri yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Majelis Hakim yang terhormat,
Sdr.Penasihat Hukum yang kami hormati,
Hadirin Yang kami muliakan.
Setelah mendengar, membaca dan mempelajari pledooi terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa pada dasarnya mengemukakan pendapat dan permohonan kepada Majelis Hakim :

PLEDOIKU

NOTA PEMBELAAN DALAM PERKARA TIPIKOR 
NO. REG. PERKARA : PDS-08/RP.RAP/09/2011 
TERDAKWA ADI SUSANTO PURBA,S.Pd.

Sebagai manusia beragama, mari kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha Esa, atas ridhonya kita dapat melanjutkan agenda persidangan pembacaan pledoi hari ini. Dan yang seaqidah dengan saya, mari kita besalawat kepada Junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, kiranya kita mendapatkan syafaatnya di hari kemudian.
Selanjutnya, sebagai terdakwa dalam perkara ini, ijinkan saya untuk mengajukan pembelaan pribadi saya terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 4 Januari 2012 dua minggu yang lalu.

BADAI KEHIDUPAN

CUKUP BERAT COBAAN INI

Hari ini aku mulai memasuki hari I berstatus sebagai Narapidana setelah divonis pengadilan Tipikor Medan semalam tgl 6 Februari 2012.
Cukup sakit mendapat perlakuan hukum yang tidak berorientasi kepada keadilan. Fakta persidangan diabaikan. Majelis Hakim hanya sekedar membuang bola panas ke Pengadilan selanjutnya dengan membuat putusan yang gantung.
Benar yang dikatakan Prof. J.A. Sahetapy bahwa peradilan di Indonesia sudah bobrok dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Saya sendiri sudah menjadi korbannya.